Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-To-Point) |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 2 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 19-05-2019 / 29-05-2019 |
Sumber |
Pada saat PERMEN ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 Mei 2019 dan diundangkan pada tanggal 29 Mei 2019 Lamp : - hlm. |
Subjek | MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT) - PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut:
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |