Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency

Menimbang

  1. bahwa dalam penerapan teknologi pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital yang menggunakan spektrum frekuensi radio secara terestrial untuk penerimaan tetap, perlu dilakukan penataan untuk penggunaan pita frekuensi radio Ultra High Frequency secara tertib, efektif dan efisien;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, pita frekuensi radio 478–526 MHz direncanakan untuk penyelenggaraan sistem siaran digital masa depan, dan pita frekuensi radio 526–694 MHz digunakan untuk penyelenggaraan sistem siaran digital penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2); SALINAN
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);
  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1372);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA INDUK FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
  2. Ultra High Frequency yang selanjutnya disingkat UHF adalah Pita Frekuensi Radio yang berada pada rentang frekuensi radio 300 MHz sampai dengan 3000 MHz.
  3. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari Pita Frekuensi Radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
  4. Wilayah Layanan adalah wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan/interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.
  5. Single Frequency Network yang selanjutnya disingkat SFN adalah suatu teknik pembentukan jaringan yang terdiri dari sejumlah pemancar tersinkronisasi yang semuanya memancarkan sinyal identik menggunakan Kanal Frekuensi Radio yang sama.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan spektrum frekuensi radio.
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

Penggunaan Pita Frekuensi Radio UHF untuk keperluan televisi siaran digital terestrial wajib sesuai dengan:

  1. rencana induk penggunaan Pita Frekuensi Radio UHF untuk penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial; dan
  2. ketentuan teknis penyelenggaraan multipleksing televisi siaran digital terestrial; yang diatur dalam Peraturan Menteri in

BAB II

RENCANA INDUK PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO

UHF UNTUK PENYELENGGARAAN TELEVISI SIARAN DIGITAL

TERESTRIAL

Pasal 3

Rencana induk penggunaan Pita Frekuensi Radio UHF untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:

  1. Pita Frekuensi Radio UHF untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial;
  2. penomoran Kanal Frekuensi Radio;
  3. peruntukan Kanal Frekuensi Radio; dan
  4. pemetaan Wilayah Layanan dan Kanal Frekuensi Radi

Pasal 4

  1. Pita Frekuensi Radio UHF untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yaitu pada rentang frekuensi radio 478 MHz – 694 MHz.
  2. Pita Frekuensi Radio UHF sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibagi menjadi beberapa Kanal Frekuensi Radio dengan bandwidth 8 MHz.

Pasal 5

Penomoran Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peruntukan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:

  1. kanal nomor 22 sampai dengan kanal nomor 26 diperuntukkan bagi keperluan televisi siaran digital terestrial masa yang akan datang;
  2. kanal nomor 27 sampai dengan kanal nomor 48 diperuntukkan bagi Penyiaran Televisi Siaran Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air).

Pasal 7

  1. Pemetaan Wilayah Layanan dan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Dalam hal terjadi perubahan nama wilayah administratif dalam suatu Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pengaturan Kanal Frekuensi Radio pada wilayah administratif tersebut tetap mengikuti Wilayah Layanan sebelum terjadi perubahan nama wilayah administratif.
  3. Dalam hal terjadi pemekaran wilayah administratif dalam suatu Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi dua atau lebih wilayah administratif, pengaturan Kanal Frekuensi Radio pada wilayah administratif hasil pemekaran tetap mengikuti Wilayah Layanan sebelum terjadi pemekaran wilayah administratif.
  4. Dalam hal terjadi perpindahan wilayah administratif dalam suatu Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pengaturan Kanal Frekuensi Radio di wilayah administratif tersebut tetap mengikuti Wilayah Layanan sebelum terjadi perpindahan wilayah administratif.
  5. Dalam hal Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbatasan dengan negara tetangga atau cakupan pemancarnya dapat menjangkau negara lain, penetapan Kanal Frekuensi Radio harus terlebih dahulu melalui proses koordinasi antara Direktorat Jenderal dengan administrasi telekomunikasi negara tetangga yang berkaitan.
  6. Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 diperlukan perubahan Kanal Frekuensi Radio, perubahan pemetaan Kanal Frekuensi Radio untuk Wilayah Layanan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB III

KETENTUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN MULTIPLEKSING

TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL

Pasal 8

Ketentuan teknis penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:

  1. standar teknologi penyiaran televisi digital terestrial;
  2. lebar pita (bandwidth) emisi setiap Kanal Frekuensi Radio;
  3. parameter teknis multiplexer;
  4. parameter teknis bitrate konten siaran digital;
  5. rasio proteksi;
  6. batasan kuat medan (fieldstrength); dan
  7. penempatan lokasi antena pemanca

Pasal 9

Standar teknologi penyiaran televisi digital terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a yaitu Digital Video Broadcasting – Terrestrial Second Generation (DVB-T2).

Pasal 10

Lebar pita (bandwidth) setiap Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b yaitu 8 MHz.

Pasal 11

  1. Parameter teknis multiplexer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas: a. modulasi 64QAM; b. FEC code rate 4/5; c. transmission mode FFT size 32K-extended; d. guard interval 1/16; dan e. pilot pattern 4.
  2. Ketentuan parameter teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan pasar dan/atau kondisi Wilayah Layanan tertentu dengan persetujuan Direktur Jenderal.
  3. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 antara lain untuk keperluan: a. mengurangi atau menghindari interferensi Kanal Frekuensi Radio yang sama (co-channel interference); dan/atau b. peningkatan kapasitas.
  4. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dilakukan dengan ketentuan: a. tetap memenuhi kewajiban dalam penyelenggaraan multipleksing; dan b. tetap dapat menyediakan kapasitas payload multiplexer paling rendah 33 Mbps.

Pasal 12

Parameter teknis bitrate konten siaran digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas:

  1. bitrate siaran digital untuk kualitas Standard Definition (SD) paling tinggi 2,5 Mbps; dan
  2. bitrate siaran digital untuk kualitas High Definition (HD) paling tinggi 6 Mbp

Pasal 13

Rasio proteksi penyelenggaraan multipleksing televisi siaran digital terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas:

  1. rasio proteksi untuk Kanal Frekuensi Radio yang sama (co-channel) paling rendah 20 dB; dan
  2. rasio proteksi untuk Kanal Frekuensi Radio yang bersebelahan (adjacent channel) paling tinggi -30 dB.

Pasal 14

  1. Batasan kuat medan (fieldstrength) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f pada setiap titik pengujian (test point) di setiap Wilayah Layanan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Titik pengujian (test point) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan lokasi pengujian dan pengukuran di suatu Wilayah Layanan.

Pasal 15

Penempatan lokasi antena pemancar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g pada setiap Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d wajib berada di dalam Wilayah Layanan.

Pasal 16

  1. Penggunaan Pita Frekuensi Radio UHF untuk keperluan televisi siaran digital terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dalam bentuk Kanal Frekuensi Radio.
  2. Penggunaan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) sesuai dengan pemetaan Wilayah Layanan dan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 17

Dalam hal diperlukan lebih dari satu pemancar pada Wilayah Layanan yang sama, pengguna Kanal Frekuensi Radio harus menerapkan SFN dengan tetap memenuhi ketentuan teknis penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal

BAB IV

PENGGUNAAN KANAL FREKUENSI RADIO SELAMA MASA

TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL

Pasal 18

  1. Untuk implementasi penggunaan Pita Frekuensi Radio UHF untuk keperluan televisi siaran digital terestrial, diperlukan Kanal Frekuensi Radio transisi yang diberlakukan selama masa transisi televisi siaran digital terestrial.
  2. Transisi televisi siaran digital terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan perpindahan dari televisi siaran analog menuju televisi siaran digital terestrial.
  3. Kanal Frekuensi Radio transisi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan Kanal Frekuensi Radio peralihan yang digunakan untuk pengoperasian atau pemancaran bersama antara televisi siaran digital dan televisi siaran analog pada Kanal Frekuensi Radio yang berbeda (simulcast).
  4. Kanal Frekuensi Radio transisi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat sementara sampai Kanal Frekuensi Radio untuk suatu Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tersedia dan dapat digunakan.
  5. Kanal Frekuensi Radio transisi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB V

SANKSI

Pasal 19

  1. Pelanggaran terhadap: a. rencana induk penggunaan Pita Frekuensi Radio UHF untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau b. ketentuan teknis penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR).
  2. Sanksi administratif pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan setelah diberikan surat peringatan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut.
  3. Jangka waktu antar masing-masing surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Pasal 20

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 2 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 21

Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

'BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

  1. Penggunaan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) yang telah memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
  2. Penyesuaian Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Multipleksing Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 MHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 796) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Multipleksing Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 MHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 475);
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 05/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 217);
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 773); dan
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 682), dicabut dan dinyatakan tidak berlak

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2019

TENTANG

RENCANA INDUK FREKUENSI RADIO

UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEVISI SIARAN DIGITAL

TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa dalam penerapan teknologi pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital yang menggunakan spektrum frekuensi radio secara terestrial untuk penerimaan tetap, perlu dilakukan penataan untuk penggunaan pita frekuensi radio Ultra High Frequency secara tertib, efektif dan efisien;
  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, pita frekuensi radio 478–526 MHz direncanakan untuk penyelenggaraan sistem siaran digital masa depan, dan pita frekuensi radio 526–694 MHz digunakan untuk penyelenggaraan sistem siaran digital penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2); SALINAN
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);
  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1372);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA INDUK FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
  2. Ultra High Frequency yang selanjutnya disingkat UHF adalah Pita Frekuensi Radio yang berada pada rentang frekuensi radio 300 MHz sampai dengan 3000 MHz.
  3. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari Pita Frekuensi Radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
  4. Wilayah Layanan adalah wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan/interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.
  5. Single Frequency Network yang selanjutnya disingkat SFN adalah suatu teknik pembentukan jaringan yang terdiri dari sejumlah pemancar tersinkronisasi yang semuanya memancarkan sinyal identik menggunakan Kanal Frekuensi Radio yang sama.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan spektrum frekuensi radio.
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  8. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

Penggunaan Pita Frekuensi Radio UHF untuk keperluan televisi siaran digital terestrial wajib sesuai dengan:

  1. rencana induk penggunaan Pita Frekuensi Radio UHF untuk penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial; dan
  2. ketentuan teknis penyelenggaraan multipleksing televisi siaran digital terestrial; yang diatur dalam Peraturan Menteri in

BAB II

RENCANA INDUK PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO

UHF UNTUK PENYELENGGARAAN TELEVISI SIARAN DIGITAL

TERESTRIAL

Pasal 3

Rencana induk penggunaan Pita Frekuensi Radio UHF untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:

  1. Pita Frekuensi Radio UHF untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial;
  2. penomoran Kanal Frekuensi Radio;
  3. peruntukan Kanal Frekuensi Radio; dan
  4. pemetaan Wilayah Layanan dan Kanal Frekuensi Radi

Pasal 4

  1. Pita Frekuensi Radio UHF untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yaitu pada rentang frekuensi radio 478 MHz – 694 MHz.
  2. Pita Frekuensi Radio UHF sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibagi menjadi beberapa Kanal Frekuensi Radio dengan bandwidth 8 MHz.

Pasal 5

Penomoran Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peruntukan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:

  1. kanal nomor 22 sampai dengan kanal nomor 26 diperuntukkan bagi keperluan televisi siaran digital terestrial masa yang akan datang;
  2. kanal nomor 27 sampai dengan kanal nomor 48 diperuntukkan bagi Penyiaran Televisi Siaran Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air).

Pasal 7

  1. Pemetaan Wilayah Layanan dan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Dalam hal terjadi perubahan nama wilayah administratif dalam suatu Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pengaturan Kanal Frekuensi Radio pada wilayah administratif tersebut tetap mengikuti Wilayah Layanan sebelum terjadi perubahan nama wilayah administratif.
  3. Dalam hal terjadi pemekaran wilayah administratif dalam suatu Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi dua atau lebih wilayah administratif, pengaturan Kanal Frekuensi Radio pada wilayah administratif hasil pemekaran tetap mengikuti Wilayah Layanan sebelum terjadi pemekaran wilayah administratif.
  4. Dalam hal terjadi perpindahan wilayah administratif dalam suatu Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pengaturan Kanal Frekuensi Radio di wilayah administratif tersebut tetap mengikuti Wilayah Layanan sebelum terjadi perpindahan wilayah administratif.
  5. Dalam hal Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbatasan dengan negara tetangga atau cakupan pemancarnya dapat menjangkau negara lain, penetapan Kanal Frekuensi Radio harus terlebih dahulu melalui proses koordinasi antara Direktorat Jenderal dengan administrasi telekomunikasi negara tetangga yang berkaitan.
  6. Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 diperlukan perubahan Kanal Frekuensi Radio, perubahan pemetaan Kanal Frekuensi Radio untuk Wilayah Layanan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB III

KETENTUAN TEKNIS PENYELENGGARAAN MULTIPLEKSING

TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL

Pasal 8

Ketentuan teknis penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:

  1. standar teknologi penyiaran televisi digital terestrial;
  2. lebar pita (bandwidth) emisi setiap Kanal Frekuensi Radio;
  3. parameter teknis multiplexer;
  4. parameter teknis bitrate konten siaran digital;
  5. rasio proteksi;
  6. batasan kuat medan (fieldstrength); dan
  7. penempatan lokasi antena pemanca

Pasal 9

Standar teknologi penyiaran televisi digital terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a yaitu Digital Video Broadcasting – Terrestrial Second Generation (DVB-T2).

Pasal 10

Lebar pita (bandwidth) setiap Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b yaitu 8 MHz.

Pasal 11

  1. Parameter teknis multiplexer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas:
    a. modulasi 64QAM;
    b. FEC code rate 4/5;
    c. transmission mode FFT size 32K-extended;
    d. guard interval 1/16; dan
    e. pilot pattern 4.
  2. Ketentuan parameter teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan pasar dan/atau kondisi Wilayah Layanan tertentu dengan persetujuan Direktur Jenderal.
  3. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 antara lain untuk keperluan:
    a. mengurangi atau menghindari interferensi Kanal Frekuensi Radio yang sama (co-channel interference); dan/atau
    b. peningkatan kapasitas.
  4. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dilakukan dengan ketentuan:
    a. tetap memenuhi kewajiban dalam penyelenggaraan multipleksing; dan
    b. tetap dapat menyediakan kapasitas payload multiplexer paling rendah 33 Mbps.

Pasal 12

Parameter teknis bitrate konten siaran digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas:

  1. bitrate siaran digital untuk kualitas Standard Definition (SD) paling tinggi 2,5 Mbps; dan
  2. bitrate siaran digital untuk kualitas High Definition (HD) paling tinggi 6 Mbp

Pasal 13

Rasio proteksi penyelenggaraan multipleksing televisi siaran digital terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas:

  1. rasio proteksi untuk Kanal Frekuensi Radio yang sama (co-channel) paling rendah 20 dB; dan
  2. rasio proteksi untuk Kanal Frekuensi Radio yang bersebelahan (adjacent channel) paling tinggi -30 dB.

Pasal 14

  1. Batasan kuat medan (fieldstrength) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f pada setiap titik pengujian (test point) di setiap Wilayah Layanan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Titik pengujian (test point) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan lokasi pengujian dan pengukuran di suatu Wilayah Layanan.

Pasal 15

Penempatan lokasi antena pemancar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g pada setiap Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d wajib berada di dalam Wilayah Layanan.

Pasal 16

  1. Penggunaan Pita Frekuensi Radio UHF untuk keperluan televisi siaran digital terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dalam bentuk Kanal Frekuensi Radio.
  2. Penggunaan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) sesuai dengan pemetaan Wilayah Layanan dan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 17

Dalam hal diperlukan lebih dari satu pemancar pada Wilayah Layanan yang sama, pengguna Kanal Frekuensi Radio harus menerapkan SFN dengan tetap memenuhi ketentuan teknis penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal

BAB IV

PENGGUNAAN KANAL FREKUENSI RADIO SELAMA MASA

TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL

Pasal 18

  1. Untuk implementasi penggunaan Pita Frekuensi Radio UHF untuk keperluan televisi siaran digital terestrial, diperlukan Kanal Frekuensi Radio transisi yang diberlakukan selama masa transisi televisi siaran digital terestrial.
  2. Transisi televisi siaran digital terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan perpindahan dari televisi siaran analog menuju televisi siaran digital terestrial.
  3. Kanal Frekuensi Radio transisi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan Kanal Frekuensi Radio peralihan yang digunakan untuk pengoperasian atau pemancaran bersama antara televisi siaran digital dan televisi siaran analog pada Kanal Frekuensi Radio yang berbeda (simulcast).
  4. Kanal Frekuensi Radio transisi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat sementara sampai Kanal Frekuensi Radio untuk suatu Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tersedia dan dapat digunakan.
  5. Kanal Frekuensi Radio transisi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB V

SANKSI

Pasal 19

  1. Pelanggaran terhadap:
    a. rencana induk penggunaan Pita Frekuensi Radio UHF untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau
    b. ketentuan teknis penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR).
  2. Sanksi administratif pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan setelah diberikan surat peringatan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut.
  3. Jangka waktu antar masing-masing surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Pasal 20

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 2 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 21

Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

'BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

  1. Penggunaan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) yang telah memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
  2. Penyesuaian Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Multipleksing Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 MHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 796) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Multipleksing Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 MHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 475);
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 05/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 217);
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 773); dan
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 682), dicabut dan dinyatakan tidak berlak

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Juli 2019

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Juli 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 840

Salinan sesuai dengan aslinya

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kepala Biro Hukum,

Bertiana Sari


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 23-07-2019  /  31-07-2019
Sumber

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku :

  1. PERMENKOMINFO No 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2013
  2. PERMENKOMINFO No. 05/PER/M>KOMINFO/2/2012
  3. PERMENKOMINFO No. 22 Tahun 2012
  4. PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2013

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 23 Juli 2019 dan diundangkan pada tanggal 31 Juli  2019

Lamp: 262 hlm.

Subjek PITA FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY – TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL – RENCANA INDUK FREKUENSI RADIO
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:
  1. PERMENKOMINFO No 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2013
  2. PERMENKOMINFO No. 05/PER/M.KOMINFO/2/2012
  3. PERMENKOMINFO No. 22 Tahun 2012
  4. PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2013
Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran