Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika

Menimbang

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan (BTIP) dalam rangka penyediaan akses layanan dan pengelolaan pembiayaan telekomunikasi dan informatika perlu dilakukan penataan organisasi Balai Telekomunikasi dan lnforrnatika Perdesaan;
  2. bahwa Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan telah ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Unium (PPK-BLU) secara penuh;
  3. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekornunikasi dan Informatika;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Undang-Undans Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4252);
  3. Undang-Undang Nomor I I Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lernbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 4843);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lernbaran Negara Republik lndonesia Nornor 166 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 4916);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980; +., ,- -
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara ' Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negera Republik lndonesia Nomor 4502);
  7. perahran Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 128);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;
  9. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 17/M.Kominfo/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  12. Peraturan Menieri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomo;. PER11 8/M.PAN/I 112008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.05/2009 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan lnformatika sebagai lnstansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Memperhatikan

Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: Bl2477lM.PAN-RB/10/2010 tanggal 25 Oktober 201 0 hal: Usulan Perluasan Tugas dan Fungsi Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan;

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANlSASl DAN TATA KERJA BALAl PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. b l a i kenyedia dan Pengelola pe&biayaan Telekomunikasi dan lnformatika yang s e ~ a n j u t ~ ~ ~ disebut BPPPTI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan lnformatika yang menerapkan PPK-BLU berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktclr Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
  2. BPPPTI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan lnformatika dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal.
  3. BPPPTI dipimpin oleh seorang Kepala.  

Pasal 2

BPPPTI mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan, pembiayaan Information and Communications Technology (ICT), serta a ksesibilitas dan layanan telekomunikasi dan informatika.  

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, BPPPTI menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program, serta laporan; b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) penyediaan dan atau pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, ICT, jaringan, akses dan layanan telekomunikasi dan informatika pelayanan universal; c. pelaksanaan intensifikasi penerimaan kontribusi kewajiban pelayanan universal; d. pelaksanaan pembiayaan penyediaan dan atau pembangunan ICT, jaringan, akses dan layanan telekomunikasi dan informatika pelayanan universal; e. pengembangan pelaksanaan KPUIUSO; f. pengembangan sistem monitoring KPUIUSO; g. uji fungsi dan pendataan sarana dan prasarana KPUIUSO; h. pelaksanaan pengelolaan infrastruktur KPUIUSO; i. pengelolaan sistem informasi mana jemq j. penanganan pengaduan masyarakat dan lembagalinstansi; k. pencocokan dan penelitian (rekonsiliasi) KPUIUSO; I. monitoring dan evaluasi pelaksanaan KPUIUSO; m. monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program, strategi bisnis dan R BA; n. pelaksanaan investasi dan diversifikasi usaha; o. pengelolaan kas dan sistem manajemen keuangan; p. pengelolaan website dan publikasi BPPPTI; q. penyusunan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BPPPTI; dan r. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, rumah tangga, dan tata usaha BPPPTI.  

BPPPTI terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; , '(- , b. Seksi Perencanaan dan Pengembangan; c. Seksi Bisnis dan Keuangan; d. Seksi Operasi dan Monitoring KPUIUSO; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai 'tugas melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga, dan tata usaha, serta pengelolaan website dan publikasi kegiatan kepada para stakeholder BPPPTI.
  2. Seksi Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, rencana strategis dan RBA penyediaan dan atau pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, ICT, akses dan layanan telekomunikasi dan informatika pelayanan universal, serta pengembangan pelaksanaan KPUIUSO, monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana program, rencana strategis bisnis, RBA dan penyusunan laporan perta~ggungjawaban kinerja operasional BPPPTI.
  3. Seksi Operasi dan Monitoring KPUIUSO mempunyai tugas melakukan uji fungsi dan monitoring sarana dan prasarana operasional KPUIUSO, pengelolaan sistem informasi manajemen, pengembangan sistem monitoring KPUIUSO, penanganan pengaduan masyarakat dan lembagalinstansi, pencocokan dan penelitian (rekonsiliasi) data KPUIUSO, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan KPUIUSO.
  4. Seksi Bisnis dan Keuangan mempunyai tugas melakukan intensifikasi penerimaan kontribusi kewajiban pelayanan universal, pembiayaan penyediaan dan atau pembangunan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika pelayanan universal, investasi dan diversifikasi usaha, pengelolaan kas dan sistem manajemen keuangan, penyusunan pertanggungjawaban keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah dan Standar Akuntansi Keuangan, dan urusan keuangan.

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 7

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikoordinasikan oleh seorang fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala BPPPTI.
  3. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan berdasarkan kebutuhan dan sesuai dengan beban kerja Satuan Kerja tersebut.  

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BPPPTI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan BPPPTI maupun dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 9

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai .dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 11

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala BPPPTI dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 12

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.

Pasal 13

Kepala BPPPTI wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan lnformatika dengan ternbusan Sekretaris Direktorat Jenderal Panyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Direktur Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal.

Pasal 14

Setiap pimpinan satuan organisasi, dalam rangka pemberian bimbingan pada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 15

  1. Kepala BPPPTI adalah jabatan struktural eselon Ill a.
  2. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada BPPPTI adalah jabatan struktural eselon 1V.a.

Pasal 16

BPPPTl.keykedudukan di wilayah aila ah Khusus lbukota (DKI) Jakarta.

Pasal 17

  1. Dalam rangka memudahkan pelaksanaan tugas BPPPTI dapat dibentuk wilayah kerja sebagai organisasi non struktural berdasarkan analisis beban kerja.
  2. Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh seorang penanggung jawab wilayah kerja.
  3. Penanggung jawab wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bertanggung jawab kepada Kepala BPPPTI.
  4. Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sebagaimana - terlampir dalam peraturan menteri ini.  

Pasal 18

  1. Kepala BPPPTI membentuk Satuan Penieriksaan Intern.
  2. Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) merupakan unit kerja non struktural yang bertugas melaksanakan pemeriksaan intern terhadap sumber daya BPPPTI.
  3. Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPPPTI.

Pasal 19

Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 35/PERIM.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 45/PER/M.KOMINFO/10/2009 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah yang baru berdasarkan peraturan menteri ini.

Pasal 20

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja BPPPTI menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan lnformatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 21

Pada saat peraturan menteri ini mula, berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 35lPERlM.KOMINFOl1 112006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 45lPERlM. KOMINFOII 012009 dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tariggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNlKASl DAN INFORMATIKA

NOMOR : l8 IPERIM.KOMINF011112010 ,

TENTANG

ORGANlSASl DAN TATA KERJA

BALAl PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN

TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNlKASl DAN INFORMATIKA,

 

Menimbang

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan (BTIP) dalam rangka penyediaan akses layanan dan pengelolaan pembiayaan telekomunikasi dan informatika perlu dilakukan penataan organisasi Balai Telekomunikasi dan lnforrnatika Perdesaan;
  2. bahwa Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan telah ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Unium (PPK-BLU) secara penuh;
  3. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekornunikasi dan Informatika;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Undang-Undans Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4252);
  3. Undang-Undang Nomor I I Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lernbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 4843);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lernbaran Negara Republik lndonesia Nornor 166 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor 4916);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980; +., ,- -
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara ' Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negera Republik lndonesia Nomor 4502);
  7. perahran Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 128);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;
  9. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 17/M.Kominfo/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  12. Peraturan Menieri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomo;. PER11 8/M.PAN/I 112008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.05/2009 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan lnformatika sebagai lnstansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Memperhatikan

Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: Bl2477lM.PAN-RB/10/2010 tanggal 25 Oktober 201 0 hal: Usulan Perluasan Tugas dan Fungsi Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan;

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANlSASl DAN TATA KERJA BALAl PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

BAB I

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. b l a i kenyedia dan Pengelola pe&biayaan Telekomunikasi dan lnformatika yang s e ~ a n j u t ~ ~ ~ disebut BPPPTI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan lnformatika yang menerapkan PPK-BLU berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktclr Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
  2. BPPPTI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan lnformatika dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal.
  3. BPPPTI dipimpin oleh seorang Kepala.
     

 Pasal 2

BPPPTI mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan, pembiayaan Information and Communications Technology (ICT), serta a ksesibilitas dan layanan telekomunikasi dan informatika.
 

Pasal 3


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, BPPPTI menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program, serta laporan;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) penyediaan dan atau pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, ICT, jaringan, akses dan layanan telekomunikasi dan informatika pelayanan universal;
c. pelaksanaan intensifikasi penerimaan kontribusi kewajiban pelayanan universal;
d. pelaksanaan pembiayaan penyediaan dan atau pembangunan ICT, jaringan, akses dan layanan telekomunikasi dan informatika pelayanan universal;
e. pengembangan pelaksanaan KPUIUSO;
f. pengembangan sistem monitoring KPUIUSO;
g. uji fungsi dan pendataan sarana dan prasarana KPUIUSO;
h. pelaksanaan pengelolaan infrastruktur KPUIUSO;
i. pengelolaan sistem informasi mana jemq
j. penanganan pengaduan masyarakat dan lembagalinstansi;
k. pencocokan dan penelitian (rekonsiliasi) KPUIUSO; I. monitoring dan evaluasi pelaksanaan KPUIUSO;
m. monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program, strategi bisnis dan R BA;
n. pelaksanaan investasi dan diversifikasi usaha;
o. pengelolaan kas dan sistem manajemen keuangan;
p. pengelolaan website dan publikasi BPPPTI;
q. penyusunan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BPPPTI; dan
r. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, rumah tangga, dan tata usaha BPPPTI.
 

BAB I I

SUSUNAN ORGANISASI

BPPPTI terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; , '(- ,
b. Seksi Perencanaan dan Pengembangan;
c. Seksi Bisnis dan Keuangan;
d. Seksi Operasi dan Monitoring KPUIUSO; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

  1. Subbagian Tata Usaha mempunyai 'tugas melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga, dan tata usaha, serta pengelolaan website dan publikasi kegiatan kepada para stakeholder BPPPTI.
  2. Seksi Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, rencana strategis dan RBA penyediaan dan atau pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, ICT, akses dan layanan telekomunikasi dan informatika pelayanan universal, serta pengembangan pelaksanaan KPUIUSO, monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana program, rencana strategis bisnis, RBA dan penyusunan laporan perta~ggungjawaban kinerja operasional BPPPTI.
  3. Seksi Operasi dan Monitoring KPUIUSO mempunyai tugas melakukan uji fungsi dan monitoring sarana dan prasarana operasional KPUIUSO, pengelolaan sistem informasi manajemen, pengembangan sistem monitoring KPUIUSO, penanganan pengaduan masyarakat dan lembagalinstansi, pencocokan dan penelitian (rekonsiliasi) data KPUIUSO, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan KPUIUSO.
  4. Seksi Bisnis dan Keuangan mempunyai tugas melakukan intensifikasi penerimaan kontribusi kewajiban pelayanan universal, pembiayaan penyediaan dan atau pembangunan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika pelayanan universal, investasi dan diversifikasi usaha, pengelolaan kas dan sistem manajemen keuangan, penyusunan pertanggungjawaban keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah dan Standar Akuntansi Keuangan, dan urusan keuangan.

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

 

Pasal 7

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikoordinasikan oleh seorang fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala BPPPTI.
  3. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan berdasarkan kebutuhan dan sesuai dengan beban kerja Satuan Kerja tersebut.
     

BAB Ill

TATA KERJA 

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BPPPTI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan BPPPTI maupun dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 9

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai .dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 11

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala BPPPTI dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 12

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.

Pasal 13

Kepala BPPPTI wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan lnformatika dengan ternbusan Sekretaris Direktorat Jenderal Panyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Direktur Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal.

Pasal 14

Setiap pimpinan satuan organisasi, dalam rangka pemberian bimbingan pada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.

BAB IV

ESELON

Pasal 15

  1. Kepala BPPPTI adalah jabatan struktural eselon Ill a.
  2. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada BPPPTI adalah jabatan struktural eselon 1V.a.

BAB V

LOKASI

Pasal 16

BPPPTl.keykedudukan di wilayah aila ah Khusus lbukota (DKI) Jakarta.

BAB VI

WILAYAH KERJA

Pasal 17

  1. Dalam rangka memudahkan pelaksanaan tugas BPPPTI dapat dibentuk wilayah kerja sebagai organisasi non struktural berdasarkan analisis beban kerja.
  2. Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh seorang penanggung jawab wilayah kerja.
  3. Penanggung jawab wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bertanggung jawab kepada Kepala BPPPTI.
  4. Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sebagaimana - terlampir dalam peraturan menteri ini.
     

BAB VII

SATUAN PEMERIKSAAN INTERN

Pasal 18

  1. Kepala BPPPTI membentuk Satuan Penieriksaan Intern.
  2. Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) merupakan unit kerja non struktural yang bertugas melaksanakan pemeriksaan intern terhadap sumber daya BPPPTI.
  3. Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPPPTI.

BAB Vlll

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 35/PERIM.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 45/PER/M.KOMINFO/10/2009 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah yang baru berdasarkan peraturan menteri ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja BPPPTI menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan lnformatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 21

Pada saat peraturan menteri ini mula, berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 35lPERlM.KOMINFOl1 112006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 45lPERlM. KOMINFOII 012009 dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tariggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 19 November 2010 I

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

TIFATUL SEMBIRING


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 19-11-2010  /  19-11-2010
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 19 November 2010.

Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku berlaku PERMENKOMINFO No. 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 45/PER/M. KOMINFO/10/2009.

Subjek ORGANISASI DAN TATA KERJA - BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 10 Tahun 2013

Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 45/PER/M.KOMINFO/10/2009

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran