Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-To-Point)

Menimbang

  1. bahwa dalam rangka simplifikasi regulasi serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan perlu menggabungkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik dengan Sistem Digital Hybrid;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point); SALINAN

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142);
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1372);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT).

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
  2. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan disatu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
  3. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
  4. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
  5. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari Pita Frekuensi Radio yang ditetapkan untuk suatu Stasiun Radio.
  6. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah Izin Stasiun Radio untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Kanal Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
  7. Sistem Radio Relay adalah suatu sistem komunikasi radio dinas tetap yang terdiri dari satu atau lebih Stasiun Radio yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio di atas 30 MHz dengan menggunakan propagasi troposfer.
  8. Komunikasi Titik ke Titik (Point-to-Point) adalah suatu komunikasi antara dua stasiun radio yang terletak pada titik-titik tetap (fixed point) tertentu.
  9. Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) adalah Sistem Radio Relay di atas 1 GHz antara dua Stasiun Radio yang terletak pada titik-titik tetap (fixed point) tertentu.
  10. Studio Transmitter Link adalah Sistem Radio Relay titik ke titik (Point-to-Point) yang menghubungkan stasiun penyiaran tetap (studio) dari suatu lembaga penyiaran dengan sarana pemancar dan/atau sarana transmisi untuk menyalurkan siaran.
  11. Alat dan Perangkat Microwave Link Titik ke Titik (Point-to- Point) adalah alat dan perangkat komunikasi radio yang mempunyai fungsi untuk mentransmisikan informasi dari satu titik ke titik lain (Point-to-Point) yang digunakan pada sistem transmission link untuk menyalurkan sinyal baseband berupa Ethernet, Plesiochronous Digital Hierarchy (PDH), Synchronous Digital Hierarchy (SDH), dan/atau Asynchronous Transfer Mode (ATM).
  12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

BAB II

PERENCANAAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO

Pasal 2

Perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio untuk Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) meliputi:

  1. 4 400 – 5 000 MHz;
  2. 6 425 – 7 110 MHz;
  3. 7 125 – 7 425 MHz;
  4. 7 425 – 7 725 MHz;
  5. 7 725 – 8 275 MHz;
  6. 8 275 – 8 500 MHz;
  7. 10 700 – 11 700 MHz;
  8. 12 750 – 13 250 MHz;
  9. 14 400 – 15 350 MHz;
  10. 17 700 – 19 700 MHz;
  11. 21 200 – 23 600 MHz;
  12. 31 800 – 33 400 MHz;
  13. 37 000 – 39 500 MHz; dan
  14. 71 000 – 76 000 MHz berpasangan dengan 81 000 – 86 000 MH

BAB III

PERENCANAAN PENGGUNAAN KANAL FREKUENSI RADIO

Pasal 3

  1. Perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) ditetapkan dengan memperhatikan Rekomendasi International Telecommunication Union (ITU Recommendation).
  2. Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) wajib sesuai dengan perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio dan memenuhi ketentuan jarak antar Stasiun Radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV

IZIN STASIUN RADIO

Pasal 4

  1. Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) sebagaimana dimaksud dalam
  2. ISR Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) diberikan berdasarkan hasil analisis teknis dengan prinsip first come first served.
  3. Analisis teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling sedikit memperhatikan: a. ketersediaan Kanal Frekuensi Radio; dan b. jarak antar Stasiun Radio.
  4. ISR Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dapat diberikan kepada: a. penyelenggara jaringan Telekomunikasi; b. penyelenggara Telekomunikasi khusus; dan c. lembaga penyiaran untuk jasa penyiaran televisi.
  5. Penyelenggara Telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf b meliputi: a. instansi pemerintah; atau b. badan hukum selain penyelenggara jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi.
  6. Lembaga penyiaran untuk jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf c meliputi: a. lembaga penyiaran publik; b. lembaga penyiaran swasta; atau c. lembaga penyiaran berlangganan terestrial.
  7. ISR Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang diberikan kepada lembaga penyiaran untuk jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf c hanya untuk keperluan komunikasi dari studio ke pemancar (studio to transmitter link).

BAB V

ALAT DAN/ATAU PERANGKAT MICROWAVE LINK TITIK KE

TITIK (POINT-TO-POINT)

Pasal 5

  1. Setiap Alat dan/atau Perangkat Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan melalui Sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

Pasal 6

Penggunaan kanal frekuensi radio untuk sistem Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dikenakan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB VII

KOORDINASI

Pasal 7

  1. Dalam hal Stasiun Radio terletak di wilayah perbatasan atau pancarannya dapat menjangkau negara lain maka penetapan Kanal Frekuensi Radio harus terlebih dahulu dilakukan melalui koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara lain yang berkaitan.
  2. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

BAB VIII

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 8

Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pengguna Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang tidak memenuhi ketentuan jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ISR.

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

  1. Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dalam ISR yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, masih dapat digunakan untuk keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) sampai dengan tanggal 30 Desember 2026.
  2. Dalam hal setelah tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemegang ISR yang masih akan menggunakan kanal frekuensi radio untuk keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point), harus mengajukan permohonan ISR sesuai perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2.

Pasal 11

  1. Stasiun Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang ditetapkan sebelum tanggal 1 Januari 2018, dan tidak memenuhi ketentuan jarak antar Stasiun Radio sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat melakukan: a. perubahan data ISR; dan/atau b. penambahan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan penambahan kapasitas dalam lokasi yang sama.
  2. Permohonan untuk perubahan data ISR dan/atau penambahan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli 2022.
  3. Masa laku ISR untuk penambahan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau paling lama sampai dengan tanggal 30 Desember 2026.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan data ISR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

Ketentuan Pasal 93 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142), dikecualikan bagi Pengguna kanal frekuensi radio untuk sistem Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang telah terdaftar pada database Direktorat Jenderal lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to- Point) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2040) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1047);
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik dengan Sistem Digital Hybrid (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2041); dan
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 193/DIRJEN/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat danPerangkat Telekomunikasi Radio Microwave Link, dicabut dan dinyatakan tidak berlak

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2019

TENTANG

PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN

MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa dalam rangka simplifikasi regulasi serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan perlu menggabungkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik dengan Sistem Digital Hybrid;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point); SALINAN

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142);
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1372);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT).

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
  2. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan disatu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
  3. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
  4. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
  5. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari Pita Frekuensi Radio yang ditetapkan untuk suatu Stasiun Radio.
  6. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah Izin Stasiun Radio untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Kanal Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
  7. Sistem Radio Relay adalah suatu sistem komunikasi radio dinas tetap yang terdiri dari satu atau lebih Stasiun Radio yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio di atas 30 MHz dengan menggunakan propagasi troposfer.
  8. Komunikasi Titik ke Titik (Point-to-Point) adalah suatu komunikasi antara dua stasiun radio yang terletak pada titik-titik tetap (fixed point) tertentu.
  9. Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) adalah Sistem Radio Relay di atas 1 GHz antara dua Stasiun Radio yang terletak pada titik-titik tetap (fixed point) tertentu.
  10. Studio Transmitter Link adalah Sistem Radio Relay titik ke titik (Point-to-Point) yang menghubungkan stasiun penyiaran tetap (studio) dari suatu lembaga penyiaran dengan sarana pemancar dan/atau sarana transmisi untuk menyalurkan siaran.
  11. Alat dan Perangkat Microwave Link Titik ke Titik (Point-to- Point) adalah alat dan perangkat komunikasi radio yang mempunyai fungsi untuk mentransmisikan informasi dari satu titik ke titik lain (Point-to-Point) yang digunakan pada sistem transmission link untuk menyalurkan sinyal baseband berupa Ethernet, Plesiochronous Digital Hierarchy (PDH), Synchronous Digital Hierarchy (SDH), dan/atau Asynchronous Transfer Mode (ATM).
  12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

BAB II

PERENCANAAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO

Pasal 2

Perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio untuk Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) meliputi:

  1. 4 400 – 5 000 MHz;
  2. 6 425 – 7 110 MHz;
  3. 7 125 – 7 425 MHz;
  4. 7 425 – 7 725 MHz;
  5. 7 725 – 8 275 MHz;
  6. 8 275 – 8 500 MHz;
  7. 10 700 – 11 700 MHz;
  8. 12 750 – 13 250 MHz;
  9. 14 400 – 15 350 MHz;
  10. 17 700 – 19 700 MHz;
  11. 21 200 – 23 600 MHz;
  12. 31 800 – 33 400 MHz;
  13. 37 000 – 39 500 MHz; dan
  14. 71 000 – 76 000 MHz berpasangan dengan 81 000 – 86 000 MH

