bahwa dalam rangka meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, perlu dilakukan penataan organisasi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
Peraturan Pe`merintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4502);
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/M.Kominfo/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 428/KMK.05/2011 tentang Penetapan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3464/M.PANRB/12/2012 tentang Perubahan struktur Organisasi BPPPTI menjadi BLU nonstruktural;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI merupakan unit pelaksana teknis noneselon yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, secara teknis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan secara administratif kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
BPPPTI dipimpin oleh kepala yang selanjutnya disebut Direktur Utama.
BPPPTI mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPPTI menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring, dan evaluasi;
penyediaan dan pengelolaan infrastruktur dan noninfrastruktur telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal;
pengelolaan pendapatan dan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan
pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat, perlengkapan dan rumah tangga, kepegawaian dan tata usaha.
Susunan organisasi BPPPTI terdiri atas:
Direktur Utama;
Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi;
Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika;
Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan;
Direktur Umum;
Satuan Pemeriksaan Intern; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi BPPPTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring, dan evaluasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran;
penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi; dan
penyiapan bahan penyusunan laporan.
Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi terdiri atas:
Divisi Perencanaan; dan
Divisi Monitoring dan Evaluasi.
Divisi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran.
Divisi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan penyusunan laporan.
Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan infrastruktur dan noninfrastruktur telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan
penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan noninfrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika terdiri atas:
Divisi Penyediaan Infrastruktur; dan
Divisi Penyediaan NonInfrastruktur.
Divisi Penyediaan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal .
Divisi Penyediaan Noninfrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan noninfrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal .
Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendapatan dan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pengelolaan pendapatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan
penyiapan bahan pengelolaan pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan terdiri atas:
Divisi Pengelolaan Pendapatan; dan
Divisi Pengelolaan Pembiayaan.
Divisi Pengelolaan Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan pendapatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
Divisi Pengelolaan Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
Direktur Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan hubungan masyarakat, perlengkapan dan rumah tangga, kepegawaian dan tata usaha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 20, Direktur Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat ;
pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga; dan
pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, dan ketatausahaan.
Direktur Umum terdiri atas:
Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat;
Divisi Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
Divisi Kepegawaian dan Tata Usaha.
Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Divisi Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga.
Divisi Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, dan tata usaha.
Satuan Pemeriksaan Intern yang selanjutnya disingkat SPI merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
SPI mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern BPPPTI.
BPPPTI berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Dalam rangka memudahkan pelaksanaan tugas, Direktur Utama dapat membentuk wilayah kerja .
Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator.
Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Utama wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing.
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Direktur Utama wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dengan tembusan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Setiap pimpinan satuan organisasi, dalam rangka pemberian bimbingan pada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja BPPPTI menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatanannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 10 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
bahwa dalam rangka meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, perlu dilakukan penataan organisasi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;
mengingat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
Peraturan Pe`merintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4502);
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/M.Kominfo/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 428/KMK.05/2011 tentang Penetapan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
memperhatikan
Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3464/M.PANRB/12/2012 tentang Perubahan struktur Organisasi BPPPTI menjadi BLU nonstruktural;
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
BAB I
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI merupakan unit pelaksana teknis noneselon yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, secara teknis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan secara administratif kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
BPPPTI dipimpin oleh kepala yang selanjutnya disebut Direktur Utama.
Pasal 2
BPPPTI mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPPTI menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring, dan evaluasi;
penyediaan dan pengelolaan infrastruktur dan noninfrastruktur telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal;
pengelolaan pendapatan dan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan
pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat, perlengkapan dan rumah tangga, kepegawaian dan tata usaha.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Susunan organisasi BPPPTI terdiri atas:
Direktur Utama;
Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi;
Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika;
Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan;
Direktur Umum;
Satuan Pemeriksaan Intern; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi BPPPTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
DIREKTUR PERENCANAAN MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 5
Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring, dan evaluasi.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran;
penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi; dan
penyiapan bahan penyusunan laporan.
Pasal 7
Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi terdiri atas:
Divisi Perencanaan; dan
Divisi Monitoring dan Evaluasi.
Pasal 8
Divisi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran.
Pasal 9
Divisi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan penyusunan laporan.
BAB IV
DIREKTUR PENYEDIAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 10
Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan infrastruktur dan noninfrastruktur telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan
penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan noninfrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
Pasal 12
Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika terdiri atas:
Divisi Penyediaan Infrastruktur; dan
Divisi Penyediaan NonInfrastruktur.
Pasal 13
Divisi Penyediaan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal .
Pasal 14
Divisi Penyediaan Noninfrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan noninfrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal .
BAB V
DIREKTUR PENGELOLAAN PENDAPATAN DAN PEMBIAYAAN
Pasal 15
Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendapatan dan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pengelolaan pendapatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan
penyiapan bahan pengelolaan pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
Pasal 17
Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan terdiri atas:
Divisi Pengelolaan Pendapatan; dan
Divisi Pengelolaan Pembiayaan.
Pasal 18
Divisi Pengelolaan Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan pendapatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
Pasal 19
Divisi Pengelolaan Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.
BAB VI
DIREKTUR UMUM
Pasal 20
Direktur Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan hubungan masyarakat, perlengkapan dan rumah tangga, kepegawaian dan tata usaha.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 20, Direktur Umum menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat ;
pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga; dan
pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, dan ketatausahaan.
Pasal 22
Direktur Umum terdiri atas:
Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat;
Divisi Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
Divisi Kepegawaian dan Tata Usaha.
Pasal 23
Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Pasal 24
Divisi Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 25
Divisi Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, dan tata usaha.
BAB VII
SATUAN PEMERIKSAAN INTERN
Pasal 26
Satuan Pemeriksaan Intern yang selanjutnya disingkat SPI merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
SPI mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern BPPPTI.
BAB VIII
LOKASI DAN WILAYAH KERJA
Pasal 27
BPPPTI berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Pasal 28
Dalam rangka memudahkan pelaksanaan tugas, Direktur Utama dapat membentuk wilayah kerja .
Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator.
Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IX
TATA KERJA
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Utama wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 30
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing.
Pasal 31
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 32
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 33
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 34
Direktur Utama wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dengan tembusan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pasal 35
Setiap pimpinan satuan organisasi, dalam rangka pemberian bimbingan pada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja BPPPTI menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatanannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2013
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 15 April 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 10 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 15-03-2013 / 15-04-2013 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 April 2013 dan ditetapkan tanggal 15 Maret 2013. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 18/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tetapi semua peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Permen ini. Lamp. : 2 hlm. |
Subjek | ORGANISASI - TATA KERJA - BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |