Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan

menimbang

  1. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dalam penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dalam bentuk penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika perdesaan melalui program Kontribusi Pelayanan Universal perlu didukung oleh perangkat kelembagaan yang memadai;

  2. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, dipandang perlu dibentuk Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tetang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4502);

  6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara;

  7. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I kementerian Negara RI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005;

  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 571 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2005;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.

  10. Memperhatikan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-01/MK.2/2006 tanggal 14 Nopember 2006 perihal Permohonan Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) pada Kementerian Kominfo untuk Menerapkan PPK-BLU

menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERDESAAN.

Pasal 1

  1. Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan adalah Balai di lingkungan Direktorat Jenderal Pos danTelekomunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

  2. Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dibina oleh Sekditjen Postel dan secara teknis operasional dibina oleh Direktorat Telekomunikasi.

  3. Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan dipimpin oleh seorang Kepala Balai.

Pasal 2

Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika perdesaan meliputi kegiatan penyediaan dan atau pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan serta pelaksanaan perencanaan, pengoperasian, pengawasan dan pengendalian, dan evaluasi serta pelaksanaan kegiatan intensifikasi kontribusi pelayanan universal.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program pembiayaan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika perdesaan;

  2. Pelaksanaan pemetaan wilayah kewajiban pelayanan universal dan pengolahan data wilayah Kewajiban Pelayanan Universal melalui pengembangan Sistem Informasi Manajemen;

  3. Pelaksanaan pembiayaan penyediaan dan atau pembangunan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika di wilayah pelayanan universal;

  4. Pelaksanaan pengoperasian melalui pengujian fungsi akses dan layanan telekomunikasi dan informatika di wilayah pelayanan universal

  5. Pelaksanaan intensifikasi kontribusi pelayanan universal;

  6. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, pembiayaan pengoperasian akses dan layanan telekomunikasi dan informatika di wilayah pelayanan universal;

  7. Pelaksanaan akuntabilitas pembiayaan berdasarkan evaluasi kinerja pengoperasian akses dan layanan telekomunikasi dan informatika di wilayah pelayanan universal;

  8. Pelaksanaan pengembangan pembiayaan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika di wilayah pelayanan universal;

  9. Pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan, Tata Usaha dan Rumah Tangga serta Kepegawaian Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;

Pasal 4

Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan terdiri dari :

  1. Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;

  2. Seksi Perencanaan;

  3. Seksi Operasi dan Sarana;

  4. Seksi Pengawasan dan Pengembangan;

  5. Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 5

  1. Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, Tata Usaha, Rumah Tangga dan Kepegawaian Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;

  2. Seksi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program pembiayaan penyediaan akses dan layanan serta pelaksanaan pemetaan dan pengolahan data wilayah Kewajiban Pelayanan Universal melalui pengembangan Sistem Informasi Manajemen;

  3. Seksi Operasi dan Sarana mempunyai tugas melakukan proses penyediaan akses dan layanan dan pengujian fungsi serta intensifikasi Kontribusi Pelayanan Universal;

  4. Seksi Pengawasan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian, pengoperasian dan akuntabilitas pembiayaan berdasarkan evaluasi kinerja pengoperasian serta pengembangan pembiayaan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika di wilayah pelayanan universal.

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana tersebut pada Pasal 6, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan.

  3. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan sesuai dengan beban kerja Satuan Kerja tersebut

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan, Kepala Seksi, dan Kepala Sub. Bagian masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan sesuai dengan Tugas Pokok masing-masing.

Pasal 9

Kepala Balai wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Kepala Balai bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 11

Kepala Balai wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Telekomunikasi dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 12

Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.

Pasal 13

Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dengan tembusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan Direktur Telekomunikasi.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai dibantu oleh Kepala Seksi dan Kasubag serta Pejabat Senior Fungsional bawahannya dan dalam bimbingan pada bawahannya masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan wajib berkoordinasi dengan instansi terkait

Pasal 16

  1. Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan adalah jabatan struktural eselon III a.

  2. Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 17

Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Pasal 18

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan, bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 35 TAHUN 2006
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERDESAAN



menimbang

  1. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dalam penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dalam bentuk penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika perdesaan melalui program Kontribusi Pelayanan Universal perlu didukung oleh perangkat kelembagaan yang memadai;

  2. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, dipandang perlu dibentuk Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tetang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4502);

  6. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara;

  7. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I kementerian Negara RI sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005;

  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 571 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2005;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.

  10. Memperhatikan Surat Menteri Keuangan Nomor : S-01/MK.2/2006 tanggal 14 Nopember 2006 perihal Permohonan Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) pada Kementerian Kominfo untuk Menerapkan PPK-BLU



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERDESAAN.

BAB I

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan adalah Balai di lingkungan Direktorat Jenderal Pos danTelekomunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

  2. Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dibina oleh Sekditjen Postel dan secara teknis operasional dibina oleh Direktorat Telekomunikasi.

  3. Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan dipimpin oleh seorang Kepala Balai.

Pasal 2

Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika perdesaan meliputi kegiatan penyediaan dan atau pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan serta pelaksanaan perencanaan, pengoperasian, pengawasan dan pengendalian, dan evaluasi serta pelaksanaan kegiatan intensifikasi kontribusi pelayanan universal.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program pembiayaan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika perdesaan;

  2. Pelaksanaan pemetaan wilayah kewajiban pelayanan universal dan pengolahan data wilayah Kewajiban Pelayanan Universal melalui pengembangan Sistem Informasi Manajemen;

  3. Pelaksanaan pembiayaan penyediaan dan atau pembangunan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika di wilayah pelayanan universal;

  4. Pelaksanaan pengoperasian melalui pengujian fungsi akses dan layanan telekomunikasi dan informatika di wilayah pelayanan universal

  5. Pelaksanaan intensifikasi kontribusi pelayanan universal;

  6. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, pembiayaan pengoperasian akses dan layanan telekomunikasi dan informatika di wilayah pelayanan universal;

  7. Pelaksanaan akuntabilitas pembiayaan berdasarkan evaluasi kinerja pengoperasian akses dan layanan telekomunikasi dan informatika di wilayah pelayanan universal;

  8. Pelaksanaan pengembangan pembiayaan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika di wilayah pelayanan universal;

  9. Pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan, Tata Usaha dan Rumah Tangga serta Kepegawaian Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan terdiri dari :

  1. Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;

  2. Seksi Perencanaan;

  3. Seksi Operasi dan Sarana;

  4. Seksi Pengawasan dan Pengembangan;

  5. Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 5

  1. Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, Tata Usaha, Rumah Tangga dan Kepegawaian Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;

  2. Seksi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program pembiayaan penyediaan akses dan layanan serta pelaksanaan pemetaan dan pengolahan data wilayah Kewajiban Pelayanan Universal melalui pengembangan Sistem Informasi Manajemen;

  3. Seksi Operasi dan Sarana mempunyai tugas melakukan proses penyediaan akses dan layanan dan pengujian fungsi serta intensifikasi Kontribusi Pelayanan Universal;

  4. Seksi Pengawasan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian, pengoperasian dan akuntabilitas pembiayaan berdasarkan evaluasi kinerja pengoperasian serta pengembangan pembiayaan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika di wilayah pelayanan universal.

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana tersebut pada Pasal 6, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan.

  3. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan sesuai dengan beban kerja Satuan Kerja tersebut

BAB III

TATA KERJA

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan, Kepala Seksi, dan Kepala Sub. Bagian masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan sesuai dengan Tugas Pokok masing-masing.

Pasal 9

Kepala Balai wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Kepala Balai bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 11

Kepala Balai wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Telekomunikasi dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 12

Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Balai dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.

Pasal 13

Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dengan tembusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan Direktur Telekomunikasi.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Balai dibantu oleh Kepala Seksi dan Kasubag serta Pejabat Senior Fungsional bawahannya dan dalam bimbingan pada bawahannya masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan wajib berkoordinasi dengan instansi terkait

BAB IV

ESELON

Pasal 16

  1. Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan adalah jabatan struktural eselon III a.

  2. Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan adalah jabatan struktural eselon IV.a.

BAB V

LOKASI

Pasal 17

Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan, bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : J a k a r t a

Pada tanggal : 30 Nopember 2006

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

SOFYAN A. DJALIL

Tembusan Yth;

1. Menteri Keuangan;

2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;

3. Kepala Badan Kepegawaian Negara;

4. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan;

5. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

6. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.


Meta Keterangan
Tipe Dokumen
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 35
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 30-11-2006  /  30-11-2006
Sumber -
Subjek
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 18/PER/M.KOMINFO/11/2010

Dicabut:

Diubah dengan PERMENKOMINFO No. 45/PER/M.KOMINFO/10/2009

Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran