Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point) |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 13 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 26-07-2017 / 28-07-2017 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 26 Juli 2017 dan diundangkan pada tanggal 28 Juli 2017. |
Subjek | MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT) – PERENCANAAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO - PERUBAHAN |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mengubah: PERMENKOMINFO No. 33 Tahun 2015 Dicabut |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |