Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-To-Point)

menimbang

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalamPasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perlu ditetapkan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai bagian dari pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit;

  2. bahwa dalam rangka penggunaan pita frekuensi radio untuk keperluan layanan microwave link secara tertib, efektif dan efisien, perlu ditetapkan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio yang diidentifikasi untuk layanan microwave link;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-To-Point);

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  5. Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;

  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERENCANAAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT).

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Stasiun Radio adalah satu atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

  3. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.

  4. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.

  5. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.

  6. Sistem Radio Relay adalah suatu sistem komunikasi radio dinas tetap yang terdiri dari satu atau lebih stasiun radio yang beroperasi pada frekuensi di atas 30 MHz dengan menggunakan propagasi tropospher.

  7. Komunikasi Titik Ke Titik (Point-To-Point) adalah suatu komunikasi antara dua stasiun radio yang terletak pada titik-titik tetap (fixed point) tertentu.

  8. Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) adalah Sistem Radio Relay di atas 1 GHz antara dua stasiun radio yang terletak pada titik-titik tetap (fixed point) tertentu.

  9. Studio Transmitter Link adalah Sistem Radio Relay titik ke titik (point-to-point) yang menghubungkan stasiun penyiaran tetap (studio) dari suatu lembaga penyiaran dengan sarana pemancar dan/atau sarana transmisi (transmitter) untuk menyalurkan siaran.

  10. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

Perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) untuk Microwave Link Titik Ke Titik (point-to-point) meliputi:

  1. 4 400 – 5 000 MHz.

  2. 6 425 – 7 110 MHz.

  3. 7 125 – 7 425 MHz.

  4. 7 425 – 7 725 MHz.

  5. 7 725 – 8 275 MHz.

  6. 8 275 – 8 500 MHz.

  7. 10 700 – 11 700 MHz.

  8. 12 750 – 13 250 MHz.

  9. 14 400 – 15 350 MHz.

  10. 17 700 – 19 700 MHz.

  11. 21 200 – 23 600 MHz.

  12. 27 500 – 29 500 MHz.

  13. 31 800 – 33 400 MHz.

  14. 37 000 – 39 500 MHz.

  15. 71 000 – 76 000 MHz.

  16. 81 000 – 86 000 MHz.

Pasal 3

  1. Perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan) Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) ditetapkan dengan memperhatikan Rekomendasi International Telecommunication Union (ITU Recommendation).

  2. Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) harus sesuai dengan perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  3. Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) mengacu pada jarak antar stasiun radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

  1. Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR).

  2. Izin Stasiun Radio (ISR) Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) diberikan berdasarkan hasil analisa teknis dengan prinsip pertama tiba, pertama dilayani (first come first served).

  3. Analisa teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memperhatikan:

    1. ketersediaan kanal frekuensi radio; dan

    2. jarak antar stasiun radio.

  4. Izin Stasiun Radio (ISR) Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) dapat diberikan kepada:

    1. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi;

    2. Penyelenggara Telekomunikasi Khusus; dan

    3. Lembaga Penyiaran jasa penyiaran televisi.

  5. Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi :

    1. instansi pemerintah; atau

    2. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

  6. Lembaga Penyiaran jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:

    1. Lembaga Penyiaran Publik jasa penyiaran televisi;

    2. Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi; atau

    3. Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran televisi melalui terestrial.

  7. Izin Stasiun Radio (ISR) Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) yang diberikan kepada Lembaga Penyiaran jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c hanya untuk keperluan komunikasi dari studio ke pemancar (Studio to Transmitter Link).

  8. Izin Stasiun Radio (ISR) Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) dicabut apabila menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pengguna frekuensi radio lainnya.

Pasal 5

Pengguna kanal frekuensi radio untuk sistem Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) dikenakan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

  1. Dalam hal Stasiun Radio terletak di wilayah perbatasan atau pancarannya dapat menjangkau negara lain maka penetapan kanal harus terlebih dahulu dilakukan melalui koordinasi dengan Administrasi Telekomunikasi Negara lain yang berkaitan.

  2. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7

Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

  1. Kanal frekuensi radio microwave link titik ke titik (point-to-point) dalam Izin Stasiun Radio (ISR) yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

  2. Kanal frekuensi radio yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tetap digunakan oleh pengguna frekuensi radio paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sepanjang memenuhi ketentuan teknis.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 33 TAHUN 2015
TENTANG
PERENCANAAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalamPasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perlu ditetapkan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai bagian dari pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit;

  2. bahwa dalam rangka penggunaan pita frekuensi radio untuk keperluan layanan microwave link secara tertib, efektif dan efisien, perlu ditetapkan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio yang diidentifikasi untuk layanan microwave link;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-To-Point);

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  5. Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;

  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERENCANAAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT).

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Stasiun Radio adalah satu atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

  3. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.

  4. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.

  5. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.

  6. Sistem Radio Relay adalah suatu sistem komunikasi radio dinas tetap yang terdiri dari satu atau lebih stasiun radio yang beroperasi pada frekuensi di atas 30 MHz dengan menggunakan propagasi tropospher.

  7. Komunikasi Titik Ke Titik (Point-To-Point) adalah suatu komunikasi antara dua stasiun radio yang terletak pada titik-titik tetap (fixed point) tertentu.

  8. Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) adalah Sistem Radio Relay di atas 1 GHz antara dua stasiun radio yang terletak pada titik-titik tetap (fixed point) tertentu.

  9. Studio Transmitter Link adalah Sistem Radio Relay titik ke titik (point-to-point) yang menghubungkan stasiun penyiaran tetap (studio) dari suatu lembaga penyiaran dengan sarana pemancar dan/atau sarana transmisi (transmitter) untuk menyalurkan siaran.

  10. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

BAB II

PERENCANAAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO

Pasal 2

Perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) untuk Microwave Link Titik Ke Titik (point-to-point) meliputi:

  1. 4 400 – 5 000 MHz.

  2. 6 425 – 7 110 MHz.

  3. 7 125 – 7 425 MHz.

  4. 7 425 – 7 725 MHz.

  5. 7 725 – 8 275 MHz.

  6. 8 275 – 8 500 MHz.

  7. 10 700 – 11 700 MHz.

  8. 12 750 – 13 250 MHz.

  9. 14 400 – 15 350 MHz.

  10. 17 700 – 19 700 MHz.

  11. 21 200 – 23 600 MHz.

  12. 27 500 – 29 500 MHz.

  13. 31 800 – 33 400 MHz.

  14. 37 000 – 39 500 MHz.

  15. 71 000 – 76 000 MHz.

  16. 81 000 – 86 000 MHz.

BAB III

PERENCANAAN PENGGUNAAN KANAL FREKUENSI RADIO

Pasal 3

  1. Perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan) Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) ditetapkan dengan memperhatikan Rekomendasi International Telecommunication Union (ITU Recommendation).

  2. Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) harus sesuai dengan perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  3. Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) mengacu pada jarak antar stasiun radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV

IZIN STASIUN RADIO

Pasal 4

  1. Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib berdasarkan Izin Stasiun Radio (ISR).

  2. Izin Stasiun Radio (ISR) Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) diberikan berdasarkan hasil analisa teknis dengan prinsip pertama tiba, pertama dilayani (first come first served).

  3. Analisa teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memperhatikan:

    1. ketersediaan kanal frekuensi radio; dan

    2. jarak antar stasiun radio.

  4. Izin Stasiun Radio (ISR) Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) dapat diberikan kepada:

    1. Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi;

    2. Penyelenggara Telekomunikasi Khusus; dan

    3. Lembaga Penyiaran jasa penyiaran televisi.

  5. Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi :

    1. instansi pemerintah; atau

    2. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

  6. Lembaga Penyiaran jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:

    1. Lembaga Penyiaran Publik jasa penyiaran televisi;

    2. Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi; atau

    3. Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran televisi melalui terestrial.

  7. Izin Stasiun Radio (ISR) Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) yang diberikan kepada Lembaga Penyiaran jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c hanya untuk keperluan komunikasi dari studio ke pemancar (Studio to Transmitter Link).

  8. Izin Stasiun Radio (ISR) Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) dicabut apabila menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pengguna frekuensi radio lainnya.

BAB V

BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

Pasal 5

Pengguna kanal frekuensi radio untuk sistem Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) dikenakan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

KOORDINASI

Pasal 6

  1. Dalam hal Stasiun Radio terletak di wilayah perbatasan atau pancarannya dapat menjangkau negara lain maka penetapan kanal harus terlebih dahulu dilakukan melalui koordinasi dengan Administrasi Telekomunikasi Negara lain yang berkaitan.

  2. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

BAB VII

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 7

Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

  1. Kanal frekuensi radio microwave link titik ke titik (point-to-point) dalam Izin Stasiun Radio (ISR) yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

  2. Kanal frekuensi radio yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tetap digunakan oleh pengguna frekuensi radio paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sepanjang memenuhi ketentuan teknis.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2015

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2015

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-To-Point)
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 33
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 31-12-2015  /  31-12-2015
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 31 Desember 2015 dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2015

Lamp I : 25 hlm

Lamp II : 1 hlm

Subjek MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT) – PENGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO - PERENCANAAN
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Diubah:

PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2017

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran