Abstrak

Abstrak
AKREDITASI – PROGRAM PELATIHAN TEKNIS
2022
PERMENKOMINFO NO. 14, BN 2022/NO. 1326, 13 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA

ABSTRAK :

-
Untuk menjamin mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan teknis di bidan teknologi informasi dan komunikasi bagi Aparatur Sipil Negara, c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Aparatur Sipil Negara. PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2018 tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan akreditasi pelatihan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
  -
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2017; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.
  -
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Bagi Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kementerian melalui Balitbang SDM melaksanakan Akreditasi Program. Akreditasi Program dilaksanakan terhadap Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan Lembaga Pelatihan Nonpemerintah. Akreditasi Program dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Penilaian Akreditasi Program dilakukan dengan pembobotan berdasarkan atas unsur, subunsur, dan indikator penilaian Akreditasi Program. Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Akreditasi Program ditetapkan oleh Kepala Badan. Akreditasi Program dilaksanakan oleh Tim Akreditasi yang terdiri atas Tim Penilai Akhir, Tim Asesor, dan Tim Sekretariat. Status akreditasi program terdiri atas status terakreditasi dan status tidak terakreditasi. Pelaksanaan Akreditasi Program dilaporkan secara daring melalui SIAPP. Pemantauan dan evaluasi terhadap Lembaga Pelatihan Terakreditasi dilaksanakan oleh Balitbang SDM secara mandiri atau bekerja sama dengan LAN. Lembaga Pelatihan dapat mengajukan upaya administratif kepada Kepala Badan terhadap proses akreditasi program, penetapan status akreditasi program, dan/atau, penetapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasi.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 Desember 2022 dan ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2022.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2018 dan KEPMENKOMINFO No.47A/KEP/M.KOMINFO/12/2003 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, permohonan Akreditasi Program yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Lamp. : 9 hlm.