Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp 0,00 dan 50% Dari Tarif PNBP pada STMM dan BPPTIK
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp 0,00 dan 50% Dari Tarif PNBP pada STMM dan BPPTIK
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 01-11-2017  /  08-11-2017
Sumber

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Terhadap Pihak Tertentu atas Jenis Dan Tarif atas Jenis PNBP Pada Balai Pelatihan Dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 1 November 2017 dan diundangkan pada tanggal 8 November 2017. 

Subjek TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - TARIF PNBP - STMM dan BPPTIK - PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP. 0,00 DAN 50%
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran