Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-To-Point)

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-To-Point)
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 19-05-2019  /  29-05-2019
Sumber

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku:

  1. PERMENKOMINFO No. 33 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2017;
  2. PERMENKOMINFO No. 34 Tahun 2015;
  3. PERDIRJEN Pos dan Telekomunikasi No. 193/DIRJEN/2005

 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 Mei 2019 dan diundangkan pada tanggal 29 Mei 2019

Lamp :  - hlm.

Subjek MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT) - PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:
  1. PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2017
  2. PERMENKOMINFO No. 34 Tahun 2015
  3. PERDIRJENPOSTEL No. 193/DIRJEN/2005
Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran