PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu Umum
Bagian Kedua
Direktur Sumber Daya dan Administrasi
Direktur Sumber Daya dan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan strategis, sumber daya manusia dan hubungan masyarakat, hukum, pengadaan dan sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Direktur Sumber Daya dan Administrasi terdiri dari:
Divisi Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi di bidang strategi kinerja, rencana bisnis dan anggaran, rencana strategi bisnis, pengembangan layanan, program kewajiban pelayanan universal telekomunikasi dan informatika dan melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap target dan capaian kinerja.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan, kesejahteraan Sumber Daya Manusia, organisasi dan tata laksana, kinerja organisasi, hubungan masyarakat, pelayanan informasi, komunikasi, publikasi, protokoler, layanan pengaduan masyarakat, persuratan, arsip dan dokumentasi.
Divisi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kepatuhan, penyusunan peraturan, kerja sama, surat keputusan, pemberian pertimbangan dan penanganan hukum.
Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi di bidang layanan pengadaan, pemeliharaan dan penatausahaan Barang Milik Negara, urusan rumah tangga, sistem informasi dan basis data, dan pengembangan modernisasi proses bisnis.
Bagian Ketiga
Direktur Keuangan
Direktur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pendapatan, perbendaharaan dan investasi, penyusunan anggaran dan akuntansi, dan manajemen risiko.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Bagian Keuangan terdiri atas:
Divisi Pengelolaan Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), portofolio investasi, dan kerja sama pendanaan, serta penyusunan target penerimaan.
Divisi Perbendaharaan dan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi investasi dan target penyerapan, tarif layanan, tata kelola pelaksanaan anggaran, verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan pembayaran tagihan, serta analisis keuangan.
Divisi Penyusunan Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi bahan rencana bisnis anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran, Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA), pelaksanaan settlement, penyusunan sistem dan manual akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan kinerja, pencatatan kas harian.
Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan kepatuhan, penyusunan rencana pengawasan, penyusunan indikator kontrol, penyusunan standardisasi pengendalian dan perencanaan kebijakan dasar terkait pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan kontrol atas praktik bisnis dan pengelolaan risiko.
Bagian Keempat
Direktur Infrastruktur
Direktur Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan infrastruktur last mile/backhaul, backbone, dan satelit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Direktur Infrastruktur terdiri atas:
Divisi Infrastruktur Lastmile/Backhaul mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi rencana teknis, manajemen mutu, target kinerja, rencana pengadaan, anggaran penyediaan infrastruktur lastmile/backhaul.
Divisi Infrastruktur Backbone mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi rencana teknis, manajemen mutu, target kinerja, rencana pengadaan, anggaran penyediaan infrastruktur backbone.
Divisi Infrastruktur Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi rencana teknis, manajemen mutu, target kinerja, rencana pengadaan, anggaran penyediaan infrastruktur satelit.
Bagian Kelima
Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat
dan Pemerintah
Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf e mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi layanan telekomunikasi dan informatika untuk pemerintah dan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Masyarakat dan Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat dan Pemerintah terdiri dari:
Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan usulan program Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dari kementerian/lembaga pemerintah pusat dan/atau daerah.
Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Pemerintah mempunyai tugas penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan usulan program Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dari pemerintah.
Bagian Keenam
Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha
Direktur Layanan untuk Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi layanan telekomunikasi dan informatika untuk badan usaha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Badan Usaha menyelenggarakan fungsi:
Direktur Layanan Badan Usaha terdiri dari:
Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha I mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dengan badan usaha bidang telekomunikasi.
Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha II mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi perencanaan Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dengan badan usaha bidang informatika.
Bagian Ketujuh
Satuan Pemeriksa Intern
Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern Bakti.
Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
DEWAN PENGAWAS
BAB IV
LOKASI DAN WILAYAH KERJA
Bakti berlokasi di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
BAB V
TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Bakti harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Direktur Utama Bakti menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai hasil pelaksanaan tugas Bakti secara berkala atau sewaktu–waktu sesuai dengan kebutuhan.
Bakti harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Bakti.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bakti wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dengan pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
Setiap pimpinan unit organisasi Bakti harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Setiap pimpinan unit organisasi Bakti bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan unit organisasi Bakti wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Setiap pimpinan unit organisasi Bakti harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bakti wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat 2, yaitu:
Masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Satuan Pemeriksaan Intern selama lima tahun masa jabatan dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya tanpa melalui seleksi.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Bakti ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Perubahan atas pembagian badan usaha pada tugas Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha, ditetapkan oleh Direktur Utama.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan Pejabat pemangku jabatan di lingkungan Bakti berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPPPTI sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan lnformatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
Bagian Kedua
Direktur Sumber Daya dan Administrasi
Pasal 5
Direktur Sumber Daya dan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan strategis, sumber daya manusia dan hubungan masyarakat, hukum, pengadaan dan sistem informasi.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam menyelenggarakan fungsi:
Pasal 7
Direktur Sumber Daya dan Administrasi terdiri dari:
Pasal 8
Divisi Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi di bidang strategi kinerja, rencana bisnis dan anggaran, rencana strategi bisnis, pengembangan layanan, program kewajiban pelayanan universal telekomunikasi dan informatika dan melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap target dan capaian kinerja.
Pasal 9
Divisi Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan di bidang rekrutmen, seleksi, penempatan, pengembangan, kesejahteraan Sumber Daya Manusia, organisasi dan tata laksana, kinerja organisasi, hubungan masyarakat, pelayanan informasi, komunikasi, publikasi, protokoler, layanan pengaduan masyarakat, persuratan, arsip dan dokumentasi.
Pasal 10
Divisi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kepatuhan, penyusunan peraturan, kerja sama, surat keputusan, pemberian pertimbangan dan penanganan hukum.
Pasal 11
Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi di bidang layanan pengadaan, pemeliharaan dan penatausahaan Barang Milik Negara, urusan rumah tangga, sistem informasi dan basis data, dan pengembangan modernisasi proses bisnis.
Bagian Ketiga
Direktur Keuangan
Pasal 12
Direktur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pendapatan, perbendaharaan dan investasi, penyusunan anggaran dan akuntansi, dan manajemen risiko.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14
Bagian Keuangan terdiri atas:
Pasal 15
Divisi Pengelolaan Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan dan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), portofolio investasi, dan kerja sama pendanaan, serta penyusunan target penerimaan.
Pasal 16
Divisi Perbendaharaan dan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi investasi dan target penyerapan, tarif layanan, tata kelola pelaksanaan anggaran, verifikasi pertanggungjawaban anggaran dan pembayaran tagihan, serta analisis keuangan.
Pasal 17
Divisi Penyusunan Anggaran dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi bahan rencana bisnis anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran, Daftar Isian Pelaksanan Anggaran (DIPA), pelaksanaan settlement, penyusunan sistem dan manual akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan kinerja, pencatatan kas harian.
Pasal 18
Divisi Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan kepatuhan, penyusunan rencana pengawasan, penyusunan indikator kontrol, penyusunan standardisasi pengendalian dan perencanaan kebijakan dasar terkait pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan kontrol atas praktik bisnis dan pengelolaan risiko.
Bagian Keempat
Direktur Infrastruktur
Pasal 19
Direktur Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan infrastruktur last mile/backhaul, backbone, dan satelit.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21
Direktur Infrastruktur terdiri atas:
Pasal 22
Divisi Infrastruktur Lastmile/Backhaul mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi rencana teknis, manajemen mutu, target kinerja, rencana pengadaan, anggaran penyediaan infrastruktur lastmile/backhaul.
Pasal 23
Divisi Infrastruktur Backbone mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi rencana teknis, manajemen mutu, target kinerja, rencana pengadaan, anggaran penyediaan infrastruktur backbone.
Pasal 24
Divisi Infrastruktur Satelit mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi rencana teknis, manajemen mutu, target kinerja, rencana pengadaan, anggaran penyediaan infrastruktur satelit.
Bagian Kelima
Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat
dan Pemerintah
Pasal 25
Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf e mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi layanan telekomunikasi dan informatika untuk pemerintah dan masyarakat.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Masyarakat dan Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 27
Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat dan Pemerintah terdiri dari:
Pasal 28
Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan usulan program Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dari kementerian/lembaga pemerintah pusat dan/atau daerah.
Pasal 29
Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Pemerintah mempunyai tugas penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan usulan program Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dari pemerintah.
Bagian Keenam
Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha
Pasal 30
Direktur Layanan untuk Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi layanan telekomunikasi dan informatika untuk badan usaha.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Badan Usaha menyelenggarakan fungsi:
Pasal 32
Direktur Layanan Badan Usaha terdiri dari:
Pasal 33
Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha I mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dengan badan usaha bidang telekomunikasi.
Pasal 34
Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha II mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi perencanaan Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi dan informatika dengan badan usaha bidang informatika.
Bagian Ketujuh
Satuan Pemeriksa Intern
Pasal 35
Pasal 36
Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan intern Bakti.
Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 37
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
BAB III
DEWAN PENGAWAS
Pasal 39
BAB IV
LOKASI DAN WILAYAH KERJA
Pasal 40
Bakti berlokasi di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Pasal 41
BAB V
TATA KERJA
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Bakti harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 43
Direktur Utama Bakti menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai hasil pelaksanaan tugas Bakti secara berkala atau sewaktu–waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 44
Bakti harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Bakti.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bakti wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dengan pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 46
Setiap pimpinan unit organisasi Bakti harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 47
Setiap pimpinan unit organisasi Bakti bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 48
Setiap pimpinan unit organisasi Bakti wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 49
Setiap pimpinan unit organisasi Bakti harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bakti wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat 2, yaitu:
Pasal 58
Masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Satuan Pemeriksaan Intern selama lima tahun masa jabatan dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya tanpa melalui seleksi.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 59
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Bakti ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 60
Perubahan atas pembagian badan usaha pada tugas Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Badan Usaha, ditetapkan oleh Direktur Utama.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 61
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan Pejabat pemangku jabatan di lingkungan Bakti berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPPPTI sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 62
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan lnformatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 64
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2018
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 739
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kepala Biro Hukum,
Bertiana Sari
Paraf : Kabag Bankum DIREKTUR UTAMA SATUAN PEMERIKSAAN INTERN DIREKTUR SUMBER DAYA DAN ADMINISTRASI DIREKTORAT INFRASTRUKTUR DIREKTORAT LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DIREKTUR KEUANGAN DIVISI PERENCANAAN STRATEGIS DIVISI SUMBER DAYA MANUSIA DAN HUBUNGAN MASYARAKAT DIVISI HUKUM DIVISI PENGELOLAAN PENDAPATAN DIVISI PERBENDAHARAAN DAN INVESTASI DIVISI INFRASTRUKTUR LASTMILE/BACKHAUL DIVISI INFRASTRUKTUR BACKBONE DIVISI LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI MASYARAKAT DIVISI LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI PEMERINTAH DIREKTORAT LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI BADAN USAHA DAN INFORMASI DIVISI LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI BADAN USAHA I DIVISI LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI BADAN USAHA II DIVISI PENGADAAN DAN SISTEM INFORMASI DIVISI PENYUSUNAN ANGGARAN DAN AKUNTANSI DIVISI MANAJEMEN RISIKO KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd. RUDIANTARA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI WILAYAH KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI NO WILAYAH KERJA LOKASI JANGKAUAN LAYANAN
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 3 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 23-05-2018 / 05-06-2018 |
Sumber |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan lnformatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 23 Mei 2018 dan diundangkan pada tanggal 5 Juni 2018. |
Subjek | BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI – ORGANISASI DAN TATA KERJA |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |