Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: Bl2477lM.PAN-RB/10/2010 tanggal 25 Oktober 201 0 hal: Usulan Perluasan Tugas dan Fungsi Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANlSASl DAN TATA KERJA BALAl PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BPPPTI mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan, pembiayaan Information and Communications Technology (ICT), serta a ksesibilitas dan layanan telekomunikasi dan informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, BPPPTI menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program, serta laporan; b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) penyediaan dan atau pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, ICT, jaringan, akses dan layanan telekomunikasi dan informatika pelayanan universal; c. pelaksanaan intensifikasi penerimaan kontribusi kewajiban pelayanan universal; d. pelaksanaan pembiayaan penyediaan dan atau pembangunan ICT, jaringan, akses dan layanan telekomunikasi dan informatika pelayanan universal; e. pengembangan pelaksanaan KPUIUSO; f. pengembangan sistem monitoring KPUIUSO; g. uji fungsi dan pendataan sarana dan prasarana KPUIUSO; h. pelaksanaan pengelolaan infrastruktur KPUIUSO; i. pengelolaan sistem informasi mana jemq j. penanganan pengaduan masyarakat dan lembagalinstansi; k. pencocokan dan penelitian (rekonsiliasi) KPUIUSO; I. monitoring dan evaluasi pelaksanaan KPUIUSO; m. monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program, strategi bisnis dan R BA; n. pelaksanaan investasi dan diversifikasi usaha; o. pengelolaan kas dan sistem manajemen keuangan; p. pengelolaan website dan publikasi BPPPTI; q. penyusunan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BPPPTI; dan r. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, rumah tangga, dan tata usaha BPPPTI.
BPPPTI terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; , '(- , b. Seksi Perencanaan dan Pengembangan; c. Seksi Bisnis dan Keuangan; d. Seksi Operasi dan Monitoring KPUIUSO; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BPPPTI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan BPPPTI maupun dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai .dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala BPPPTI dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Kepala BPPPTI wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan lnformatika dengan ternbusan Sekretaris Direktorat Jenderal Panyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Direktur Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal.
Setiap pimpinan satuan organisasi, dalam rangka pemberian bimbingan pada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
BPPPTl.keykedudukan di wilayah aila ah Khusus lbukota (DKI) Jakarta.
Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 35/PERIM.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 45/PER/M.KOMINFO/10/2009 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah yang baru berdasarkan peraturan menteri ini.
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja BPPPTI menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan lnformatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pada saat peraturan menteri ini mula, berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 35lPERlM.KOMINFOl1 112006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 45lPERlM. KOMINFOII 012009 dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tariggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNlKASl DAN INFORMATIKA
NOMOR : l8 IPERIM.KOMINF011112010 ,
TENTANG
ORGANlSASl DAN TATA KERJA
BALAl PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN
TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNlKASl DAN INFORMATIKA,
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
Surat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: Bl2477lM.PAN-RB/10/2010 tanggal 25 Oktober 201 0 hal: Usulan Perluasan Tugas dan Fungsi Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan;
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANlSASl DAN TATA KERJA BALAl PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
Pasal 2
BPPPTI mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan, pembiayaan Information and Communications Technology (ICT), serta a ksesibilitas dan layanan telekomunikasi dan informatika.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, BPPPTI menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program, serta laporan;
b. penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) penyediaan dan atau pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, ICT, jaringan, akses dan layanan telekomunikasi dan informatika pelayanan universal;
c. pelaksanaan intensifikasi penerimaan kontribusi kewajiban pelayanan universal;
d. pelaksanaan pembiayaan penyediaan dan atau pembangunan ICT, jaringan, akses dan layanan telekomunikasi dan informatika pelayanan universal;
e. pengembangan pelaksanaan KPUIUSO;
f. pengembangan sistem monitoring KPUIUSO;
g. uji fungsi dan pendataan sarana dan prasarana KPUIUSO;
h. pelaksanaan pengelolaan infrastruktur KPUIUSO;
i. pengelolaan sistem informasi mana jemq
j. penanganan pengaduan masyarakat dan lembagalinstansi;
k. pencocokan dan penelitian (rekonsiliasi) KPUIUSO; I. monitoring dan evaluasi pelaksanaan KPUIUSO;
m. monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program, strategi bisnis dan R BA;
n. pelaksanaan investasi dan diversifikasi usaha;
o. pengelolaan kas dan sistem manajemen keuangan;
p. pengelolaan website dan publikasi BPPPTI;
q. penyusunan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BPPPTI; dan
r. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, rumah tangga, dan tata usaha BPPPTI.
BAB I I
SUSUNAN ORGANISASI
BPPPTI terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; , '(- ,
b. Seksi Perencanaan dan Pengembangan;
c. Seksi Bisnis dan Keuangan;
d. Seksi Operasi dan Monitoring KPUIUSO; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
Pasal 6
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 7
BAB Ill
TATA KERJA
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BPPPTI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan BPPPTI maupun dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 9
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai .dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 11
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala BPPPTI dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 12
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Pasal 13
Kepala BPPPTI wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan lnformatika dengan ternbusan Sekretaris Direktorat Jenderal Panyelenggaraan Pos dan Informatika, dan Direktur Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal.
Pasal 14
Setiap pimpinan satuan organisasi, dalam rangka pemberian bimbingan pada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
BAB IV
ESELON
Pasal 15
BAB V
LOKASI
Pasal 16
BPPPTl.keykedudukan di wilayah aila ah Khusus lbukota (DKI) Jakarta.
BAB VI
WILAYAH KERJA
Pasal 17
BAB VII
SATUAN PEMERIKSAAN INTERN
Pasal 18
BAB Vlll
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 35/PERIM.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 45/PER/M.KOMINFO/10/2009 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah yang baru berdasarkan peraturan menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja BPPPTI menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan lnformatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 21
Pada saat peraturan menteri ini mula, berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 35lPERlM.KOMINFOl1 112006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 45lPERlM. KOMINFOII 012009 dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tariggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 19 November 2010 I
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TIFATUL SEMBIRING
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 18 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 19-11-2010 / 19-11-2010 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 19 November 2010. Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku berlaku PERMENKOMINFO No. 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 45/PER/M. KOMINFO/10/2009. |
Subjek | ORGANISASI DAN TATA KERJA - BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: PERMENKOMINFO No. 10 Tahun 2013 Mencabut:PERMENKOMINFO No. 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 45/PER/M.KOMINFO/10/2009 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |