Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp 0,00 dan 50% Dari Tarif PNBP pada STMM dan BPPTIK |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 22 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 01-11-2017 / 08-11-2017 |
Sumber |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Terhadap Pihak Tertentu atas Jenis Dan Tarif atas Jenis PNBP Pada Balai Pelatihan Dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 1 November 2017 dan diundangkan pada tanggal 8 November 2017. |
Subjek | TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - TARIF PNBP - STMM dan BPPTIK - PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP. 0,00 DAN 50% |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |