ABSTRAK : |
- |
Perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, demi peningkatan kinerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat guna mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sebagaimana amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 9 ayat (4). |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; KEPMENKEU No. 428/KMK.05/2011. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan tata kerja yang terdiri dari Kedudukan, tugas dan fungsi BPPPTI, susunan organisasi, Direktur Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi. Direktur penyediaan telekomunikasi dan informatika, Direktur pengelolaan pendapatan dan pembiayaan, Direktur umum, Satuan pemeriksaan intern, lokasi, wilayah kerja dan tata kerja. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 April 2013 dan ditetapkan tanggal 15 Maret 2013. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 18/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tetapi semua peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Permen ini. Lamp. : 2 hlm. |