PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
- bahwa untuk mendukung peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, perlu dilakukan penyesuaian pada organisasi dan tata kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi;
Mengingat
- Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); SALINAN - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan iOTENTIK/BSrE
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Kelembagaan Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 739);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1189);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);
Memutuskan
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 739) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
- Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi yang selanjutnya disebut Bakti merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
- Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai Pembina Teknis.
- Bakti dipimpin oleh Direktur Utama.
- Ketentuan mengenai pembinaan teknis ditetapkan oleh Menteri.
2. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Direktur Utama Bakti menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Bakti secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
3. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
- Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern ditetapkan oleh Menteri.
- Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Satuan Pemerikaan Intern ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas.
- Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan Bakti dapat diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
- Rekrutmen Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern dilakukan melalui seleksi terbuka.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan pelaksanaan seleksi Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern disusun oleh panitia seleksi terbuka yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 5. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
- Masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh Menteri. 6. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan Bakti yang diangkat berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi wajib mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Peraturan Menteri ini.
- Dalam hal hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan tidak lulus, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan Bakti diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2023
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI ARIE SETIADI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 614023
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bertiana Sari
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
Pembubuhan dilakukan sebagai penandatangan dokumen