ABSTRAK : |
- |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 39 Tahun 2008, PP No. 52 Tahun 2000, PERPRES No. 7 Tahun 2015, PERPRES No. 54 Tahun 2015, PERMENDAG No. 20/M-DAG/PER/5/2009, PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2015, PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata cara pelaksanaan uji petik alat dan/atau perangkat telekomunikasi dengan menentukan batasan istilah dalam pengaturannya, setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan uji petik yang dilaksanakan oleh Direktorat dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pelaksanaan uji petik dilakukan terhadap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat dan masih beredar di pasar, yang dilaksanakan secara berkala dan/atau khusus, pelaksanaan uji petik dilakukan melalui tahapan pemilihan sampel, pengambilan sampel, evaluasi sampel, penilaian keseuaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis, dan tindaklanjut. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Maret 2017 Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 8 Tahun 2012 Lamp: 6 Hlm. |