ABSTRAK : |
- |
Dalam penerapan teknologipada penyelenggaraan televise digital, perlu dilakukan penataan untuk penggunaan pita frekuensi radio Ultra High Frequency secara tertib, efektif dan efisien. Berdasarkan PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2018, pita frekuensi radio 478–526 MHz direncanakan untuk penyelenggaraan sistem siaran digital masa depan, dan pita frekuensi radio 526–694 MHz digunakan untuk penyelenggaraan sistem siaran digital penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2). |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018 dan PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2018. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Optimalisasi penggunaan SFR dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana induk penggunaan pita frekuensi radio UHF untuk penyelenggaraan televisi siaran digital diatur dalam BAB II PERMEN ini. Ketentuan teknis penyelenggaraan televisi siaran digital terrestrial terdiri atas antara lain standar teknologi penyiaran televise digital terestrial, lebar pita (bandwidth) emisi setiap Kanal Frekuensi Radio, parameter teknis multiplexer. Penggunaan kanal frekuensi radio selama masa transisi televisi siaran digital terrestrial diatur dalam BAB IV dan Sanksi diatur dalam BAB V PERMEN ini. DIRJEN melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan PERMEN ini. |
|
CATATAN : |
- |
Pada saat PERMEN ini mulai berlaku :
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 23 Juli 2019 dan diundangkan pada tanggal 31 Juli 2019 Lamp: 262 hlm. |