PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2024
TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF
SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta untuk memenuhi kebutuhan pengaturan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada penerimaan negara bukan pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Mengingat
- Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); SALINAN
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6658);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6889);
- Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1331);
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
- Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di satuan kerja pengelola PNBP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di lingkungan Kementerian.
- Mahasiswa Berprestasi adalah Mahasiswa yang memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik.
- Mahasiswa Kurang Mampu adalah Mahasiswa dari keluarga kurang mampu dari aspek keuangan.
- Mahasiswa yang Terkena Bencana adalah Mahasiswa yang tidak dapat membiayai pendidikannya dikarenakan pihak yang membiayai terkena bencana.
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
- Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi tertentu.
- Pelatihan Fungsional adalah Pelatihan yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan jabatan fungsional PNS, agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
- Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan Kementerian yang memegang kewenangan sebagai pengguna anggaran dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB II
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian dengan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terdiri atas:
- biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio;
- penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
- pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
- penyelenggaraan Pelatihan Fungsional jabatan fungsional binaan Kementerian;
- penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi: 1. biaya pembinaan pendidikan tetap; dan/atau 2. biaya pembinaan pendidikan variabe
-
- penyelenggaraan Pelatihan bidang teknologi informasi dan komunikasi, bidang informatika, bidang komunikasi, dan/atau bidang telekomunikasi, tingkat dasar, tingkat menengah, tingkat mahir, dan nontingkat;
- penyelenggaraan uji kompetensi bidang teknologi informasi dan komunikasi, bidang informatika, bidang komunikasi, dan/atau bidang telekomunikasi, tingkat 1 sampai dengan tingkat 7; dan
- penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi yang terdapat pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia pada Kementeria
Pasal 3
Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- 50% (lima puluh persen); dan
- Rp0,00 (nol rupiah), dari tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga
BAB III
BESARAN DAN PERSYARATAN PENGENAAN TARIF
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
Tarif 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat diberikan untuk jenis PNBP yang berasal dari:
- penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
- pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c; dan
- penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi:
1. biaya pembinaan pendidikan tetap; dan/atau
2. biaya pembinaan pendidikan variabel,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
Pasal 5
- Tarif 50% (lima puluh persen) atas jenis PNBP yang berasal dari penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dikenakan terhadap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi tingkat komponen dalam negeri lebih besar dari 50% (lima puluh persen).
- Tarif 50% (lima puluh persen) atas jenis PNBP yang berasal dari penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dikenakan terhadap Mahasiswa Berprestasi akademik.
- Pengenaan tarif PNBP Mahasiswa Berprestasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan kepada paling banyak 50 (lima puluh) Mahasiswa per semester.
- Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diberikan untuk 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.
- Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat 4 paling banyak diberikan 2 (dua) kali selama menempuh pendidikan.
Pasal 6
Tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat diberikan untuk jenis PNBP yang berasal dari:
- biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
- penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
- pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c;
- penyelenggaraan Pelatihan Fungsional jabatan fungsional binaan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam 1. biaya pembinaan pendidikan tetap; dan/atau 2. biaya pembinaan pendidikan variabel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
-
- penyelenggaraan Pelatihan meliputi penyelenggaraan Pelatihan bidang teknologi informasi dan komunikasi, bidang informatika, bidang komunikasi, dan/atau bidang telekomunikasi tingkat dasar, tingkat menengah, tingkat mahir, dan nontingkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f;
- penyelenggaraan uji kompetensi meliputi penyelenggaraan uji kompetensi bidang teknologi informasi dan komunikasi, bidang informatika, bidang komunikasi, dan/atau bidang telekomunikasi tingkat 1 sampai dengan tingkat 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g; dan
- penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi yang terdapat pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7
- Tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis PNBP yang berasal dari biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dikenakan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio untuk:
a. penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian;
b. penyelenggaraan program pemerintahan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah;
c. kegiatan pendidikan;
d. kegiatan kesehatan;
e. kegiatan keagamaan;
f. kegiatan sosial; atau
g. kondisi Bencana.
- Penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian.
- Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan program pemerintahan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, kegiatan pendidikan, dan kegiatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, huruf c, dan huruf d memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bersifat insidental dan tidak komersial; dan
b. terbatas untuk layanan jasa radio trunking, broadband wireless access/wireless data, radio konvensional, atau akses pelanggan (end user) untuk stasiun bumi.
- Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak komersial;
b. tidak bermuatan politis;
c. bersifat insidental hanya untuk hari besar keagamaan; dan
d. terbatas pada layanan jasa radio konvensional untuk Handy Talky.
- Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk kegiatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak komersial;
b. tidak bermuatan politis;
c. bersifat insidental hanya untuk pemberdayaan masyarakat tidak mampu; dan
d. terbatas pada layanan jasa radio konvensional untuk Handy Talky.
Pasal 8
- Tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis PNBP yang berasal dari penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian.
- Tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis PNBP yang berasal dari pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dikenakan untuk:
a. penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan instansi pemerintah; atau
b. riset pengembangan teknologi informasi dan komunikasi oleh lembaga pendidikan/penelitian/ industri teknologi informasi dan komunikasi dalam negeri.
Pasal 9
- Tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis PNBP yang berasal dari penyelenggaraan Pelatihan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dikenakan terhadap aparatur sipil negara yang bertugas di Kementerian.
- Tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis PNBP yang berasal dari penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dikenakan terhadap:
a. Mahasiswa Berprestasi nonakademik;
b. Mahasiswa Kurang Mampu; dan
c. Mahasiswa yang Terkena Bencana.
- Pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan untuk 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester dan dapat diperpanjang.
- Pengenaan tarif PNBP Mahasiswa Berprestasi nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a diberikan kepada paling banyak 10 (sepuluh) Mahasiswa per semester.
- Tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis PNBP yang berasal dari penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dan penyelenggaraan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g dikenakan terhadap:
a. penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian;
b. penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan instansi pemerintah; atau
c. masyarakat tidak mampu.
- Tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis PNBP yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h, dikenakan terhadap:
a. penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian; atau
b. penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan instansi pemerintah.
- Penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a dan ayat 6 huruf a diberikan apabila permohonan diajukan oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian, kecuali Badan Layanan Umum (BLU).
- Penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf b dan ayat 6 huruf b diberikan sesuai kesepakatan antara Kementerian dengan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja sama.
- Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap masyarakat tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf c diberikan kepada paling banyak:
a. 30 (tiga puluh) calon peserta pada tingkat dasar; dan
b. 30 (tiga puluh) calon peserta pada tingkat menengah, dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan/disebut dengan nama lain, sesuai domisili.
BAB IV
TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 10
- Permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1, Pasal 7 ayat 1, Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2, diajukan secara tertulis oleh Wajib Bayar kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
- Permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1, ayat 5 dan ayat 6 dapat diajukan secara tertulis oleh:
a. pejabat yang diberikan kewenangan pada Kementerian;
b. pejabat yang diberikan kewenangan pada instansi pemerintah; atau
c. Wajib Bayar.
Pasal 11
- Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 harus melampirkan:
a. program kerja Kementerian/instansi pemerintah, untuk permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a, Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 huruf a;
b. rencana penyelenggaraan program pemerintahan, termasuk jenis layanan, spesifikasi teknis penggunaan spektrum frekuensi radio, jangka waktu, dan lokasi penyelenggaraan program pemerintahan, untuk permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf b;
c. rencana pelaksanaan kegiatan pendidikan, kegiatan kesehatan, kegiatan keagamaan, atau kegiatan sosial, termasuk jenis layanan, spesifikasi teknis penggunaan spektrum frekuensi radio, jangka waktu, dan lokasi pelaksanaan kegiatan, dan izin kegiatan dari instansi terkait untuk permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c sampai dengan huruf f;
d. surat keterangan kondisi Bencana yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan surat dari pemohon yang menyatakan stasiun radio tidak dapat beroperasi akibat terdampak Bencana, untuk permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf g;
e. salinan perjanjian kerja sama antara Kementerian/Direktorat Jenderal yang membidangi sumber daya dan perangkat pos dan informatika/ unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi dengan lembaga pendidikan/penelitian/industri teknologi informasi dan komunikasi dalam negeri, untuk permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 huruf b; atau
f. sertifikat tingkat komponen dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1.
- Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
- Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pengenaan tarif PNBP.
- Alur proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Pasal 12
- Permohonan pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 2 diajukan secara tertulis oleh Mahasiswa kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan oleh Mahasiswa sesuai format yang ditetapkan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
Pasal 13
- Mahasiswa yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus aktif pada semester sebelum pengajuan;
b. tidak berstatus sebagai penerima beasiswa dan/atau mendapat bantuan pendidikan dalam bentuk pembayaran biaya pembinaan pendidikan tetap dan biaya pembinaan pendidikan variabel dari lembaga lain;
c. tidak sedang mendapatkan sanksi akademik; dan
d. memiliki tanda identitas atau dokumen kependudukan.
- Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 harus memenuhi persyaratan:
a. telah menyelesaikan paling sedikit 2 (dua) semester;
b. memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,50 (tiga koma lima nol); dan
c. tidak memiliki tunggakan biaya pendidikan.
- Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 harus memenuhi persyaratan:
a. untuk Mahasiswa Berprestasi nonakademik yaitu: 1. telah menyelesaikan paling sedikit 2 (dua) semester; 2. mempunyai prestasi di luar kegiatan akademik pada bidang teknologi informasi dan komunikasi, seni, olahraga, atau bidang lainnya yang terkait bidang studi dengan peringkat 3 (tiga) besar di tingkat nasional dan/atau internasional; 3. memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,50 (tiga koma lima nol); dan 4. tidak memiliki tunggakan biaya pendidikan,
b. untuk Mahasiswa Kurang Mampu yaitu: 1. telah menyelesaikan paling sedikit 2 (dua) semester; 2. memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol); dan 3. melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan/disebut dengan nama lain, sesuai domisili,
c. untuk Mahasiswa yang Terkena Bencana, melampirkan surat keterangan terkena Bencana dari pemerintah setempat sesuai domisili pihak yang membiayai Mahasiswa tersebut.
- Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan penilaian terhadap permohonan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 serta persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 atau ayat 3.
- Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pejabat Kuasa Pengelola PNBP memberikan persetujuan atau penolakan.
- Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pejabat Kuasa Pengelola PNBP membentuk tim penilai.
- Mahasiswa Berprestasi, Mahasiswa Kurang Mampu, atau Mahasiswa yang Terkena Bencana, yang memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, ditetapkan dengan keputusan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
- Alur proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 ditetapkan oleh pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian.
Pasal 14
- Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 huruf a dan huruf b dilengkapi dengan surat tugas peserta dan formulir pendaftaran data diri peserta yang disediakan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
- Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 huruf c dilengkapi dengan formulir pendaftaran data diri peserta yang disediakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia pada Kementerian.
- Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).
- Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP memberikan persetujuan atau penolakan.
- Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP membentuk tim penilai.
- Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk pengenaan tarif PNBP sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat 6, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP ketersediaan dan jadwal penggunaan sarana prasarana yang dimiliki.
- Alur proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan oleh kepala satuan kerja sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang pengembangan sumber daya manusia pada Kementerian.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
- Pemberian pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dilaporkan secara berjenjang oleh pimpinan unit kerja kepada Sekretaris Jenderal.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan setiap triwulan.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan 50% (Lima Puluh Perseratus) dari Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1571), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2024
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI ARIE SETIADI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 46
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
Pembubuhan dilakukan sebagai penandatangan dokumen