Abstrak

Abstrak
ORGANISASI DAN TATA KERJA - BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2010
PERMENKOMINFO NO. 18/PER/M.KOMINFO/11/2010, LL KEMKOMINFO : 7 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

ABSTRAK :

-

Untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan (BTIP) dalam rangka penyediaan akses layanan dan pengelolaan  pembiayaan telekomunikasi dan informatika perlu dilakukan penataan organisasi Balai Telekomunikasi dan lnforrnatika Perdesaan dan dikarenakan Balai Telekomunikasi dan lnformatika Perdesaan telah ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Unium (PPK-BLU) secara penuh, maka perlu ditetapkan PERMENKOMINFO tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekornunikasi dan Informatika.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2009; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010;  PERMENPAN No. PER/18/M.PAN/10/2008; PERMENKEU No. 350/KMK.05/2009.

  -

Dalam Peraturan  Menteri ini diatur tentang Kedudukan, tugas, dan fungsi, serta susunan organsasi di lingkungan BPPPTI. BPPPTI   adalah Unit   Pelaksana Teknis   di lingkungan Direktorat Jenderal  Penyelenggaraan Pos  dan lnformatika yang menerapkan PPK-BLU  berada di  bawah  dan bertanggung  jawab  langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. BPPPTI secara  administratif dibina  oleh Sekretaris Direktorat Jenderal  Penyelenggaraan  Pos dan lnformatika dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal. BPPPTI dipimpin oleh seorang Kepala.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 19 November 2010.

Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku berlaku PERMENKOMINFO No. 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 45/PER/M. KOMINFO/10/2009.