Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 10 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 15-03-2013 / 15-04-2013 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 April 2013 dan ditetapkan tanggal 15 Maret 2013. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 18/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tetapi semua peraturan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Permen ini. Lamp. : 2 hlm. |
Subjek | ORGANISASI - TATA KERJA - BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |