Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencabutan Tujuh (7) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Menimbang

  1. bahwa untuk melaksanakan simplifikasi regulasi, perlu mencabut 7 (tujuh) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang sudah tidak relevan dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan lainnya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;  

Mengingat

1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51); 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);

Memutuskan

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENCABUTAN 7 (TUJUH) PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA. 

Pasal 1

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:

  1. 03/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Pokok-Pokok Pengawasan di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;
  2. 31 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radar Maritim dan Radar Surveillance (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1577);
  3. 40 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Komunikasi dan Informatika kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1947);
  4. 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1647);
  5. 18 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1371);
  6. 10 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Internet Protocol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1044); dan
  7. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 440),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali Peraturan Menteri tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e dan huruf g mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2023

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2023

TENTANG PENCABUTAN 7 (TUJUH)

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa untuk melaksanakan simplifikasi regulasi, perlu mencabut 7 (tujuh) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang sudah tidak relevan dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan lainnya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;
     

Mengingat :

1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51);
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);

Memutuskan

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENCABUTAN 7 (TUJUH) PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA. 

Pasal 1

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:

  1. 03/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Pokok-Pokok Pengawasan di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;
  2. 31 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radar Maritim dan Radar Surveillance (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1577);
  3. 40 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Komunikasi dan Informatika kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1947);
  4. 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1647);
  5. 18 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1371);
  6. 10 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Internet Protocol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1044); dan
  7. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 440),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali Peraturan Menteri tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e dan huruf g mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2023

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Agustus 2023

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI ARIE SETIADI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 September 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 720

Salinan sesuai dengan aslinya

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Bertiana Sari

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Pembubuhan dilakukan sebagai penandatangan dokumen


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencabutan Tujuh (7) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 31-08-2023  /  11-09-2023
Sumber BN 2023 (720): 3 hlm.
Subjek PENCABUTAN – PERATURAN MENTERI
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM KOMINFO
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran