Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 05 /PER/M.KOMINFO/02/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air)

Menimbang

  1. bahwa perkembangan teknologi penyiaran televisi terestrial di duniasaat ini beralih dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiarandigital dan berdasarkan kajian serta konsultasi dengan para pelakuindustri penyiaran, DVB-T2 ditetapkan sebagai standar penyiarantelevisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) diIndonesia, menggantikan standar DVB-T;
  2. bahwa standar DVB-T, sebagaimana telah ditetapkan dalam PeraturanMenteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/P/M.KOMINFO/3/2007tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi TidakBergerak Di Indonesia, telah mengalami pengembangan danpeningkatan menjadi DVB-T generasi ke dua atau disebut DVB-T2;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a danhuruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi danInformatika tentang Standar Penyiaran Televisi Digital TerestrialPenerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air);

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4485);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4566);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4567);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4568);
  7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
  9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Kabinet Indonesia Bersatu II;
  10. Peraturan Menteri Komunikasi Nomor : 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE-TO- AIR)

Pasal 1

Standar penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) yang ditetapkan di Indonesia adalah Digital Video Broadcasting - Terestrial second generation (DVB-T2).

Pasal 2

  1. Ketentuan mengenai penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial dengan standar DVB-T2 diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
  2. Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi: a. Penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air); b. Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial;

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor : 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR: 05 /PER/M.KOMINFO/ 2 /2012

TENTANG

STANDAR PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP

TIDAK BERBAYAR (FREE-TO-AIR)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa perkembangan teknologi penyiaran televisi terestrial di duniasaat ini beralih dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiarandigital dan berdasarkan kajian serta konsultasi dengan para pelakuindustri penyiaran, DVB-T2 ditetapkan sebagai standar penyiarantelevisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) diIndonesia, menggantikan standar DVB-T;
  2. bahwa standar DVB-T, sebagaimana telah ditetapkan dalam PeraturanMenteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/P/M.KOMINFO/3/2007tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi TidakBergerak Di Indonesia, telah mengalami pengembangan danpeningkatan menjadi DVB-T generasi ke dua atau disebut DVB-T2;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a danhuruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi danInformatika tentang Standar Penyiaran Televisi Digital TerestrialPenerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air);

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4485);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4566);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4567);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4568);
  7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
  9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Kabinet Indonesia Bersatu II;
  10. Peraturan Menteri Komunikasi Nomor : 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE-TO- AIR)

Pasal 1

Standar penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) yang ditetapkan di Indonesia adalah Digital Video Broadcasting - Terestrial second generation (DVB-T2).

Pasal 2

  1. Ketentuan mengenai penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial dengan standar DVB-T2 diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
  2. Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
    a. Penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air);
    b. Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial;

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor : 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Februari 2012

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

TIFATUL SEMBIRING

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

AMIR SYAMSUDDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 217

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM,

D. SUSILO HARTONO


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 05 /PER/M.KOMINFO/02/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air)
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 02-02-2012  /  02-02-2012
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 2 Februari 2012.

Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 07/P/M.KOMINFO/3/2007.

Subjek TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL FREE TO AIR – STANDAR PENYIARAN
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 07/P/M.KOMINFO/3/2007

Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2019

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran