Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi

Menimbang

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;
  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor melalui surat Nomor B/679/M.KT.01/2017 tanggal 29 Desember 2017 Hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang SALINAN Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5340);
  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi yang selanjutnya disebut Bakti merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
  2. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
  3. Bakti dipimpin oleh Direktur Utama.

Pasal 2

  1. Bakti mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
  2. Bakti dalam pencapaian tujuan, pelaksanaan tugas, dan penyelenggaraan fungsinya dipimpin oleh Direktur Utama.
  3. Bakti menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dengan rencana kerja dan anggaran, dan pelaporan kinerja setingkat program.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi perencanaan strategis, sumber daya manusia dan hubungan masyarakat, hukum, pengadaan dan sistem informasi;
  2. perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan, perbendaharaan dan investasi, penyusunan anggaran dan akuntansi, dan manajemen risiko;
  3. perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan infrastruktur last mile/backhaul, backbone, dan satelit;
  4. perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan layanan telekomunikasi dan informasi untuk masyarakat dan pemerintah;
  5. perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan layanan telekomunikasi dan informasi untuk dunia usaha;
  6. pelaksanaan pemeriksaan intern dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan audit;
  7. penetapan peraturan, pedoman, perikatan, standar, dan prosedur Bakti; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Kesatu Umum

Pasal 4

  1. Bakti terdiri atas: a. Direktur Utama; b. Direktur Sumber Daya dan Administrasi; c. Direktur Keuangan; d. Direktur Infrastruktur; e. Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat dan Pemerintah; f. Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha; g. Satuan Pemeriksaan Intern; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Bagan susunan organisasi Bakti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua

Direktur Sumber Daya dan Administrasi

Pasal 5

Direktur Sumber Daya dan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan strategis, sumber daya manusia dan hubungan masyarakat, hukum, pengadaan dan sistem informasi.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi di bidang strategi kinerja, penyusunan rencana bisnis dan anggaran, rencana strategi bisnis, dan pengembangan layanan;
  2. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan, kesejahteraan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, kinerja organisasi, hubungan masyarakat, pelayanan informasi, komunikasi, publikasi, protokoler, layanan pengaduan masyarakat, persuratan, arsip dan dokumentasi;
  3. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kepatuhan, penyusunan peraturan, kerja sama, surat keputusan, pemberian pertimbangan dan penanganan hukum;
  4. pelaksanaan tata kelola pengadaan, rumah tangga, dan pengelolaan Barang Milik Negara;
  5. pelaksanaan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan kegiatan hubungan masyarakat dan pelayanan informasi, publikasi, dokumentasi dan pelayanan pengaduan masyarakat;
  6. pengembangan, pelaksanaan dan pemeliharaan sistem informasi, manajemen pengetahuan, tata usaha dan administrasi persuratan; dan
  7. pelaksanaan koordinasi dalam rangka audit dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan audi

Pasal 7

Direktur Sumber Daya dan Administrasi terdiri dari:

  1. Divisi Perencanaan Strategis;
  2. Divisi Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat;
  3. Divisi Hukum; dan
  4. Divisi Pengadaan dan Sistem Informas

Pasal 8

Divisi Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi di bidang strategi kinerja, rencana bisnis dan anggaran, rencana strategi bisnis, pengembangan layanan, program kewajiban pelayanan universal telekomunikasi dan informatika dan melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap target dan capaian kinerja.

Pasal 9

Divisi Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan, kesejahteraan Sumber Daya Manusia, organisasi dan tata laksana, kinerja organisasi, hubungan masyarakat, pelayanan informasi, komunikasi, publikasi, protokoler, layanan pengaduan masyarakat, persuratan, arsip dan dokumentasi.

Pasal 10

Divisi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kepatuhan, penyusunan peraturan, kerja sama, surat keputusan, pemberian pertimbangan dan penanganan hukum.

Pasal 11

Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi di bidang layanan pengadaan, pemeliharaan dan penatausahaan Barang Milik Negara, urusan rumah tangga, sistem informasi dan basis data, dan pengembangan modernisasi proses bisnis.

