Abstrak

Abstrak
BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI – ORGANISASI DAN TATA KERJA
2018
PERMENKOMINFO NO. 3 TAHUN 2018, BN. NO. (739), LL KEMKOMINFO : 21 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI

ABSTRAK :

-

Untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika. Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika telah mendapatkan persetujuan MENPANRB melalui surat No. B/679/M.KT.01/2017  tanggal 29 Desember 2017 Hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENPAN No. 2 Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan tata kerja badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi. Badan Aksesibilitas tersebut selanjutnya disebut Bakti merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kemkominfo. Adapun susunan orgnisasi diatur pada Bab II PERMEN ini. Dalam rangka pengawasan pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri dapat membentuk Dewan Pengawas. Bakti berlokasi di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Terkait tata kerja diatur pada Bab V PERMEN ini. Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama ditetapkan oleh Menteri.

CATATAN :

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan lnformatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 23 Mei 2018 dan diundangkan pada tanggal 5 Juni 2018.

 

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan Pejabat pemangku jabatan di lingkungan Bakti berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPPPTI sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.