ABSTRAK : |
- |
Untuk menjamin keberlangsungan layanan penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point); |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2014; PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 33 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2016; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan atas peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 33 tahun 2015 tentang perencanaan penggunaan pita frekuensi radio microwave link titik ke titik (point-to-point). Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) diubah yaitu ketentuan huruf 1 Pasal 2 dihapus, ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah, diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B, ketentuan angka 12 Lampiran 1 dihapus, dan ketentuan Lampiran II diubah. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 26 Juli 2017 dan diundangkan pada tanggal 28 Juli 2017. |