bahwa untuk menjamin keberlangsungan layanan penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1159);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 208);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2040);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 606);
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG PERENCANAAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2040) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan huruf l Pasal 2 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:#NL#Pasal 2#NL#Perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) untuk Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) meliputi:
4 400 – 5 000 MHz.
6 425 – 7 110 MHz.
7 125 – 7 425 MHz.
7 425 – 7 725 MHz.
7 725 – 8 275 MHz.
8 275 – 8 500 MHz.
10 700 – 11 700 MHz.
12 750 – 13 250 MHz.
14 400 – 15 350 MHz.
17 700 – 19 700 MHz.
21 200 – 23 600 MHz.
Dihapus.
31 800 – 33 400 MHz.
37 000 – 39 500 MHz.
71 000 – 76 000 MHz.
81 000 – 86 000 MHz.
Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:#NL#Pasal 3
Perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan) Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) ditetapkan dengan memperhatikan Rekomendasi International Telecommunication Union (ITU Recommendation).
Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) harus sesuai dengan perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) wajib memenuhi ketentuan jarak antar stasiun radio tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai berikut:#NL#Pasal 8A#NL#Ketentuan mengenai jarak antar stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.#NL#Pasal 8B
Dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 8A, Stasiun Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan tidak memenuhi ketentuan jarak antar stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat melakukan perubahan data stasiun radio dan/atau menambah Kanal Frekuensi Radio paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Izin Stasiun Radio (ISR) untuk penambahan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.
Ketentuan angka 12 Lampiran I dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dihapus
Dihapus.
Dihapus.
Dihapus.
Dihapus.
Ketentuan Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:Pita Frekuensi Rentang Frekuensi JarakRadio (GHz) Radio (MHz) (km)4/6 4 400-7 100 >207/8 7 125-8 500 >811/13/15 10 700-15 350 >2,518/23 17 700-23 600 >0,232/38/70/80 31 800-86 000 >0
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 13 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG PERENCANAAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa untuk menjamin keberlangsungan layanan penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point);
mengingat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1159);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 208);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2040);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 606);
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG PERENCANAAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT).
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2040) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan huruf l Pasal 2 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:#NL#Pasal 2#NL#Perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) untuk Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) meliputi:
4 400 – 5 000 MHz.
6 425 – 7 110 MHz.
7 125 – 7 425 MHz.
7 425 – 7 725 MHz.
7 725 – 8 275 MHz.
8 275 – 8 500 MHz.
10 700 – 11 700 MHz.
12 750 – 13 250 MHz.
14 400 – 15 350 MHz.
17 700 – 19 700 MHz.
21 200 – 23 600 MHz.
Dihapus.
31 800 – 33 400 MHz.
37 000 – 39 500 MHz.
71 000 – 76 000 MHz.
81 000 – 86 000 MHz.
Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:#NL#Pasal 3
Perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan) Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) ditetapkan dengan memperhatikan Rekomendasi International Telecommunication Union (ITU Recommendation).
Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) harus sesuai dengan perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) wajib memenuhi ketentuan jarak antar stasiun radio tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai berikut:#NL#Pasal 8A#NL#Ketentuan mengenai jarak antar stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.#NL#Pasal 8B
Dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 8A, Stasiun Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan tidak memenuhi ketentuan jarak antar stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat melakukan perubahan data stasiun radio dan/atau menambah Kanal Frekuensi Radio paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Izin Stasiun Radio (ISR) untuk penambahan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.
Ketentuan angka 12 Lampiran I dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dihapus
Dihapus.
Dihapus.
Dihapus.
Dihapus.
Ketentuan Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pita Frekuensi Rentang Frekuensi Jarak
Radio (GHz) Radio (MHz) (km)
4/6 4 400-7 100 >20
7/8 7 125-8 500 >8
11/13/15 10 700-15 350 >2,5
18/23 17 700-23 600 >0,2
32/38/70/80 31 800-86 000 >0
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2017
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 13 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 26-07-2017 / 28-07-2017 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 26 Juli 2017 dan diundangkan pada tanggal 28 Juli 2017. |
Subjek | MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT) – PERENCANAAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO - PERUBAHAN |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mengubah: PERMENKOMINFO No. 33 Tahun 2015 Dicabut |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |