ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, dan Pasal 20 PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/ 01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband), diperlukan penetapan pada pita frekuensi radio 5.8 GHz |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009; KEPPRES No. 9 Tahun 2005; KEPPRES No. 10 Tahun 2005; KM PERHUBUNGAN No. 5 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 17/P/ M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 19/P/ M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 25/P/ M.KOMINFO/7/2008; PERMENKOMINFO No. 29/P/ M.KOMINFO/09/2008 PERMENKOMINFO No. 07/P/ M.KOMINFO/01/2009; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Definisi spektrum frekuensi radio, pita frekuensi radio, kanal frekuensi radio, blok frekuensi radio, alokasi frekuensi radio, layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband); penetapan pita frekuensi radio 5.8 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband); Ketentuan penggunaan frekuensi radio yang digunakan secara bersama (sharing), dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan, dan tidak mendapatkan proteksi; Biaya Hak Penggunaan (BHP) untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (wireless broadband); Pengawasan dan Pengendalian yang dilakukan oleh Dirjen Postel. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 15 Juni 2009. Pengguna Pita Frekuensi 5.8 GHz eksisting tetap dapat pita frekuensi 5.8 GHz sesuai dengan Izin Stasiun Radio yang dimiliki dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PERMENKOMINFO ini paling lambat 19 Januari 2011. Lamp.: 2 hlm. |