Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2022 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Bagi Aparatur Sipil Negara

menimbang

  1. bahwa untuk menjamin mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi bagi Aparatur Sipil Negara, perlu melakukan akreditasi program pelatihan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi bagi Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai instansi teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi memiliki tugas untuk melakukan akreditasi program pelatihan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;

  3. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan akreditasi pelatihan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Aparatur Sipil Negara;

mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan, dan penyampaian atau pemindahan informasi antar sarana/media.

  2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

  3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.

  4. Pelatihan adalah salah satu bentuk pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil.

  5. Pelatihan Teknis adalah Pelatihan yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.

  6. Lembaga Pelatihan ASN Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Lembaga Pelatihan Nonpemerintah.

  7. Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan.

  8. Lembaga Pelatihan Nonpemerintah adalah badan hukum swasta yang mempunyai kompetensi dan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan Pelatihan Teknis dan/atau Pelatihan Teknis Fungsional.

  9. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Bidang TIK Terakreditasi yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan Terakreditasi adalah Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah yang telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  10. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang pegawai negeri sipil yang diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.

  11. Akreditasi Program Pelatihan Bidang TIK yang selanjutnya disebut Akreditasi Program adalah penilaian kelayakan terhadap program Pelatihan di bidang TIK sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  12. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang- undang yang mengatur mengenai ASN.

  13. Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika.

  14. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Balitbang SDM adalah badan di bawah Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.

  15. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan unit kerja Balitbang SDM.

  16. Sistem Informasi Akreditasi Program Pelatihan yang selanjutnya disebut SIAPP adalah rangkaian informasi dan data mengenai pengembangan kompetensi dan akreditasi yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.

  17. Tim Penilai Akhir adalah tim yang bertugas untuk memutuskan hasil akhir penilaian Akreditasi Program.

  18. Tim Asesor Akreditasi yang selanjutnya disebut Tim Asesor adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan penilaian kelayakan dalam proses Akreditasi Program.

  19. Tim Sekretariat adalah tim yang bertugas untuk memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses Akreditasi Program.

  20. Tim Evaluator Akreditasi yang selanjutnya disebut Tim Evaluator adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Akreditasi Program.

Pasal 2

  1. Kementerian melalui Balitbang SDM melaksanakan Akreditasi Program.

  2. Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:

    1. Lembaga Penyelenggara Pelatihan; dan

    2. Lembaga Pelatihan Nonpemerintah.

  3. Lembaga Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

    1. instansi pusat; dan

    2. instansi daerah.

  4. Instansi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  5. Instansi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

  6. Dalam pelaksanaan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balitbang SDM dapat bekerja sama dengan LAN.

Pasal 3

  1. Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

  2. Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah mengajukan permohonan Akreditasi Program kepada Kepala Badan.

  3. Kepala Badan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah mengenai rencana pelaksanaan Akreditasi Program.

  4. Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah menyampaikan kelengkapan data melalui SIAPP.

  5. Tim Sekretariat memeriksa dan meneliti kelengkapan data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

  6. Jika ditemukan adanya ketidaklengkapan dan/atau ketidaksesuaian data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Sekretariat memberitahukan kepada Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah untuk melengkapi data dimaksud.

  7. Jika data sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dinyatakan telah lengkap, Tim Sekretariat menyampaikan data tersebut kepada Tim Asesor untuk dilakukan penelitian dan penilaian.

  8. Tim Asesor melaksanakan visitasi kepada Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah untuk memverifikasi dan/atau meminta data tambahan terhadap data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

  9. Berdasarkan hasil visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Tim Asesor memberikan laporan penilaian sementara tingkat kelayakan Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah kepada Tim Akreditasi.

  10. Tim Akreditasi melakukan rapat penilaian akhir Akreditasi.

  11. Tim Akreditasi menyampaikan laporan hasil penilaian Akreditasi Program kepada Kepala Badan.

  12. Kepala Badan menetapkan status Akreditasi Program bagi Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah berdasarkan laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dengan mempertimbangkan:

    1. hasil penjaminan mutu dan/atau pemantauan; dan

    2. evaluasi yang dilaksanakan oleh LAN atau Instansi Teknis

  13. Status Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan secara tertulis kepada Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah.

Pasal 4

  1. Penilaian Akreditasi Program dilakukan dengan pembobotan berdasarkan atas unsur, subunsur, dan indikator penilaian Akreditasi Program.

  2. Unsur dan subunsur penilaian Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Indikator penilaian Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Akreditasi Program ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 6

  1. Akreditasi Program dilaksanakan oleh Tim Akreditasi.

  2. Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. Tim Penilai Akhir;

    2. Tim Asesor; dan

    3. Tim Sekretariat.

Pasal 7

  1. Tim Penilai Akhir ditetapkan oleh Kepala Badan.

  2. Anggota Tim Penilai Akhir terdiri atas Pegawai ASN dan/atau non Pegawai ASN yang memiliki Kompetensi untuk melaksanakan penilaian kelayakan dalam Akreditasi Program.

  3. Susunan Tim Penilai Akhir terdiri atas:

    1. ketua merangkap anggota;

    2. sekretaris merangkap anggota; dan

    3. anggota.

  4. Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dijabat paling rendah oleh pejabat administrator Balitbang SDM.

  5. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dijabat paling rendah oleh:

    1. pejabat administrator Balitbang SDM; atau

    2. pejabat fungsional ahli madya.

  6. Tim Penilai Akhir berjumlah ganjil dan paling banyak 5 (lima) orang.

  7. Tim Penilai Akhir melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

    1. memberikan arahan kepada Tim Asesor dalam melakukan penilaian kelayakan;

    2. melakukan pembimbingan (coaching) terkait penilaian kelayakan yang dilakukan selama proses Akreditasi Program;

    3. melakukan rapat penilaian akhir; dan

    4. menyampaikan laporan penilaian akhir kepada Kepala Badan.

Pasal 8

  1. Tim Asesor ditetapkan oleh Kepala Badan.

  2. Tim Asesor terdiri atas Pegawai ASN dan/atau non Pegawai ASN yang memiliki Kompetensi dalam menilai unsur, subunsur, dan indikator penilaian Akreditasi Program.

  3. Anggota Tim Asesor berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.

  4. Tim Asesor dapat melibatkan unsur dari:

    1. Kementerian;

    2. LAN; dan/atau

    3. ahli independen.

  5. Tim Asesor melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

    1. mengumpulkan data;

    2. meneliti dan melakukan verifikasi data Akreditasi Program disesuaikan dengan unsur, subunsur, dan indikator sesuai dengan unsur penilaian Akreditasi Program;

    3. memberikan catatan kekurangan data Akreditasi Program;

    4. melakukan pembimbingan (coaching) terkait penilaian kelayakan yang dilakukan selama proses Akreditasi Program;

    5. menilai data Akreditasi Program;

    6. menyusun laporan hasil penilaian Akreditasi Program; dan

    7. menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Tim Sekretariat.

Pasal 9

  1. Tim Sekretariat ditetapkan oleh Kepala Badan.

  2. Tim Sekretariat melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

    1. memberikan bantuan administratif untuk mendukung kelancaran proses pelaksanaan Akreditasi Program;

    2. menyediakan berbagai data dan/atau informasi, untuk kebutuhan pelaksanaan Akreditasi Program, penanganan keberatan dan tindak lanjut Akreditasi Program; dan

    3. menyiapkan laporan Akreditasi Program.

Pasal 10

  1. Status Akreditasi Program terdiri atas:

    1. status terakreditasi; atau

    2. status tidak terakreditasi.

  2. Program Pelatihan dinyatakan memiliki status terakreditasi apabila:

    1. jumlah total nilai Akreditasi Program paling rendah 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol); dan

    2. masing-masing unsur penilaian memiliki nilai paling rendah 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol).

  3. Program Pelatihan dinyatakan memiliki status tidak terakreditasi apabila tidak memenuhi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 11

Nilai Akreditasi Program dengan status terakreditasi dibagi dalam 3 (tiga) kategori sebagai berikut:

  1. kategori A untuk rentang nilai antara 91,00 (sembilan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus);

  2. kategori B untuk rentang nilai antara 81,00 (delapan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilan puluh sembilan); atau

  3. kategori C untuk rentang nilai antara 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) sampai dengan 80,99 (delapan puluh koma sembilan puluh sembilan).

Pasal 12

  1. Status terakreditasi bagi Program Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan.

  2. Program Pelatihan yang ditetapkan memiliki status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan sertifikat Akreditasi Program.

  3. Program Pelatihan yang ditetapkan memiliki status tidak terakreditasi diberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Pelatihan terkait.

Pasal 13

  1. Status terakreditasi dalam Akreditasi Program, berlaku sebagai berikut:

    1. kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun;

    2. kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berlaku selama 3 (tiga) tahun; atau

    3. kategori C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berlaku selama 2 (dua) tahun.

  2. Masa berlaku status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkannya status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Pasal 14

  1. Lembaga Pelatihan berhak menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang TIK tertentu:

    1. secara mandiri jika memperoleh status terakreditasi;

    2. dengan penjaminan mutu dari:1) Badan Litbang SDM; atau2) Lembaga Pelatihan Terakreditasi paling rendah kategori B, jika memperoleh status tidak terakreditasi.

  2. Pelatihan Teknis Bidang TIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali.

Pasal 15

  1. Status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku apabila:

    1. telah habis masa berlakunya; dan/atau

    2. dicabut.

  2. Pencabutan status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil evaluasi.

  3. Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan Akreditasi Program kembali.

  4. Pengajuan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 16

  1. Pelaksanaan Akreditasi Program dilaporkan secara daring melalui SIAPP.

  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk ringkasan dari laporan pelaksanaan Akreditasi.

Pasal 17

  1. Pemantauan dan evaluasi terhadap Lembaga Pelatihan Terakreditasi dilaksanakan oleh Balitbang SDM:

    1. secara mandiri; atau

    2. bekerja sama dengan LAN.

  2. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

  3. Balitbang SDM melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada LAN.

Pasal 18

  1. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Evaluator.

  2. Tim Evaluator ditetapkan oleh Kepala Badan.

  3. Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Evaluator mengacu pada:

    1. data dan informasi dalam SIAPP;

    2. hasil pemantauan langsung terhadap Lembaga Pelatihan Terakreditasi;

    3. laporan dari Lembaga Pelatihan Terakreditasi; dan/atau

    4. laporan dari pihak terkait.

  4. Dalam pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Evaluator dapat melakukan:

    1. observasi lapangan; dan/atau

    2. survei secara daring.

  5. Tim Evaluator dapat melibatkan unsur dari:

    1. Kementerian; dan/atau

    2. ahli independen.

  6. Tim Evaluasi menyampaikan secara tertulis laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Badan.

  7. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam:

    1. pengambilan keputusan dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan Akreditasi Program; dan/atau

    2. penilaian kembali status terakreditasi.

Pasal 19

  1. Apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pelatihan atau penyimpangan dalam penetapan hasil Akreditasi Program, Kepala Badan memberikan teguran pertama secara tertulis kepada Lembaga Pelatihan Terakreditasi.

  2. Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya teguran pertama, Lembaga Pelatihan Terakreditasi tidak memberikan tanggapan tertulis dan tidak melakukan perbaikan atas dugaan pelanggaran atau penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan memberikan teguran kedua secara tertulis kepada Lembaga tersebut.

  3. Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya teguran kedua, Lembaga Pelatihan Terakreditasi tidak memberikan tanggapan tertulis atas teguran kedua dan tidak melakukan perbaikan atas dugaan pelanggaran atau penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mencabut dan menyatakan tidak berlaku status terakreditasi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala LAN.

Pasal 20

  1. Lembaga Pelatihan dapat mengajukan upaya administratif kepada Kepala Badan terhadap proses:

    1. Akreditasi Program;

    2. penetapan status Akreditasi Program; dan/atau

    3. penetapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasi.

  2. Pengajuan upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 510): dan

  2. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 47A/KEP/M.KOMINFO/12/2003 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Menunjang E-Government, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, permohonan Akreditasi Program yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 14 TAHUN 2022
TENTANG
AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa untuk menjamin mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi bagi Aparatur Sipil Negara, perlu melakukan akreditasi program pelatihan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi bagi Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai instansi teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi memiliki tugas untuk melakukan akreditasi program pelatihan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;

  3. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan akreditasi pelatihan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Aparatur Sipil Negara;

mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan, dan penyampaian atau pemindahan informasi antar sarana/media.

  2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

  3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.

  4. Pelatihan adalah salah satu bentuk pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil.

  5. Pelatihan Teknis adalah Pelatihan yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.

  6. Lembaga Pelatihan ASN Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Lembaga Pelatihan Nonpemerintah.

  7. Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan.

  8. Lembaga Pelatihan Nonpemerintah adalah badan hukum swasta yang mempunyai kompetensi dan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan Pelatihan Teknis dan/atau Pelatihan Teknis Fungsional.

  9. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Bidang TIK Terakreditasi yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan Terakreditasi adalah Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah yang telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  10. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang pegawai negeri sipil yang diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya.

  11. Akreditasi Program Pelatihan Bidang TIK yang selanjutnya disebut Akreditasi Program adalah penilaian kelayakan terhadap program Pelatihan di bidang TIK sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  12. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang- undang yang mengatur mengenai ASN.

  13. Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika.

  14. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Balitbang SDM adalah badan di bawah Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang komunikasi dan informatika, serta pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan informatika.

  15. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan unit kerja Balitbang SDM.

  16. Sistem Informasi Akreditasi Program Pelatihan yang selanjutnya disebut SIAPP adalah rangkaian informasi dan data mengenai pengembangan kompetensi dan akreditasi yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.

  17. Tim Penilai Akhir adalah tim yang bertugas untuk memutuskan hasil akhir penilaian Akreditasi Program.

  18. Tim Asesor Akreditasi yang selanjutnya disebut Tim Asesor adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan penilaian kelayakan dalam proses Akreditasi Program.

  19. Tim Sekretariat adalah tim yang bertugas untuk memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses Akreditasi Program.

  20. Tim Evaluator Akreditasi yang selanjutnya disebut Tim Evaluator adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Akreditasi Program.

BAB II

PELAKSANAAN AKREDITASI PROGRAM

Pasal 2

  1. Kementerian melalui Balitbang SDM melaksanakan Akreditasi Program.

  2. Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:

    1. Lembaga Penyelenggara Pelatihan; dan

    2. Lembaga Pelatihan Nonpemerintah.

  3. Lembaga Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

    1. instansi pusat; dan

    2. instansi daerah.

  4. Instansi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  5. Instansi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

  6. Dalam pelaksanaan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balitbang SDM dapat bekerja sama dengan LAN.

BAB III

PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM

Pasal 3

  1. Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

  2. Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah mengajukan permohonan Akreditasi Program kepada Kepala Badan.

  3. Kepala Badan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah mengenai rencana pelaksanaan Akreditasi Program.

  4. Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah menyampaikan kelengkapan data melalui SIAPP.

  5. Tim Sekretariat memeriksa dan meneliti kelengkapan data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

  6. Jika ditemukan adanya ketidaklengkapan dan/atau ketidaksesuaian data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Sekretariat memberitahukan kepada Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah untuk melengkapi data dimaksud.

  7. Jika data sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dinyatakan telah lengkap, Tim Sekretariat menyampaikan data tersebut kepada Tim Asesor untuk dilakukan penelitian dan penilaian.

  8. Tim Asesor melaksanakan visitasi kepada Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah untuk memverifikasi dan/atau meminta data tambahan terhadap data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

  9. Berdasarkan hasil visitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Tim Asesor memberikan laporan penilaian sementara tingkat kelayakan Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah kepada Tim Akreditasi.

  10. Tim Akreditasi melakukan rapat penilaian akhir Akreditasi.

  11. Tim Akreditasi menyampaikan laporan hasil penilaian Akreditasi Program kepada Kepala Badan.

  12. Kepala Badan menetapkan status Akreditasi Program bagi Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah berdasarkan laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dengan mempertimbangkan:

    1. hasil penjaminan mutu dan/atau pemantauan; dan

    2. evaluasi yang dilaksanakan oleh LAN atau Instansi Teknis

  13. Status Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan secara tertulis kepada Lembaga Penyelenggara Pelatihan atau Lembaga Pelatihan Nonpemerintah.

BAB IV

PENILAIAN AKREDITASI PROGRAM

Pasal 4

  1. Penilaian Akreditasi Program dilakukan dengan pembobotan berdasarkan atas unsur, subunsur, dan indikator penilaian Akreditasi Program.

  2. Unsur dan subunsur penilaian Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Indikator penilaian Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Akreditasi Program ditetapkan oleh Kepala Badan.

BAB V

TIM AKREDITASI PROGRAM

Pasal 6

  1. Akreditasi Program dilaksanakan oleh Tim Akreditasi.

  2. Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. Tim Penilai Akhir;

    2. Tim Asesor; dan

    3. Tim Sekretariat.

Pasal 7

  1. Tim Penilai Akhir ditetapkan oleh Kepala Badan.

  2. Anggota Tim Penilai Akhir terdiri atas Pegawai ASN dan/atau non Pegawai ASN yang memiliki Kompetensi untuk melaksanakan penilaian kelayakan dalam Akreditasi Program.

  3. Susunan Tim Penilai Akhir terdiri atas:

    1. ketua merangkap anggota;

    2. sekretaris merangkap anggota; dan

    3. anggota.

  4. Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dijabat paling rendah oleh pejabat administrator Balitbang SDM.

  5. Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dijabat paling rendah oleh:

    1. pejabat administrator Balitbang SDM; atau

    2. pejabat fungsional ahli madya.

  6. Tim Penilai Akhir berjumlah ganjil dan paling banyak 5 (lima) orang.

  7. Tim Penilai Akhir melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

    1. memberikan arahan kepada Tim Asesor dalam melakukan penilaian kelayakan;

    2. melakukan pembimbingan (coaching) terkait penilaian kelayakan yang dilakukan selama proses Akreditasi Program;

    3. melakukan rapat penilaian akhir; dan

    4. menyampaikan laporan penilaian akhir kepada Kepala Badan.

Pasal 8

  1. Tim Asesor ditetapkan oleh Kepala Badan.

  2. Tim Asesor terdiri atas Pegawai ASN dan/atau non Pegawai ASN yang memiliki Kompetensi dalam menilai unsur, subunsur, dan indikator penilaian Akreditasi Program.

  3. Anggota Tim Asesor berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.

  4. Tim Asesor dapat melibatkan unsur dari:

    1. Kementerian;

    2. LAN; dan/atau

    3. ahli independen.

  5. Tim Asesor melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

    1. mengumpulkan data;

    2. meneliti dan melakukan verifikasi data Akreditasi Program disesuaikan dengan unsur, subunsur, dan indikator sesuai dengan unsur penilaian Akreditasi Program;

    3. memberikan catatan kekurangan data Akreditasi Program;

    4. melakukan pembimbingan (coaching) terkait penilaian kelayakan yang dilakukan selama proses Akreditasi Program;

    5. menilai data Akreditasi Program;

    6. menyusun laporan hasil penilaian Akreditasi Program; dan

    7. menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Tim Sekretariat.

Pasal 9

  1. Tim Sekretariat ditetapkan oleh Kepala Badan.

  2. Tim Sekretariat melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

    1. memberikan bantuan administratif untuk mendukung kelancaran proses pelaksanaan Akreditasi Program;

    2. menyediakan berbagai data dan/atau informasi, untuk kebutuhan pelaksanaan Akreditasi Program, penanganan keberatan dan tindak lanjut Akreditasi Program; dan

    3. menyiapkan laporan Akreditasi Program.

BAB VI

STATUS AKREDITASI PROGRAM

Pasal 10

  1. Status Akreditasi Program terdiri atas:

    1. status terakreditasi; atau

    2. status tidak terakreditasi.

  2. Program Pelatihan dinyatakan memiliki status terakreditasi apabila:

    1. jumlah total nilai Akreditasi Program paling rendah 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol); dan

    2. masing-masing unsur penilaian memiliki nilai paling rendah 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol).

  3. Program Pelatihan dinyatakan memiliki status tidak terakreditasi apabila tidak memenuhi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 11

Nilai Akreditasi Program dengan status terakreditasi dibagi dalam 3 (tiga) kategori sebagai berikut:

  1. kategori A untuk rentang nilai antara 91,00 (sembilan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus);

  2. kategori B untuk rentang nilai antara 81,00 (delapan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilan puluh sembilan); atau

  3. kategori C untuk rentang nilai antara 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) sampai dengan 80,99 (delapan puluh koma sembilan puluh sembilan).

Pasal 12

  1. Status terakreditasi bagi Program Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan.

  2. Program Pelatihan yang ditetapkan memiliki status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan sertifikat Akreditasi Program.

  3. Program Pelatihan yang ditetapkan memiliki status tidak terakreditasi diberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Pelatihan terkait.

Pasal 13

  1. Status terakreditasi dalam Akreditasi Program, berlaku sebagai berikut:

    1. kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berlaku selama 5 (lima) tahun;

    2. kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berlaku selama 3 (tiga) tahun; atau

    3. kategori C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berlaku selama 2 (dua) tahun.

  2. Masa berlaku status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkannya status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Pasal 14

  1. Lembaga Pelatihan berhak menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang TIK tertentu:

    1. secara mandiri jika memperoleh status terakreditasi;

    2. dengan penjaminan mutu dari:
      1) Badan Litbang SDM; atau
      2) Lembaga Pelatihan Terakreditasi paling rendah kategori B, jika memperoleh status tidak terakreditasi.

  2. Pelatihan Teknis Bidang TIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali.

Pasal 15

  1. Status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku apabila:

    1. telah habis masa berlakunya; dan/atau

    2. dicabut.

  2. Pencabutan status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil evaluasi.

  3. Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan Akreditasi Program kembali.

  4. Pengajuan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

BAB VII

PELAPORAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 16

  1. Pelaksanaan Akreditasi Program dilaporkan secara daring melalui SIAPP.

  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk ringkasan dari laporan pelaksanaan Akreditasi.

Pasal 17

  1. Pemantauan dan evaluasi terhadap Lembaga Pelatihan Terakreditasi dilaksanakan oleh Balitbang SDM:

    1. secara mandiri; atau

    2. bekerja sama dengan LAN.

  2. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

  3. Balitbang SDM melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada LAN.

Pasal 18

  1. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Evaluator.

  2. Tim Evaluator ditetapkan oleh Kepala Badan.

  3. Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Evaluator mengacu pada:

    1. data dan informasi dalam SIAPP;

    2. hasil pemantauan langsung terhadap Lembaga Pelatihan Terakreditasi;

    3. laporan dari Lembaga Pelatihan Terakreditasi; dan/atau

    4. laporan dari pihak terkait.

  4. Dalam pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Evaluator dapat melakukan:

    1. observasi lapangan; dan/atau

    2. survei secara daring.

  5. Tim Evaluator dapat melibatkan unsur dari:

    1. Kementerian; dan/atau

    2. ahli independen.

  6. Tim Evaluasi menyampaikan secara tertulis laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Badan.

  7. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam:

    1. pengambilan keputusan dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan Akreditasi Program; dan/atau

    2. penilaian kembali status terakreditasi.

Pasal 19

  1. Apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pelatihan atau penyimpangan dalam penetapan hasil Akreditasi Program, Kepala Badan memberikan teguran pertama secara tertulis kepada Lembaga Pelatihan Terakreditasi.

  2. Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya teguran pertama, Lembaga Pelatihan Terakreditasi tidak memberikan tanggapan tertulis dan tidak melakukan perbaikan atas dugaan pelanggaran atau penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan memberikan teguran kedua secara tertulis kepada Lembaga tersebut.

  3. Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya teguran kedua, Lembaga Pelatihan Terakreditasi tidak memberikan tanggapan tertulis atas teguran kedua dan tidak melakukan perbaikan atas dugaan pelanggaran atau penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mencabut dan menyatakan tidak berlaku status terakreditasi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala LAN.

BAB VIII

UPAYA ADMINISTRATIF

Pasal 20

  1. Lembaga Pelatihan dapat mengajukan upaya administratif kepada Kepala Badan terhadap proses:

    1. Akreditasi Program;

    2. penetapan status Akreditasi Program; dan/atau

    3. penetapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasi.

  2. Pengajuan upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 510): dan

  2. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 47A/KEP/M.KOMINFO/12/2003 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Menunjang E-Government, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, permohonan Akreditasi Program yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Desember 2022

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOHNNY G. PLATE


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2022 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Bagi Aparatur Sipil Negara
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 20-12-2022  /  28-12-2022
Sumber BN 2022 (1326): 22 hlm.
Subjek AKREDITASI – PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2018

KEPMENKOMINFO No. 47A/KEP/M.KOMINFO/12/2003 

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM KOMINFO
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran