Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi

menimbang

  1. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2012 perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 178);

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI PETIK ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

  3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

  4. Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan/atau standar yang ditetapkan.

  5. Pengujian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran.

  6. Persyaratan Teknis adalah persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri untuk Alat dan Perangkat Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris/elektronis, lingkungan, keselamatan/keamanan, dan kesehatan.

  7. Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Uji Petik adalah kegiatan untuk menilai kesesuaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah bersertifikat dan masih beredar di pasar.

  8. Balai Uji adalah laboratorium milik negara atau laboratorium milik swasta yang telah terakreditasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

  9. Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah model atau jenis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu, dan bukan merupakan kategori series.

  10. Sampel adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah bersertifikat yang diperoleh dari pasar untuk keperluan uji petik.

  11. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.

  12. Pemegang Sertifikat adalah pabrikan atau perwakilannya, distributor, importir, badan usaha perakit Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, badan hukum, instansi pemerintah, atau perwakilan negara asing yang memegang sertifikat dari Lembaga Sertifikasi.

  13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  14. Direktur adalah Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.

  15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  16. Direktorat adalah Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

  1. Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Dalam rangka efektivitas penerapan pemenuhan persyaratan teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan Uji Petik.

Pasal 8

Pemilihan Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan oleh Direktorat dari basis data Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah bersertifikat.

Pasal 9

  1. Pengambilan Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan oleh Direktorat dengan cara:

    1. membeli Sampel dari Pasar secara acak dengan anggaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); atau

    2. meminjam sampel dari pabrikan, perwakilan dari pabrikan, importir, atau distributor.

  2. Dalam hal pengambilan sampel dengan cara meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktorat membuat berita acara peminjaman sampel, dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Jumlah pengambilan Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit 1 (satu) unit per Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Pasal 11

  1. Evaluasi Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan melalui:

    1. pemeriksaan dokumen Sampel (desk audit), berupa pemeriksaan terhadap dokumen data teknis, kesesuaian merk dan Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan pencantuman label; dan/atau

    2. pemeriksaan fisik Sampel (physical audit), berupa pengujian sampel yang dilaksanakan oleh Balai Uji melalui uji laboratorium (in house test).

  2. Pelaksanaan pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) berupa pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Biaya pengujian Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

  4. Dalam hal pelaksanaan pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) berupa pengujian Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Balai Uji di lingkungan Direktorat Jenderal tidak dikenakan biaya.

Pasal 12

  1. Dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) berupa pengujian Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, Direktorat mengajukan surat permohonan pengujian kepada Balai Uji disertai Sampel dan dalam hal diperlukan disertai kelengkapan dokumen administrasi teknis.

  2. Penyerahan Sampel beserta kelengkapan dokumen administrasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  3. Dalam hal diperlukan bantuan teknis dan/atau kelengkapan uji, Direktorat dapat meminta bantuan kepada pemegang Sertifikat.

  4. Hasil pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) berupa pengujian sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b disampaikan oleh Balai Uji berupa Laporan Hasil Uji (LHU/Test Report) kepada Direktorat.

  5. Direktorat mengambil sampel, setelah Balai Uji menyampaikan hasil pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) berupa pengujian sampel sebagaimana dimaksud ayat (4).

Pasal 13

  1. Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilaksanakan oleh Direktorat.

  2. Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara membandingkan antara hasil pemeriksaan dokumen Sampel (desk audit) dan/atau hasil pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Persyaratan Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat.

Pasal 14

Hasil penilaian kesesuaian atas pemenuhan Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dituangkan dalam surat pernyataan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan Persyaratan Teknis tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

  1. Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e atas hasil penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis menunjukkan Sampel tidak memenuhi persyaratan teknis, Direktur menyampaikan hasil penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan Persyaratan Teknis kepada pemegang Sertifikat.

  2. Pemegang Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan sebanyak 1 (satu) kali kepada Direktur atas hasil penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 16

  1. Jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan.

  2. Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan desk audit dan physical audit Sampel lain yang memiliki tipe yang sama dengan cara membeli dari pasar bersama dengan Petugas dari Direktorat.

  3. Pemegang Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menanggung biaya pembelian Sampel dan biaya pengujiannya.

  4. Proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

  5. Selama jangka waktu pengajuan keberatan dan proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Sertifikat dibekukan oleh Direktur.

  6. Selama masa pembekuan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemegang Sertifikat dilarang memasukan,mengedarkan, dan/atau memperjualbelikan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  7. Dalam hal hasil penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan Persyaratan Teknis pada proses pengajuan keberatan tidak sesuai, Direktur mencabut Sertifikat.

  8. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang Sertifikat tidak mengajukan keberatan, Direktur mencabut Sertifikat.

Pasal 17

  1. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Sertifikatnya dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (7) dan ayat (8) wajib ditarik dari Pasar.

  2. Penarikan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait.

  3. Dalam hal pemegang Sertifikat sudah melaksanakan penarikan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dari Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang Sertifikat wajib melaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri yang menangani bidang Perdagangan dan instansi teknis terkait.

Pasal 18

Dalam hal hasil penilaian pemenuhan persyaratan teknis atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) menunjukkan bahwa Sampel yang diuji memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dalam referensi, Direktur mencabut pembekuan Sertifikat dan Sertifikat tetap berlaku.

Pasal 19

  1. Setelah proses Uji Petik dilaksanakan maka:

    1. Sampel diadministrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    2. untuk Sampel yang diperoleh dari meminjam, dikembalikan kepada pabrikan, perwakilan dari pabrikan, importir, atau distributor yang terkait.

  2. Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam Berita Acara tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Dalam rangka perlindungan konsumen, Direktorat mempublikasikan pencabutan Sertifikat dari hasil pelaksanaan Uji Petik melalui:

  1. media cetak;

  2. media elektronik; dan/atau

  3. situs internet resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 21

  1. Permintaan dan pemberian informasi dari dan kepada negara lain terkait hasil Uji Petik yang bersifat rahasia dilakukan berdasarkan perjanjian timbal balik antar negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

  2. Informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

    1. laporan hasil pengujian; dan/atau

    2. keluhan terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 335), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 11 TAHUN 2017
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN UJI PETIK ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2012 perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 882) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 178);

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI PETIK ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

  3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

  4. Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan/atau standar yang ditetapkan.

  5. Pengujian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran.

  6. Persyaratan Teknis adalah persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri untuk Alat dan Perangkat Telekomunikasi dengan memperhatikan aspek elektris/elektronis, lingkungan, keselamatan/keamanan, dan kesehatan.

  7. Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Uji Petik adalah kegiatan untuk menilai kesesuaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah bersertifikat dan masih beredar di pasar.

  8. Balai Uji adalah laboratorium milik negara atau laboratorium milik swasta yang telah terakreditasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

  9. Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah model atau jenis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu, dan bukan merupakan kategori series.

  10. Sampel adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah bersertifikat yang diperoleh dari pasar untuk keperluan uji petik.

  11. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.

  12. Pemegang Sertifikat adalah pabrikan atau perwakilannya, distributor, importir, badan usaha perakit Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, badan hukum, instansi pemerintah, atau perwakilan negara asing yang memegang sertifikat dari Lembaga Sertifikasi.

  13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  14. Direktur adalah Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.

  15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  16. Direktorat adalah Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

  1. Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Dalam rangka efektivitas penerapan pemenuhan persyaratan teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan Uji Petik.

BAB II

PELAKSANAAN UJI PETIK

Bagian Kesatu

Pemilihan Sampel

Pasal 8

Pemilihan Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan oleh Direktorat dari basis data Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah bersertifikat.

Bagian Kedua

Pengambilan Sampel

Pasal 9

  1. Pengambilan Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan oleh Direktorat dengan cara:

    1. membeli Sampel dari Pasar secara acak dengan anggaran dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); atau

    2. meminjam sampel dari pabrikan, perwakilan dari pabrikan, importir, atau distributor.

  2. Dalam hal pengambilan sampel dengan cara meminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktorat membuat berita acara peminjaman sampel, dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Jumlah pengambilan Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit 1 (satu) unit per Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Bagian Ketiga

Evaluasi Sampel

Pasal 11

  1. Evaluasi Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan melalui:

    1. pemeriksaan dokumen Sampel (desk audit), berupa pemeriksaan terhadap dokumen data teknis, kesesuaian merk dan Tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan pencantuman label; dan/atau

    2. pemeriksaan fisik Sampel (physical audit), berupa pengujian sampel yang dilaksanakan oleh Balai Uji melalui uji laboratorium (in house test).

  2. Pelaksanaan pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) berupa pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Biaya pengujian Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

  4. Dalam hal pelaksanaan pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) berupa pengujian Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di Balai Uji di lingkungan Direktorat Jenderal tidak dikenakan biaya.

Pasal 12

  1. Dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) berupa pengujian Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, Direktorat mengajukan surat permohonan pengujian kepada Balai Uji disertai Sampel dan dalam hal diperlukan disertai kelengkapan dokumen administrasi teknis.

  2. Penyerahan Sampel beserta kelengkapan dokumen administrasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  3. Dalam hal diperlukan bantuan teknis dan/atau kelengkapan uji, Direktorat dapat meminta bantuan kepada pemegang Sertifikat.

  4. Hasil pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) berupa pengujian sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b disampaikan oleh Balai Uji berupa Laporan Hasil Uji (LHU/Test Report) kepada Direktorat.

  5. Direktorat mengambil sampel, setelah Balai Uji menyampaikan hasil pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) berupa pengujian sampel sebagaimana dimaksud ayat (4).

Bagian Keempat

Penilaian Pemenuhan Persyaratan Teknis

Pasal 13

  1. Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilaksanakan oleh Direktorat.

  2. Penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara membandingkan antara hasil pemeriksaan dokumen Sampel (desk audit) dan/atau hasil pemeriksaan fisik Sampel (physical audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Persyaratan Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat.

Pasal 14

Hasil penilaian kesesuaian atas pemenuhan Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dituangkan dalam surat pernyataan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan Persyaratan Teknis tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kelima

Tindak Lanjut

Pasal 15

  1. Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e atas hasil penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis menunjukkan Sampel tidak memenuhi persyaratan teknis, Direktur menyampaikan hasil penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan Persyaratan Teknis kepada pemegang Sertifikat.

  2. Pemegang Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan sebanyak 1 (satu) kali kepada Direktur atas hasil penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 16

  1. Jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan.

  2. Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan desk audit dan physical audit Sampel lain yang memiliki tipe yang sama dengan cara membeli dari pasar bersama dengan Petugas dari Direktorat.

  3. Pemegang Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menanggung biaya pembelian Sampel dan biaya pengujiannya.

  4. Proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

  5. Selama jangka waktu pengajuan keberatan dan proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Sertifikat dibekukan oleh Direktur.

  6. Selama masa pembekuan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemegang Sertifikat dilarang memasukan,mengedarkan, dan/atau memperjualbelikan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  7. Dalam hal hasil penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan Persyaratan Teknis pada proses pengajuan keberatan tidak sesuai, Direktur mencabut Sertifikat.

  8. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang Sertifikat tidak mengajukan keberatan, Direktur mencabut Sertifikat.

Pasal 17

  1. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Sertifikatnya dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (7) dan ayat (8) wajib ditarik dari Pasar.

  2. Penarikan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait.

  3. Dalam hal pemegang Sertifikat sudah melaksanakan penarikan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dari Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang Sertifikat wajib melaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri yang menangani bidang Perdagangan dan instansi teknis terkait.

Pasal 18

Dalam hal hasil penilaian pemenuhan persyaratan teknis atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) menunjukkan bahwa Sampel yang diuji memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dalam referensi, Direktur mencabut pembekuan Sertifikat dan Sertifikat tetap berlaku.

Pasal 19

  1. Setelah proses Uji Petik dilaksanakan maka:

    1. Sampel diadministrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    2. untuk Sampel yang diperoleh dari meminjam, dikembalikan kepada pabrikan, perwakilan dari pabrikan, importir, atau distributor yang terkait.

  2. Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam Berita Acara tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III

PUBLIKASI

Pasal 20

Dalam rangka perlindungan konsumen, Direktorat mempublikasikan pencabutan Sertifikat dari hasil pelaksanaan Uji Petik melalui:

  1. media cetak;

  2. media elektronik; dan/atau

  3. situs internet resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 21

  1. Permintaan dan pemberian informasi dari dan kepada negara lain terkait hasil Uji Petik yang bersifat rahasia dilakukan berdasarkan perjanjian timbal balik antar negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

  2. Informasi yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

    1. laporan hasil pengujian; dan/atau

    2. keluhan terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 335), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Februari 2017

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Maret 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 23-02-2017  /  01-03-2017
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Maret 2017

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 8 Tahun 2012

Lamp: 6 Hlm.

Subjek TATA CARA PERANGKAT TELEKOMUNIKASI– UJI PETIK
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

1. Mencabut 

    PERMENKOMINFO No.08/PER/M.KOMINFO/03/2012

2. Dicabut

    PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran