ABSTRAK : |
- |
Perkembangan teknologi penyiaran televisi terrestrial di dunia saat ini telah beralih dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital dan berdasarkan kajian serta konsultasi dengan para pelaku industri penyiaran, DVB-T2 ditetapkan sebagai standar penyiaran televise digital terrestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) di Indonesia, menggantikan standar DVB-T sehingga diperlukan adanya penyesuaian yang sebeumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No.07/P/M/KOMINFO/3/2007. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No.52 Tahun 2005; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; KEPPRES No. 84/P Tahun 2009; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 22/PER.KOMINFO/11/2011. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang teknologi baru yang ditetapkan dalam siaran TV Digital terrestrial yaitu menggunakan DVB-T2 yang mencakup penyelenggaraan penyiarannya dan Master Plan Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 2 Februari 2012. Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 07/P/M.KOMINFO/3/2007. |