BALAI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERDESAAN – ORGANISASI DAN TATA KERJA - PERUBAHAN
2009
PERMENKOMINFO NO 45/PER/M.KOMINFO/10/2009, LL KEMKOMINFO: 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERDESAAN
ABSTRAK :
|
- |
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 34 PP No. 23 Tahun 2005 dan telah ditetapkan Kepmenkeu No. 350/KMK.05/2009, perlu penetapan terhadap Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 35/PER/M.Kominfo/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan;
|
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; Perpres No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 20 Tahun 2008; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 21 Tahun 2008; PERMENKOMINFO No. 105/PMK.02/2008; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.Kominfo/7/2008; Kepmenkeu No. 350/KMK.05/2009;
|
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 35/PER/M.Kominfo/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 35/PER/M.Kominfo/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan diubah antara lain ketentuan Pasal I berubah dan ditambah Bab VA, serta ketentuan dalam pasal II berubah.
|
|
CATATAN :
|
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 19 Oktober 2009.
|