Bagian Ketiga

Direktur Keuangan

Pasal 12

Direktur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pendapatan, perbendaharaan dan investasi, penyusunan anggaran dan akuntansi, dan manajemen risiko.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), portofolio investasi, dan kerja sama pendanaan, serta penyusunan target penerimaan;
  2. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi investasi dan target penyerapan, tarif layanan, tata kelola pelaksanaan anggaran, verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan pembayaran tagihan, serta analisis keuangan;
  3. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi bahan rencana bisnis anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran, Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA), pelaksanaan settlement, penyusunan sistem dan manual akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan kinerja, pencatatan kas harian; dan
  4. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan kepatuhan, penyusunan rencana pengawasan, penyusunan indikator kontrol, penyusunan standardisasi pengendalian dan perencanaan kebijakan dasar terkait pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan kontrol atas praktik bisnis dan pengelolaan risik

Pasal 14

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Divisi Pengelolaan Pendapatan;
  2. Divisi Perbendaharaan dan Investasi;
  3. Divisi Penyusunan Anggaran dan Akuntansi; dan
  4. Divisi Manajemen Risik

Pasal 15

Divisi Pengelolaan Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), portofolio investasi, dan kerja sama pendanaan, serta penyusunan target penerimaan.

Pasal 16

Divisi Perbendaharaan dan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi investasi dan target penyerapan, tarif layanan, tata kelola pelaksanaan anggaran, verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan pembayaran tagihan, serta analisis keuangan.

Pasal 17

Divisi Penyusunan Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi bahan rencana bisnis anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran, Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA), pelaksanaan settlement, penyusunan sistem dan manual akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan kinerja, pencatatan kas harian.

Pasal 18

Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan kepatuhan, penyusunan rencana pengawasan, penyusunan indikator kontrol, penyusunan standardisasi pengendalian dan perencanaan kebijakan dasar terkait pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan kontrol atas praktik bisnis dan pengelolaan risiko.

Bagian Keempat

Direktur Infrastruktur

Pasal 19

Direktur Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan infrastruktur last mile/backhaul, backbone, dan satelit.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi manajemen mutu, rencana dan anggaran penyediaan infrastruktur lastmile/backhaul;
  2. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi manajemen mutu, rencana dan anggaran penyediaan infrastruktur; dan
  3. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi manajemen mutu, rencana dan anggaran penyediaan infrastruktur sateli

Pasal 21

Direktur Infrastruktur terdiri atas:

  1. Divisi Infrastruktur Lastmile/Backhaul;
  2. Divisi Infrastruktur Backbone; dan
  3. Divisi Infrastruktur Sateli

Pasal 22

Divisi Infrastruktur Lastmile/Backhaul mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi rencana teknis, manajemen mutu, target kinerja, rencana pengadaan, anggaran penyediaan infrastruktur lastmile/backhaul.

Pasal 23

Divisi Infrastruktur Backbone mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi rencana teknis, manajemen mutu, target kinerja, rencana pengadaan, anggaran penyediaan infrastruktur backbone.

Pasal 24

Divisi Infrastruktur Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi rencana teknis, manajemen mutu, target kinerja, rencana pengadaan, anggaran penyediaan infrastruktur satelit.

Bagian Kelima

Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat

dan Pemerintah

Pasal 25

Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf e mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi layanan telekomunikasi dan informatika untuk pemerintah dan masyarakat.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Masyarakat dan Pemerintah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan usulan program Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dari masyarakat; dan
  2. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan usulan program Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dari kementerian/lembaga pemerintah pusat dan/atau daera

Pasal 27

Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat dan Pemerintah terdiri dari:

  1. Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat; dan
  2. Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Pemerinta

Pasal 28

Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan usulan program Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dari kementerian/lembaga pemerintah pusat dan/atau daerah.

Pasal 29

Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Pemerintah mempunyai tugas penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan usulan program Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dari pemerintah.

Bagian Keenam

Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha

Pasal 30

Direktur Layanan untuk Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi layanan telekomunikasi dan informatika untuk badan usaha.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Badan Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi proses bisnis, model bisnis, dan kasus bisnis program Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dengan badan usaha bidang telekomunikasi dan informatika; dan
  2. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan usulan Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dengan badan usaha bidang telekomunikasi dan informatika untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangs

Pasal 32

Direktur Layanan Badan Usaha terdiri dari:

  1. Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha I; dan
  2. Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha II.

Pasal 33

Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha I mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dengan badan usaha bidang telekomunikasi.

Pasal 34

Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha II mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi perencanaan Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dengan badan usaha bidang informatika.

Bagian Ketujuh

Satuan Pemeriksa Intern

Pasal 35

  1. Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g merupakan unit kerja yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
  2. Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 36

Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern Bakti.

