Abstrak

Abstrak
MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT) – PENGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO - PERENCANAAN
2015
PERMENKOMINFO NO. 33 TAHUN 2015, BN. NO. 2040, LL. KEMKOMINFO : 8 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERENCANAAN PENGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT)

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perlu ditetapkan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai bagian dari pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit dan dalam rangka penggunaan pita frekuensi radio untuk keperluan layanan microwave link secara tertib, efektif dan efisien, perlu ditetapkan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio yang diidentifikasi untuk layanan microwafe link.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 2008, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PERPRES No. 7 Tahun 2015, PERPRES No. 54 Tahun 2015, PERMENKOMINFO No. 18/PER/M.KOMINFO/9/2005, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2014, PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2015

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-To-Point), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) untuk Microwave Link Titik Ke Titik (point-to-point) antara lain meliputi 4 400 – 5 000 MHz. Perencanaan Penggunaan Kanal Frekensi Radio (channeling plan) Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) ditetapkan dengan memperhatikan Rekomendasi International Telecommunication Union (ITU Recommendation), Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) harus sesuai dengan dengan perencanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, serta mengju pada jarak stasiun radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Izin Stasiun Radio. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.. Melakuan Koordinasi serta  Pengawasan dan Pengendalian.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 31 Desember 2015 dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2015

Lamp I : 25 hlm

Lamp II : 1 hlm