Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika

menimbang

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, perlu dilakukan penataan organisasi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  4. Peraturan Pe`merintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4502);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/M.Kominfo/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 428/KMK.05/2011 tentang Penetapan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

memperhatikan

Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3464/M.PANRB/12/2012 tentang Perubahan struktur Organisasi BPPPTI menjadi BLU nonstruktural;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

  1. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI merupakan unit pelaksana teknis noneselon yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, secara teknis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan secara administratif kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

  2. BPPPTI dipimpin oleh kepala yang selanjutnya disebut Direktur Utama.

Pasal 2

BPPPTI mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPPTI menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring, dan evaluasi;

  2. penyediaan dan pengelolaan infrastruktur dan noninfrastruktur telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal;

  3. pengelolaan pendapatan dan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan

  4. pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat, perlengkapan dan rumah tangga, kepegawaian dan tata usaha.

Pasal 4

  1. Susunan organisasi BPPPTI terdiri atas:

    1. Direktur Utama;

    2. Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi;

    3. Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika;

    4. Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan;

    5. Direktur Umum;

    6. Satuan Pemeriksaan Intern; dan

    7. Kelompok Jabatan Fungsional.

  2. Susunan organisasi BPPPTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring, dan evaluasi.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran;

  2. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi; dan

  3. penyiapan bahan penyusunan laporan.

Pasal 7

Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi terdiri atas:

  1. Divisi Perencanaan; dan

  2. Divisi Monitoring dan Evaluasi.

Pasal 8

Divisi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran.

Pasal 9

Divisi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal 10

Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan infrastruktur dan noninfrastruktur telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan

  2. penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan noninfrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 12

Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika terdiri atas:

  1. Divisi Penyediaan Infrastruktur; dan

  2. Divisi Penyediaan NonInfrastruktur.

Pasal 13

Divisi Penyediaan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal .

Pasal 14

Divisi Penyediaan Noninfrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan noninfrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal .

Pasal 15

Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendapatan dan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pengelolaan pendapatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan

  2. penyiapan bahan pengelolaan pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 17

Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan terdiri atas:

  1. Divisi Pengelolaan Pendapatan; dan

  2. Divisi Pengelolaan Pembiayaan.

Pasal 18

Divisi Pengelolaan Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan pendapatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 19

Divisi Pengelolaan Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 20

Direktur Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan hubungan masyarakat, perlengkapan dan rumah tangga, kepegawaian dan tata usaha.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 20, Direktur Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat ;

  2. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga; dan

  3. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, dan ketatausahaan.

Pasal 22

Direktur Umum terdiri atas:

  1. Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat;

  2. Divisi Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan

  3. Divisi Kepegawaian dan Tata Usaha.

Pasal 23

Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat.

Pasal 24

Divisi Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 25

Divisi Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, dan tata usaha.

Pasal 26

  1. Satuan Pemeriksaan Intern yang selanjutnya disingkat SPI merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

  2. SPI mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern BPPPTI.

Pasal 27

BPPPTI berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Pasal 28

  1. Dalam rangka memudahkan pelaksanaan tugas, Direktur Utama dapat membentuk wilayah kerja .

  2. Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator.

  3. Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

  4. Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Utama wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 30

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing.

Pasal 31

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 32

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 33

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 34

Direktur Utama wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dengan tembusan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pasal 35

Setiap pimpinan satuan organisasi, dalam rangka pemberian bimbingan pada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja BPPPTI menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatanannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 10 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, perlu dilakukan penataan organisasi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  4. Peraturan Pe`merintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4502);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/M.Kominfo/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 428/KMK.05/2011 tentang Penetapan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;



memperhatikan

Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3464/M.PANRB/12/2012 tentang Perubahan struktur Organisasi BPPPTI menjadi BLU nonstruktural;

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

BAB I

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI merupakan unit pelaksana teknis noneselon yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, secara teknis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dan secara administratif kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

  2. BPPPTI dipimpin oleh kepala yang selanjutnya disebut Direktur Utama.

Pasal 2

BPPPTI mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPPTI menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring, dan evaluasi;

  2. penyediaan dan pengelolaan infrastruktur dan noninfrastruktur telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal;

  3. pengelolaan pendapatan dan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan

  4. pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat, perlengkapan dan rumah tangga, kepegawaian dan tata usaha.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

  1. Susunan organisasi BPPPTI terdiri atas:

    1. Direktur Utama;

    2. Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi;

    3. Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika;

    4. Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan;

    5. Direktur Umum;

    6. Satuan Pemeriksaan Intern; dan

    7. Kelompok Jabatan Fungsional.

  2. Susunan organisasi BPPPTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III

DIREKTUR PERENCANAAN MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 5

Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta monitoring, dan evaluasi.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran;

  2. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi; dan

  3. penyiapan bahan penyusunan laporan.

Pasal 7

Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi terdiri atas:

  1. Divisi Perencanaan; dan

  2. Divisi Monitoring dan Evaluasi.

Pasal 8

Divisi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran.

Pasal 9

Divisi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan penyusunan laporan.

BAB IV

DIREKTUR PENYEDIAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Pasal 10

Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan infrastruktur dan noninfrastruktur telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan

  2. penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan noninfrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 12

Direktur Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika terdiri atas:

  1. Divisi Penyediaan Infrastruktur; dan

  2. Divisi Penyediaan NonInfrastruktur.

Pasal 13

Divisi Penyediaan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal .

Pasal 14

Divisi Penyediaan Noninfrastruktur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan noninfrastruktur Telekomunikasi dan Informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal .

BAB V

DIREKTUR PENGELOLAAN PENDAPATAN DAN PEMBIAYAAN

Pasal 15

Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendapatan dan pembiayaan telekomunikasi dan informatika yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pengelolaan pendapatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal; dan

  2. penyiapan bahan pengelolaan pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 17

Direktur Pengelolaan Pendapatan dan Pembiayaan terdiri atas:

  1. Divisi Pengelolaan Pendapatan; dan

  2. Divisi Pengelolaan Pembiayaan.

Pasal 18

Divisi Pengelolaan Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan pendapatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

Pasal 19

Divisi Pengelolaan Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban universal.

BAB VI

DIREKTUR UMUM

Pasal 20

Direktur Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan hubungan masyarakat, perlengkapan dan rumah tangga, kepegawaian dan tata usaha.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 20, Direktur Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat ;

  2. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga; dan

  3. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, dan ketatausahaan.

Pasal 22

Direktur Umum terdiri atas:

  1. Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat;

  2. Divisi Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan

  3. Divisi Kepegawaian dan Tata Usaha.

Pasal 23

Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hukum, kerja sama, dan hubungan masyarakat.

Pasal 24

Divisi Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 25

Divisi Kepegawaian dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, dan tata usaha.

BAB VII

SATUAN PEMERIKSAAN INTERN

Pasal 26

  1. Satuan Pemeriksaan Intern yang selanjutnya disingkat SPI merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

  2. SPI mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern BPPPTI.

BAB VIII

LOKASI DAN WILAYAH KERJA

Pasal 27

BPPPTI berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Pasal 28

  1. Dalam rangka memudahkan pelaksanaan tugas, Direktur Utama dapat membentuk wilayah kerja .

  2. Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator.

  3. Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

  4. Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IX

TATA KERJA

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Utama wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 30

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing.

Pasal 31

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 32

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 33

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 34

Direktur Utama wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dengan tembusan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pasal 35

Setiap pimpinan satuan organisasi, dalam rangka pemberian bimbingan pada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja BPPPTI menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatanannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Maret 2013

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 15 April 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 15-03-2013  /  15-04-2013
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 April 2013 dan ditetapkan tanggal 15 Maret 2013.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 18/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tetapi semua peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Permen ini.

Lamp. : 2 hlm.

Subjek ORGANISASI - TATA KERJA - BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

 

PERMENKOMINFO No. 18/PER/M.KOMINFO/11/2010

Dicabut:

PERMENKOMINFO No.2 Tahun 2017

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran