ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan simplifikasi regulasi, perlu mencabut 7 (tujuh) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang sudah tidak relevan dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan lainnya sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PERPRES No. 22 Tahun 2023; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pencabutan 7 (tujuh) Peraturan Menteri yaitu: PERMENKOMINFO No. 03/PER/M.KOMINFO/1/2006, PERMENKOMINFO No. 31 Tahun 2013, PERMENKOMINFO No. 40 Tahun 2014, PERMENKOMINFO No. 30 Tahun 2015, PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2017, PERMENKOMINFO No. 10 Tahun 2019, dan PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2021.
|
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 September 2023 dan ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2023.
Lamp. : -
|