Bagian Kedelapan

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 37

Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

  1. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior.
  3. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

DEWAN PENGAWAS

Pasal 39

  1. Dalam rangka pengawasan pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri dapat membentuk Dewan Pengawas setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  2. Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada Menteri.
  3. Dewan Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap Badan Layanan Umum yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum mengenai pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran, Rencana Strategis Bisnis Jangka Panjang, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Masa jabatan Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling banyak 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

BAB IV

LOKASI DAN WILAYAH KERJA

Pasal 40

Bakti berlokasi di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Pasal 41

  1. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi, Direktur utama dapat membentuk Wilayah Kerja.
  2. Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh Koordinator.
  3. Koordinator Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V

TATA KERJA

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Bakti harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 43

Direktur Utama Bakti menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai hasil pelaksanaan tugas Bakti secara berkala atau sewaktu–waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 44

Bakti harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Bakti.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bakti wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dengan pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 46

Setiap pimpinan unit organisasi Bakti harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 47

Setiap pimpinan unit organisasi Bakti bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 48

Setiap pimpinan unit organisasi Bakti wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 49

Setiap pimpinan unit organisasi Bakti harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bakti wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.

BAB VI

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 51

  1. Pejabat dan pegawai Bakti dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau pegawai non–Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan.
  2. Pejabat Perbendaharaan Bakti yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 52

  1. Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama ditetapkan oleh Menteri.
  2. Pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern ditetapkan oleh Menteri atas usul Direktur Utama.
  3. Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan Bakti dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. menderita sakit yang tidak memungkinkan tugas berdasarkan keterangan dari instansi yang berwenang; d. dihukum penjara yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; e. telah ditetapkan sebagai tersangka; dan/atau f. tidak mampu memenuhi kontrak kerja yang ditetapkan setiap tahunnya, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.

Pasal 53

  1. Rekrutmen Direktur Utama dilakukan dengan cara seleksi terbuka oleh panitia seleksi melalui seleksi administrasi dan seleksi uji kompetensi.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tata cara dan seleksi Direktur Utama disusun oleh panitia seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 54

  1. Rekrutmen Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern dilakukan melalui seleksi dan/atau pengusulan langsung yang ditetapkan oleh Direktur Utama.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tata cara dan seleksi Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern disusun oleh panitia seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama

Pasal 55

  1. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Divisi di lingkungan Bakti ditetapkan oleh Direktur Utama.
  2. Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bakti ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  3. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai nonPegawai Negeri Sipil dan tenaga profesional di lingkungan Bakti ditetapkan oleh Direktur Utama.

Pasal 56

  1. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat atau pegawai Bakti, diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi pejabat dan pegawai Bakti, tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  2. Pegawai Negeri Sipil dan pegawai nonPegawai Negeri Sipil Bakti diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat 2, yaitu:

  1. untuk pejabat atau pegawai yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. untuk pegawai nonPegawai Negeri Sipil adalah 58 (lima puluh delapan) tahu

Pasal 58

Masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Satuan Pemeriksaan Intern selama lima tahun masa jabatan dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya tanpa melalui seleksi.

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 59

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Bakti ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 60

Perubahan atas pembagian badan usaha pada tugas Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha, ditetapkan oleh Direktur Utama.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 61

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan Pejabat pemangku jabatan di lingkungan Bakti berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPPPTI sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 62

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 63

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan lnformatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 64

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2018

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA

BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;
  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor melalui surat Nomor B/679/M.KT.01/2017 tanggal 29 Desember 2017 Hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang SALINAN Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5340);
  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi yang selanjutnya disebut Bakti merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
  2. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
  3. Bakti dipimpin oleh Direktur Utama.

Pasal 2

  1. Bakti mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.
  2. Bakti dalam pencapaian tujuan, pelaksanaan tugas, dan penyelenggaraan fungsinya dipimpin oleh Direktur Utama.
  3. Bakti menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dengan rencana kerja dan anggaran, dan pelaporan kinerja setingkat program.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi perencanaan strategis, sumber daya manusia dan hubungan masyarakat, hukum, pengadaan dan sistem informasi;
  2. perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan, perbendaharaan dan investasi, penyusunan anggaran dan akuntansi, dan manajemen risiko;
  3. perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan infrastruktur last mile/backhaul, backbone, dan satelit;
  4. perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan layanan telekomunikasi dan informasi untuk masyarakat dan pemerintah;
  5. perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan layanan telekomunikasi dan informasi untuk dunia usaha;
  6. pelaksanaan pemeriksaan intern dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan audit;
  7. penetapan peraturan, pedoman, perikatan, standar, dan prosedur Bakti; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menter

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Kesatu Umum

Pasal 4

  1. Bakti terdiri atas:
    a. Direktur Utama;
    b. Direktur Sumber Daya dan Administrasi;
    c. Direktur Keuangan;
    d. Direktur Infrastruktur;
    e. Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat dan Pemerintah;
    f. Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha;
    g. Satuan Pemeriksaan Intern; dan
    h. Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Bagan susunan organisasi Bakti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua

Direktur Sumber Daya dan Administrasi

Pasal 5

Direktur Sumber Daya dan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan strategis, sumber daya manusia dan hubungan masyarakat, hukum, pengadaan dan sistem informasi.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi di bidang strategi kinerja, penyusunan rencana bisnis dan anggaran, rencana strategi bisnis, dan pengembangan layanan;
  2. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan, kesejahteraan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, kinerja organisasi, hubungan masyarakat, pelayanan informasi, komunikasi, publikasi, protokoler, layanan pengaduan masyarakat, persuratan, arsip dan dokumentasi;
  3. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kepatuhan, penyusunan peraturan, kerja sama, surat keputusan, pemberian pertimbangan dan penanganan hukum;
  4. pelaksanaan tata kelola pengadaan, rumah tangga, dan pengelolaan Barang Milik Negara;
  5. pelaksanaan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan kegiatan hubungan masyarakat dan pelayanan informasi, publikasi, dokumentasi dan pelayanan pengaduan masyarakat;
  6. pengembangan, pelaksanaan dan pemeliharaan sistem informasi, manajemen pengetahuan, tata usaha dan administrasi persuratan; dan
  7. pelaksanaan koordinasi dalam rangka audit dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan audi

Pasal 7

Direktur Sumber Daya dan Administrasi terdiri dari:

  1. Divisi Perencanaan Strategis;
  2. Divisi Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat;
  3. Divisi Hukum; dan
  4. Divisi Pengadaan dan Sistem Informas

Pasal 8

Divisi Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi di bidang strategi kinerja, rencana bisnis dan anggaran, rencana strategi bisnis, pengembangan layanan, program kewajiban pelayanan universal telekomunikasi dan informatika dan melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap target dan capaian kinerja.

Pasal 9

Divisi Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan, kesejahteraan Sumber Daya Manusia, organisasi dan tata laksana, kinerja organisasi, hubungan masyarakat, pelayanan informasi, komunikasi, publikasi, protokoler, layanan pengaduan masyarakat, persuratan, arsip dan dokumentasi.

Pasal 10

Divisi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kepatuhan, penyusunan peraturan, kerja sama, surat keputusan, pemberian pertimbangan dan penanganan hukum.

Pasal 11

Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi di bidang layanan pengadaan, pemeliharaan dan penatausahaan Barang Milik Negara, urusan rumah tangga, sistem informasi dan basis data, dan pengembangan modernisasi proses bisnis.

Bagian Ketiga

Direktur Keuangan

Pasal 12

Direktur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pendapatan, perbendaharaan dan investasi, penyusunan anggaran dan akuntansi, dan manajemen risiko.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), portofolio investasi, dan kerja sama pendanaan, serta penyusunan target penerimaan;
  2. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi investasi dan target penyerapan, tarif layanan, tata kelola pelaksanaan anggaran, verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan pembayaran tagihan, serta analisis keuangan;
  3. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi bahan rencana bisnis anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran, Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA), pelaksanaan settlement, penyusunan sistem dan manual akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan kinerja, pencatatan kas harian; dan
  4. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan kepatuhan, penyusunan rencana pengawasan, penyusunan indikator kontrol, penyusunan standardisasi pengendalian dan perencanaan kebijakan dasar terkait pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan kontrol atas praktik bisnis dan pengelolaan risik

Pasal 14

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Divisi Pengelolaan Pendapatan;
  2. Divisi Perbendaharaan dan Investasi;
  3. Divisi Penyusunan Anggaran dan Akuntansi; dan
  4. Divisi Manajemen Risik

Pasal 15

Divisi Pengelolaan Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), portofolio investasi, dan kerja sama pendanaan, serta penyusunan target penerimaan.

Pasal 16

Divisi Perbendaharaan dan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi investasi dan target penyerapan, tarif layanan, tata kelola pelaksanaan anggaran, verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan pembayaran tagihan, serta analisis keuangan.

