Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-To-Point)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-To-Point)
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan
33
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
31-12-2015
/
31-12-2015
Sumber
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 31 Desember 2015 dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2015
Lamp I : 25 hlm
Lamp II : 1 hlm
Subjek
MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT) – PENGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO - PERENCANAAN