Abstrak

Abstrak
ORGANISASI DAN TATA KERJA – BAKTI
2023
PERMENKOMINFO NO. 4, BN 2023/NO. 614, 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI

ABSTRAK :

-
Untuk mendukung peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, perlu dilakukan penyesuaian pada organisasi dan tata kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi. Beberapa ketentuan dalam PERMENKOMINFO No. 3 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.

  -
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PERPRES No. 22 Tahun 2003; PERMENPANRB No. 68 Tahun 2011; PERMENKOMINFO No. 3 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 10 Tahun 2018; PERMENKEU No. 129/PMK.05/2020; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.
  -
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang perubahan Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 1, Pasal 43, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 58, dan Pasal 61. Ketentuan Pasal 1 yang semula menyatakan bahwa Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal diubah menjadi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai Pembina Teknis, serta menambahkan ayat yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai pembinaan teknis ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan Pasal 43 diubah dengan menambahkan keterangan bahwa penyampaian laporan Direktur Utama BAKTI kepada Menteri disampaikan melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Ketentuan Pasal 52 diubah dengan menambahkan keterangan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kepala Satuan Pemeriksaan Intern ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas. Ketentuan Pasal 54 diubah dengan meniadakan frasa yang menyatakan bahwa rekrutmen Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern juga dapat dilakukan dengan cara pengusulan langsung yang ditetapkan oleh Direktur Utama. Ketentuan Pasal 58 diubah yang semula menyatakan bahwa Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan tanpa melalui seleksi, menjadi dapat diangkat kembali melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga substansinya mengatur tentang Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern yang wajib mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

CATATAN :

-
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 Agustus 2023 dan ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2023.

Lamp. : -