Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika

menimbang

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan program penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);

  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

  7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

  1. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat BPPPTI, merupakan unit pelaksana teknis noneselon yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

  2. BPPPTI dipimpin oleh Direktur Utama.

Pasal 2

BPPPTI mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPPTI menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi penyediaan dan pengelolaan infrastruktur;

  2. penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi penyediaan dan pengelolaan ekosistem;

  3. pengelolaan pendapatan dan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan

  4. pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, layanan pengadaan, kepegawaian dan tata usaha.

Pasal 4

  1. BPPPTI terdiri atas:

    1. Direktorat Umum;

    2. Direktorat Penyediaan Infrastruktur;

    3. Direktorat Penyediaan Ekosistem;

    4. Direktorat Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan;

    5. Satuan Pemeriksaan Intern; dan

    6. Kelompok Jabatan Fungsional.

  2. Bagan susunan organisasi BPPPTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Direktorat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, layanan pengadaan, kepegawaian dan tata usaha.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktorat Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan advokasi, bantuan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat;

  2. pelaksanaan layanan pengadaan, urusan perlengkapan dan rumah tangga; dan

  3. pelaksanaan urusan kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan ketatausahaan.

Pasal 7

Direktorat Umum terdiri atas:

  1. Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat;

  2. Divisi Pengadaan, Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan

  3. Divisi Kepegawaian, Keuangan dan Tata Usaha.

Pasal 8

Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan advokasi dan bantuan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat.

Pasal 9

Divisi Pengadaan, Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pelaksanaan kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur dan ekosistem.

Pasal 10

Divisi Kepegawaian, Keuangan dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan rumah tangga kantor.

Pasal 11

Direktorat Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi program penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Penyediaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur;

  2. penyiapan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur; dan

  3. penyiapan penyusunan laporan penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur.

Pasal 13

Direktorat Penyediaan Infrastruktur terdiri atas:

  1. Divisi Perencanaan Infrastruktur; dan

  2. Divisi Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Infrastruktur.

Pasal 14

Divisi Perencanaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur.

Pasal 15

Divisi Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan program, serta penyusunan laporan penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur.

Pasal 16

Direktorat Penyediaan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi program penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Penyediaan Ekosistem menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem;

  2. penyiapan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem; dan

  3. penyiapan penyusunan laporan penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem.

Pasal 18

Direktorat Penyediaan Ekosistem terdiri atas:

  1. Divisi Perencanaan Ekosistem; dan

  2. Divisi Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Ekosistem.

Pasal 19

Divisi Perencanaan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem.

Pasal 20

Divisi Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan program, serta penyusunan laporan penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem.

Pasal 21

Direktorat Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendapatan dan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pengelolaan pendapatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan

  2. penyiapan pengelolaan pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 23

Direktorat Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan terdiri atas:

  1. Divisi Pengelolaan Pendapatan; dan

  2. Divisi Pengelolaan Pembiayaan.

Pasal 24

Divisi Pengelolaan Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan pendapatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 25

Divisi Pengelolaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 26

  1. Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unit kerja yang ada di BPPPTI yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

  2. Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern BPPPTI.

Pasal 27

Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

  1. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.

  2. Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior.

  3. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

BPPPTI berlokasi di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Pasal 30

  1. Dalam rangka memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi, Direktur Utama dapat membentuk wilayah kerja.

  2. Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator.

  3. Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPPPTI harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Pasal 32

Direktur Utama BPPPTI menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengenai hasil pelaksanaan tugas BPPPTI secara berkala atau sewaktu–waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 33

BPPPTI harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPPPTI.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPPPTI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 35

Setiap pimpinan unit organisasi BPPPTI harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 36

Setiap pimpinan unit organisasi BPPPTI bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 37

Setiap pimpinan unit organisasi BPPPTI wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Setiap pimpinan unit organisasi BPPPTI harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi BPPPTI harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 40

  1. Pejabat dan pegawai pada BPPPTI dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau pegawai profesional non – Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan.

  2. Pejabat Perbendaharaan pada BPPPTI yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 41

  1. Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama ditetapkan oleh Menteri.

  2. Pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direktur Utama.

  3. Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan BPPPTI dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila :

    1. meninggal dunia;

    2. mengundurkan diri;

    3. menderita sakit yang tidak memungkinkan tugas berdasarkan keterangan dari instansi yang berwenang; dan

    4. dihukum penjara yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

    5. telah ditetapkan sebagai tersangka; dan/atau

    6. tidak mampu memenuhi kontrak kerja yang ditetapkan setiap tahunnya, selama 3 (tiga) tahun berturut- turut.