BAB III

PERENCANAAN PENGGUNAAN KANAL FREKUENSI RADIO

Pasal 3

  1. Perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) ditetapkan dengan memperhatikan Rekomendasi International Telecommunication Union (ITU Recommendation).
  2. Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) wajib sesuai dengan perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio dan memenuhi ketentuan jarak antar Stasiun Radio sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

BAB IV

IZIN STASIUN RADIO

 

Pasal 4

  1. Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) sebagaimana dimaksud dalam
  2. ISR Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) diberikan berdasarkan hasil analisis teknis dengan prinsip first come first served.
  3. Analisis teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling sedikit memperhatikan:
    a. ketersediaan Kanal Frekuensi Radio; dan
    b. jarak antar Stasiun Radio.
  4. ISR Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dapat diberikan kepada:
    a. penyelenggara jaringan Telekomunikasi;
    b. penyelenggara Telekomunikasi khusus; dan
    c. lembaga penyiaran untuk jasa penyiaran televisi.
  5. Penyelenggara Telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf b meliputi:
    a. instansi pemerintah; atau
    b. badan hukum selain penyelenggara jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi.
  6. Lembaga penyiaran untuk jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf c meliputi:
    a. lembaga penyiaran publik;
    b. lembaga penyiaran swasta; atau
    c. lembaga penyiaran berlangganan terestrial.
  7. ISR Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang diberikan kepada lembaga penyiaran untuk jasa penyiaran televisi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf c hanya untuk keperluan komunikasi dari studio ke pemancar (studio to transmitter link).

BAB V

ALAT DAN/ATAU PERANGKAT MICROWAVE LINK TITIK KE

TITIK (POINT-TO-POINT)

Pasal 5

  1. Setiap Alat dan/atau Perangkat Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan melalui Sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

Pasal 6

Penggunaan kanal frekuensi radio untuk sistem Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dikenakan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB VII

KOORDINASI

Pasal 7

  1. Dalam hal Stasiun Radio terletak di wilayah perbatasan atau pancarannya dapat menjangkau negara lain maka penetapan Kanal Frekuensi Radio harus terlebih dahulu dilakukan melalui koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara lain yang berkaitan.
  2. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

BAB VIII

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 8

Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pengguna Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang tidak memenuhi ketentuan jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ISR.

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

  1. Kanal Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dalam ISR yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, masih dapat digunakan untuk keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) sampai dengan tanggal 30 Desember 2026.
  2. Dalam hal setelah tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemegang ISR yang masih akan menggunakan kanal frekuensi radio untuk keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point), harus mengajukan permohonan ISR sesuai perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2.

Pasal 11

  1. Stasiun Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang ditetapkan sebelum tanggal 1 Januari 2018, dan tidak memenuhi ketentuan jarak antar Stasiun Radio sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat melakukan:
    a. perubahan data ISR; dan/atau
    b. penambahan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan penambahan kapasitas dalam lokasi yang sama.
  2. Permohonan untuk perubahan data ISR dan/atau penambahan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli 2022.
  3. Masa laku ISR untuk penambahan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau paling lama sampai dengan tanggal 30 Desember 2026.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan data ISR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

Ketentuan Pasal 93 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142), dikecualikan bagi Pengguna kanal frekuensi radio untuk sistem Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang telah terdaftar pada database Direktorat Jenderal lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to- Point) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2040) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1047);
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik dengan Sistem Digital Hybrid (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2041); dan
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 193/DIRJEN/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat danPerangkat Telekomunikasi Radio Microwave Link, dicabut dan dinyatakan tidak berlak

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Mei 2019

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Mei 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 616

Salinan sesuai dengan aslinya

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kepala Biro Hukum,

Bertiana Sari

Paraf : Kabag Bankum


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-To-Point)
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 19-05-2019  /  29-05-2019
Sumber

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku:

  1. PERMENKOMINFO No. 33 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2017;
  2. PERMENKOMINFO No. 34 Tahun 2015;
  3. PERDIRJEN Pos dan Telekomunikasi No. 193/DIRJEN/2005

 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 Mei 2019 dan diundangkan pada tanggal 29 Mei 2019

Lamp :  - hlm.

Subjek MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK (POINT-TO-POINT) - PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:
  1. PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2017
  2. PERMENKOMINFO No. 34 Tahun 2015
  3. PERDIRJENPOSTEL No. 193/DIRJEN/2005
Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran