Abstrak

Abstrak
TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - TARIF PNBP - STMM DAN BPPTIK - PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP. 0,00 DAN 50%
2017
PERMENKOMINFO NO. 22 TAHUN 2017, BN. NO. (1571), LL KEMKOMINFO : 12 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP. 0,00 (NOL RUPIAH) DAN 50% (LIMA PULUH PERSERATUS) DARI TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA DAN BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)   dan Pasal 18 ayat (3) PP No. 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kominfo, perlu mengatur mengenai ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaaan tarif pada Sekolah Tinggi Multi Media dan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor S-783/MK.02/2017 tanggal 19 September 2017 hal Persetujuan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) dan Tarif 50% (lima puluh perseratus) dari Tarif PNBP pada STMM dan BPPTIK;

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: PP No. 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kominfo;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan dan tata cara pengenaan tarif rp. 0,00 (nol rupiah) dan 50% (lima puluh perseratus) dari tarif penerimaan negara bukan pajak pada sekolah tinggi multi media dan balai pelatihan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengenaan tarif pada STMM sebesar 50% (lima puluh perseratus) bagi Mahasiswa Berprestasi dan sebesar Rp. 0 (nol rupiah) bagi Mahasiswa Kurang Mampu dan Mahasiswa yang Terkena Bencana Alam. Pengenaan tarif PNBP pada BPPTIK Cikarang sebesar Rp.0 (nol rupiah) bagi Instansi Pemerintah yang berkerjasama dengan Kementerian Kominfo untuk penyelenggaraan diklat bidang TIK dan sebesar 50% (lima puluh perseratus) untuk penggunaan sarana dan prasarana dengan kuota maksimal 30% (tiga puluh perseratus).

CATATAN :

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Terhadap Pihak Tertentu atas Jenis Dan Tarif atas Jenis PNBP Pada Balai Pelatihan Dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Cikarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 1 November 2017 dan diundangkan pada tanggal 8 November 2017.