Pasal 17

Divisi Penyusunan Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi bahan rencana bisnis anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran, Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA), pelaksanaan settlement, penyusunan sistem dan manual akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan kinerja, pencatatan kas harian.

Pasal 18

Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan kepatuhan, penyusunan rencana pengawasan, penyusunan indikator kontrol, penyusunan standardisasi pengendalian dan perencanaan kebijakan dasar terkait pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan kontrol atas praktik bisnis dan pengelolaan risiko.

Bagian Keempat

Direktur Infrastruktur

Pasal 19

Direktur Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan infrastruktur last mile/backhaul, backbone, dan satelit.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

  1. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi manajemen mutu, rencana dan anggaran penyediaan infrastruktur lastmile/backhaul;
  2. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi manajemen mutu, rencana dan anggaran penyediaan infrastruktur; dan
  3. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi manajemen mutu, rencana dan anggaran penyediaan infrastruktur sateli

Pasal 21

Direktur Infrastruktur terdiri atas:

  1. Divisi Infrastruktur Lastmile/Backhaul;
  2. Divisi Infrastruktur Backbone; dan
  3. Divisi Infrastruktur Sateli

Pasal 22

Divisi Infrastruktur Lastmile/Backhaul mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi rencana teknis, manajemen mutu, target kinerja, rencana pengadaan, anggaran penyediaan infrastruktur lastmile/backhaul.

Pasal 23

Divisi Infrastruktur Backbone mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi rencana teknis, manajemen mutu, target kinerja, rencana pengadaan, anggaran penyediaan infrastruktur backbone.

Pasal 24

Divisi Infrastruktur Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi rencana teknis, manajemen mutu, target kinerja, rencana pengadaan, anggaran penyediaan infrastruktur satelit.

Bagian Kelima

Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat

dan Pemerintah

Pasal 25

Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf e mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi layanan telekomunikasi dan informatika untuk pemerintah dan masyarakat.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Masyarakat dan Pemerintah menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan usulan program Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dari masyarakat; dan
  2. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan usulan program Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dari kementerian/lembaga pemerintah pusat dan/atau daera

Pasal 27

Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat dan Pemerintah terdiri dari:

  1. Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat; dan
  2. Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Pemerinta

Pasal 28

Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan usulan program Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dari kementerian/lembaga pemerintah pusat dan/atau daerah.

Pasal 29

Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Pemerintah mempunyai tugas penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan usulan program Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dari pemerintah.

Bagian Keenam

Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha

Pasal 30

Direktur Layanan untuk Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi layanan telekomunikasi dan informatika untuk badan usaha.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Badan Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi proses bisnis, model bisnis, dan kasus bisnis program Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dengan badan usaha bidang telekomunikasi dan informatika; dan
  2. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan usulan Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dengan badan usaha bidang telekomunikasi dan informatika untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangs

Pasal 32

Direktur Layanan Badan Usaha terdiri dari:

  1. Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha I; dan
  2. Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha II.

Pasal 33

Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha I mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dengan badan usaha bidang telekomunikasi.

Pasal 34

Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha II mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi perencanaan Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dengan badan usaha bidang informatika.

Bagian Ketujuh

Satuan Pemeriksa Intern

Pasal 35

  1. Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g merupakan unit kerja yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
  2. Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 36

Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern Bakti.

Bagian Kedelapan

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 37

Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

  1. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior.
  3. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

DEWAN PENGAWAS

Pasal 39

  1. Dalam rangka pengawasan pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri dapat membentuk Dewan Pengawas setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  2. Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada Menteri.
  3. Dewan Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap Badan Layanan Umum yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum mengenai pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran, Rencana Strategis Bisnis Jangka Panjang, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Masa jabatan Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling banyak 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

BAB IV

LOKASI DAN WILAYAH KERJA

Pasal 40

Bakti berlokasi di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Pasal 41

  1. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi, Direktur utama dapat membentuk Wilayah Kerja.
  2. Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh Koordinator.
  3. Koordinator Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V

TATA KERJA

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Bakti harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 43

Direktur Utama Bakti menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai hasil pelaksanaan tugas Bakti secara berkala atau sewaktu–waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 44

Bakti harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Bakti.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bakti wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dengan pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 46

Setiap pimpinan unit organisasi Bakti harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 47

Setiap pimpinan unit organisasi Bakti bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 48

Setiap pimpinan unit organisasi Bakti wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 49

Setiap pimpinan unit organisasi Bakti harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bakti wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.

BAB VI

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 51

  1. Pejabat dan pegawai Bakti dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau pegawai non–Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan.
  2. Pejabat Perbendaharaan Bakti yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 52

  1. Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama ditetapkan oleh Menteri.
  2. Pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern ditetapkan oleh Menteri atas usul Direktur Utama.
  3. Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan Bakti dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila:
    a. meninggal dunia;
    b. mengundurkan diri;
    c. menderita sakit yang tidak memungkinkan tugas berdasarkan keterangan dari instansi yang berwenang;
    d. dihukum penjara yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
    e. telah ditetapkan sebagai tersangka; dan/atau
    f. tidak mampu memenuhi kontrak kerja yang ditetapkan setiap tahunnya, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.

Pasal 53

  1. Rekrutmen Direktur Utama dilakukan dengan cara seleksi terbuka oleh panitia seleksi melalui seleksi administrasi dan seleksi uji kompetensi.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tata cara dan seleksi Direktur Utama disusun oleh panitia seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 54

  1. Rekrutmen Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern dilakukan melalui seleksi dan/atau pengusulan langsung yang ditetapkan oleh Direktur Utama.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tata cara dan seleksi Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern disusun oleh panitia seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama

Pasal 55

  1. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Divisi di lingkungan Bakti ditetapkan oleh Direktur Utama.
  2. Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bakti ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  3. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai nonPegawai Negeri Sipil dan tenaga profesional di lingkungan Bakti ditetapkan oleh Direktur Utama.

Pasal 56

  1. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat atau pegawai Bakti, diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi pejabat dan pegawai Bakti, tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  2. Pegawai Negeri Sipil dan pegawai nonPegawai Negeri Sipil Bakti diberhentikan dengan hormat apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat 2, yaitu:

  1. untuk pejabat atau pegawai yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. untuk pegawai nonPegawai Negeri Sipil adalah 58 (lima puluh delapan) tahu

Pasal 58

Masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Satuan Pemeriksaan Intern selama lima tahun masa jabatan dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya tanpa melalui seleksi.

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 59

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Bakti ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 60

Perubahan atas pembagian badan usaha pada tugas Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha, ditetapkan oleh Direktur Utama.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 61

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan Pejabat pemangku jabatan di lingkungan Bakti berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPPPTI sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 62

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 63

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan lnformatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 64

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Mei 2018

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Juni 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 739

Salinan sesuai dengan aslinya

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kepala Biro Hukum,

Bertiana Sari

Paraf : Kabag Bankum DIREKTUR UTAMA SATUAN PEMERIKSAAN INTERN DIREKTUR SUMBER DAYA DAN ADMINISTRASI DIREKTORAT INFRASTRUKTUR DIREKTORAT LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DIREKTUR KEUANGAN DIVISI PERENCANAAN STRATEGIS DIVISI SUMBER DAYA MANUSIA DAN HUBUNGAN MASYARAKAT DIVISI HUKUM DIVISI PENGELOLAAN PENDAPATAN DIVISI PERBENDAHARAAN DAN INVESTASI DIVISI INFRASTRUKTUR LASTMILE/BACKHAUL DIVISI INFRASTRUKTUR BACKBONE DIVISI LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI MASYARAKAT DIVISI LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI PEMERINTAH DIREKTORAT LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI BADAN USAHA DAN INFORMASI DIVISI LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI BADAN USAHA I DIVISI LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI BADAN USAHA II DIVISI PENGADAAN DAN SISTEM INFORMASI DIVISI PENYUSUNAN ANGGARAN DAN AKUNTANSI DIVISI MANAJEMEN RISIKO KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. RUDIANTARA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI WILAYAH KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI NO WILAYAH KERJA LOKASI JANGKAUAN LAYANAN

  1. I Medan Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
  2. II Palembang Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung.
  3. III Balikpapan Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
  4. IV Surabaya DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur.
  5. V Denpasar Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
  6. VI Makassar Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat
  7. VII Ambon Maluku dan Maluku utara
  8. VIII Jayapura Papua dan Papua Barat. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. RUDIANTARA

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 23-05-2018  /  05-06-2018
Sumber

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan lnformatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 23 Mei 2018 dan diundangkan pada tanggal 5 Juni 2018.

Subjek BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI – ORGANISASI DAN TATA KERJA
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 2 Tahun 2017

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran