PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE-TO- AIR)
Standar penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) yang ditetapkan di Indonesia adalah Digital Video Broadcasting - Terestrial second generation (DVB-T2).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor : 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: 05 /PER/M.KOMINFO/ 2 /2012
TENTANG
STANDAR PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP
TIDAK BERBAYAR (FREE-TO-AIR)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE-TO- AIR)
Pasal 1
Standar penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) yang ditetapkan di Indonesia adalah Digital Video Broadcasting - Terestrial second generation (DVB-T2).
Pasal 2
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor : 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2012
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 217
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
D. SUSILO HARTONO
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 05 /PER/M.KOMINFO/02/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air) |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 5 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 02-02-2012 / 02-02-2012 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 2 Februari 2012. Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 07/P/M.KOMINFO/3/2007. |
Subjek | TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL FREE TO AIR – STANDAR PENYIARAN |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: PERMENKOMINFO No. 07/P/M.KOMINFO/3/2007 Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |