ABSTRAK : |
- |
Untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan (BTIP) dalam rangka penyediaan akses layanan dan pengelolaan pembiayaan telekomunikasi dan informatika perlu dilakukan penataan organisasi Balai Telekomunikasi dan lnforrnatika Perdesaan dan dikarenakan Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan telah ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Unium (PPK-BLU) secara penuh, maka perlu ditetapkan PERMENKOMINFO tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekornunikasi dan Informatika. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2009; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENPAN No. PER/18/M.PAN/10/2008; PERMENKEU No. 350/KMK.05/2009. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kedudukan, tugas, dan fungsi, serta susunan organsasi di lingkungan BPPPTI. BPPPTI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan lnformatika yang menerapkan PPK-BLU berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. BPPPTI secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan lnformatika dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal. BPPPTI dipimpin oleh seorang Kepala. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 19 November 2010. Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku berlaku PERMENKOMINFO No. 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 45/PER/M. KOMINFO/10/2009. |