Pasal 42

  1. Rekrutmen Direktur Utama dilakukan dengan cara seleksi terbuka oleh panitia seleksi melalui seleksi administrasi dan seleksi uji kompetensi.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tata cara dan seleksi Direktur Utama disusun oleh panitia seleksi yang diangkat dengan keputusan Menteri.

Pasal 43

  1. Rekrutmen Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksa Intern dilakukan melalui seleksi dan/atau pengusulan langsung yang ditetapkan oleh Direktur Utama.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tata cara dan seleksi Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksa Intern disusun oleh panitia seleksi yang diangkat dengan keputusan Direktur Utama.

Pasal 44

  1. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Divisi di lingkungan BPPPTI ditetapkan oleh Direktur Utama.

  2. Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPPPTI ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.

  3. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai profesional non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPPPTI ditetapkan oleh Direktur Utama.

Pasal 45

  1. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat atau pegawai pada BPPPTI, diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi pejabat pengelola dan pegawai pada BPPPTI, tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

  2. Pegawai Negeri Sipil dan pegawai profesional non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat pengelola dan pegawai pada BPPPTI diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (2), yaitu:

  1. untuk pejabat atau pegawai yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  2. untuk pegawai professional non Pegawai Negeri Sipil adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

Pasal 47

Masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Satuan Pemeriksa Intern selama lima tahun masa jabatan dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya tanpa melalui seleksi.

Pasal 48

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja BPPPTI ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat pemangku jabatan di lingkungan BPPPTI berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/04/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 604) tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPPPTI sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/04/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 604), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 51

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/04/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 604), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 52

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan program penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);

  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

  7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

BAB I

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat BPPPTI, merupakan unit pelaksana teknis noneselon yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

  2. BPPPTI dipimpin oleh Direktur Utama.

Pasal 2

BPPPTI mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPPTI menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi penyediaan dan pengelolaan infrastruktur;

  2. penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi penyediaan dan pengelolaan ekosistem;

  3. pengelolaan pendapatan dan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan

  4. pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, layanan pengadaan, kepegawaian dan tata usaha.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

  1. BPPPTI terdiri atas:

    1. Direktorat Umum;

    2. Direktorat Penyediaan Infrastruktur;

    3. Direktorat Penyediaan Ekosistem;

    4. Direktorat Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan;

    5. Satuan Pemeriksaan Intern; dan

    6. Kelompok Jabatan Fungsional.

  2. Bagan susunan organisasi BPPPTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua

Direktorat Umum

Pasal 5

Direktorat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, layanan pengadaan, kepegawaian dan tata usaha.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktorat Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan advokasi, bantuan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat;

  2. pelaksanaan layanan pengadaan, urusan perlengkapan dan rumah tangga; dan

  3. pelaksanaan urusan kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan ketatausahaan.

Pasal 7

Direktorat Umum terdiri atas:

  1. Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat;

  2. Divisi Pengadaan, Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan

  3. Divisi Kepegawaian, Keuangan dan Tata Usaha.

Pasal 8

Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan advokasi dan bantuan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat.

Pasal 9

Divisi Pengadaan, Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pelaksanaan kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur dan ekosistem.

Pasal 10

Divisi Kepegawaian, Keuangan dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan rumah tangga kantor.

Bagian Ketiga

Direktorat Penyediaan Infrastruktur

Pasal 11

Direktorat Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi program penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Penyediaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur;

  2. penyiapan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur; dan

  3. penyiapan penyusunan laporan penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur.

Pasal 13

Direktorat Penyediaan Infrastruktur terdiri atas:

  1. Divisi Perencanaan Infrastruktur; dan

  2. Divisi Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Infrastruktur.

Pasal 14

Divisi Perencanaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur.

Pasal 15

Divisi Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan program, serta penyusunan laporan penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang infrastruktur.

Bagian Keempat

Direktorat Penyediaan Ekosistem

Pasal 16

Direktorat Penyediaan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi program penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Penyediaan Ekosistem menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem;

  2. penyiapan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem; dan

  3. penyiapan penyusunan laporan penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem.

Pasal 18

Direktorat Penyediaan Ekosistem terdiri atas:

  1. Divisi Perencanaan Ekosistem; dan

  2. Divisi Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Ekosistem.

Pasal 19

Divisi Perencanaan Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem.

Pasal 20

Divisi Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi Ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan program, serta penyusunan laporan penyediaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika bidang ekosistem.

Bagian Kelima

Direktorat Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan

Pasal 21

Direktorat Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendapatan dan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pengelolaan pendapatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan

  2. penyiapan pengelolaan pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 23

Direktorat Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan terdiri atas:

  1. Divisi Pengelolaan Pendapatan; dan

  2. Divisi Pengelolaan Pembiayaan.

Pasal 24

Divisi Pengelolaan Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan pendapatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 25

Divisi Pengelolaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Bagian Keenam

Satuan Pemeriksaan Intern

Pasal 26

  1. Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unit kerja yang ada di BPPPTI yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

  2. Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern BPPPTI.

Bagian Ketujuh

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 27

Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

  1. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.

  2. Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior.

  3. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

LOKASI DAN WILAYAH KERJA

Pasal 29

BPPPTI berlokasi di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Pasal 30

  1. Dalam rangka memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi, Direktur Utama dapat membentuk wilayah kerja.

  2. Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator.

  3. Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV

TATA KERJA

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPPPTI harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Pasal 32

Direktur Utama BPPPTI menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengenai hasil pelaksanaan tugas BPPPTI secara berkala atau sewaktu–waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 33

BPPPTI harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPPPTI.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPPPTI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 35

Setiap pimpinan unit organisasi BPPPTI harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 36

Setiap pimpinan unit organisasi BPPPTI bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 37

Setiap pimpinan unit organisasi BPPPTI wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Setiap pimpinan unit organisasi BPPPTI harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi BPPPTI harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

BAB V

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 40

  1. Pejabat dan pegawai pada BPPPTI dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau pegawai profesional non – Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan.

  2. Pejabat Perbendaharaan pada BPPPTI yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 41

  1. Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama ditetapkan oleh Menteri.

  2. Pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direktur Utama.

  3. Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan BPPPTI dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila :

    1. meninggal dunia;

    2. mengundurkan diri;

    3. menderita sakit yang tidak memungkinkan tugas berdasarkan keterangan dari instansi yang berwenang; dan

    4. dihukum penjara yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

    5. telah ditetapkan sebagai tersangka; dan/atau

    6. tidak mampu memenuhi kontrak kerja yang ditetapkan setiap tahunnya, selama 3 (tiga) tahun berturut- turut.

Pasal 42

  1. Rekrutmen Direktur Utama dilakukan dengan cara seleksi terbuka oleh panitia seleksi melalui seleksi administrasi dan seleksi uji kompetensi.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tata cara dan seleksi Direktur Utama disusun oleh panitia seleksi yang diangkat dengan keputusan Menteri.

Pasal 43

  1. Rekrutmen Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksa Intern dilakukan melalui seleksi dan/atau pengusulan langsung yang ditetapkan oleh Direktur Utama.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tata cara dan seleksi Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksa Intern disusun oleh panitia seleksi yang diangkat dengan keputusan Direktur Utama.

Pasal 44

  1. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Divisi di lingkungan BPPPTI ditetapkan oleh Direktur Utama.

  2. Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPPPTI ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.

  3. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai profesional non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BPPPTI ditetapkan oleh Direktur Utama.

Pasal 45

  1. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat atau pegawai pada BPPPTI, diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi pejabat pengelola dan pegawai pada BPPPTI, tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

  2. Pegawai Negeri Sipil dan pegawai profesional non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat pengelola dan pegawai pada BPPPTI diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (2), yaitu:

  1. untuk pejabat atau pegawai yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  2. untuk pegawai professional non Pegawai Negeri Sipil adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

Pasal 47

Masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Satuan Pemeriksa Intern selama lima tahun masa jabatan dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya tanpa melalui seleksi.

BAB VI

KETENTUAN LAINLAIN

Pasal 48

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja BPPPTI ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 49

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat pemangku jabatan di lingkungan BPPPTI berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/04/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 604) tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPPPTI sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 50

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/04/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 604), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 51

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/04/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 604), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 52

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Januari 2017

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 10-01-2017  /  12-01-2017
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Januari 2017 dan ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2017.

Peraturan Menteri ini mencabut PERMENKOMINFO No. 10/PER/M.KOMINFO/ 04/2013

Lamp.: 2 hlm.

Subjek ORGANISASI DAN TATA KERJA – BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 10/PER/M.KOMINFO/04/2013

Dicabut 

PERMENKOMINFO No. 3 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran