Abstrak

Abstrak
ORGANISASI DAN TATA KERJA – BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2017
PERMENKOMINFO NO. 2 TAHUN 2017, LL KEMKOMINFO: 17 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan program penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika, diperlukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) ;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005;

PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENPAN No. 2 Tahun 2007; PERMENPAN No. 18 Tahun 2008; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kedudukan, tugas dan fungsi BPPPTI, susunan organisasi BPPPTI, lokasi dan wilayah kerja, tata kerja, pengangkatan, pemberhentian pejabat dan pegawai BPPPTI serta persetujuan Menteri PAN RB apabila ingin dilakukan perubahan organisasi.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Januari 2017 dan ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2017.

Peraturan Menteri ini mencabut PERMENKOMINFO No. 10/PER/M.KOMINFO/ 04/2013

Lamp.: 2 hlm.