bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.05/2009 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta untuk melaksanakan ketentuanPasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor: 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dipandang perlu dibentuk Dewan Pengawas dalam organisasi Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 35/PER/M.Kominfo/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;
Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);
Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor: 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4286);
Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor: 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 42866);
Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4437);
Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor: 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor: 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4502);
Peratuan Presiden Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.05/2009 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintahh yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERDESAAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 45 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERDESAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
menimbang
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.05/2009 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, serta untuk melaksanakan ketentuanPasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor: 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dipandang perlu dibentuk Dewan Pengawas dalam organisasi Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 35/PER/M.Kominfo/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;
mengingat
Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);
Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor: 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4286);
Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor: 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 42866);
Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4437);
Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor: 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor: 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4502);
Peratuan Presiden Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 350/KMK.05/2009 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintahh yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERDESAAN
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 45/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 45 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 19-10-2009 / 19-10-2009 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 19 Oktober 2009. |
Subjek | BALAI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERDESAAN – ORGANISASI DAN TATA KERJA - PERUBAHAN |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |