Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 18 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 19-11-2010 / 19-11-2010 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 19 November 2010. Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku berlaku PERMENKOMINFO No. 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 45/PER/M. KOMINFO/10/2009. |
Subjek | ORGANISASI DAN TATA KERJA - BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: PERMENKOMINFO No. 10 Tahun 2013 Mencabut:PERMENKOMINFO No. 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 45/PER/M.KOMINFO/10/2009 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |