Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya

Menimbang

  1. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan khususnya pemenuhan kebutuhan atas komunikasi dan informasi yang efektif dan efisien, perlu penyelenggaraan pos dinas lainnya yang memenuhi standar kualitas layanan;
  2. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan pos dinas lainnya yang memenuhi standar kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan, perlu pengaturan teknis penyelenggaraan pos dinas lainnya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya;

Mengingat

  1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5403);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
  5. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51);
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 52);
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja SALINAN Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN POS DINAS LAINNYA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pos adalah Layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan Pos untuk kepentingan umum.
  2. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
  3. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos.
  4. Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya adalah Penyelenggaraan Pos yang bersifat kedinasan dan nonkomersial untuk kepentingan negara.
  5. Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
  6. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang- undangan.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika.
  8. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
  9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 2

  1. Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya dapat menyediakan layanan Kiriman berupa: a. uang dan kertas berharga yang merupakan bukti dalam suatu perkara; b. obat cacar, vaksin, dan yang sejenis, yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk atau atas namanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. bahan penyakit menular yang dialamatkan kepada laboratorium resmi atau kepada pejabat yang bertugas memberantas penyakit menular, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. binatang hidup yang diizinkan pengirimannya melalui Pos; e. bahan radioaktif yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. bahan narkotika dan bahan sejenis serta obat terlarang yang dikirim oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. alat-alat pembungkus bahan penyakit menular yang sudah atau belum dipakai yang dikirim antarlaboratorium resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. Kiriman diplomatik.
  2. Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berupa semua jenis barang bukti dan/atau barang sitaan untuk kepentingan suatu perkara, surat panggilan pengadilan, salinan putusan pengadilan, salinan akta ketetapan pengadilan, dan sejenisnya.
  3. Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c berupa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d berupa satwa dan tumbuhan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Layanan Kiriman selain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mencakup Kiriman yang berkaitan dengan: a. rahasia jabatan; b. kepentingan pemilihan umum; dan/atau c. keselamatan lingkungan berupa bahan kimia, mikroorganisme, mikrobiologi, spesimen yang diawetkan, dan fosil hewan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

  1. Penyelenggara Pos Dinas Lainnya wajib menyediakan sarana dan prasarana paling sedikit berupa: a. gerai layanan; b. moda pengiriman darat, laut, dan/atau udara; c. sistem pelacakan Kiriman; d. sistem keamanan dan keselamatan Kiriman paling sedikit berupa penggunaan kamera pengawas, asuransi, dan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan Kiriman; dan e. fasilitas pengemasan.
  2. Pengguna layanan Pos dinas lainnya merupakan Instansi Penyelenggara Negara dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.

Pasal 4

  1. Penyelenggara Pos dapat melaksanakan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri.
  2. Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki jaringan layanan milik sendiri yang menjangkau sebagian besar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. membuat surat pernyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan negara.

Pasal 5

  1. Jaringan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a merupakan ketersediaan jangkauan layanan Pos yang memungkinkan pengguna layanan untuk mengirim dan/atau menerima Kiriman.
  2. Jaringan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditandai dengan kepemilikan gerai layanan yang berada di setiap kabupaten/kota.

Pasal 6

  1. Standar kualitas layanan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b meliputi: a. keamanan, keselamatan, dan kerahasiaan Kiriman; b. pengemasan Kiriman; c. sarana, prasarana, dan fasilitas; d. waktu tempuh Kiriman; e. penarifan; dan f. penanganan pengaduan.
  2. Standar kualitas layanan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

  1. Surat pernyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf c merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan/penanggung jawab Penyelenggara Pos dan memuat kesanggupan menjaga kerahasiaan negara.
  2. Format surat pernyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan negara tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

  1. Dalam rangka memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1, Penyelenggara Pos menyampaikan permohonan kepada Menteri.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilengkapi dengan dokumen berupa: a. laporan penguasaan jaringan Pos; b. pengukuran atas kerusakan dan keterlambatan Kiriman selama 1 (satu) tahun terakhir; c. prasarana yang dilengkapi kamera pengawas; d. segel yang digunakan pada moda angkutan dan kantong Kiriman; e. surat penyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan negara; f. Standar Operasi dan Prosedur (SOP) untuk semua jenis layanan dan Kiriman; g. struktur organisasi yang menggambarkan adanya unit khusus yang melakukan pengemasan Kiriman; h. menggambarkan proses operasi untuk setiap moda transportasi; i. bukti pemanfaatan sistem pelacakan Kiriman; j. salinan dokumen sertifikasi; k. laporan kinerja waktu tempuh Kiriman 1 (satu) tahun terakhir; l. bukti pemanfaatan layanan pengaduan dan informasi; dan m. laporan pengukuran penanganan pengaduan.
  3. Menteri melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan standar kualitas layanan.

Pasal 9

  1. Menteri menetapkan Penyelenggara Pos Dinas Lainnya sesuai dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3.
  2. Hasil penetapan Penyelenggara Pos Dinas Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal melalui situs Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 10

  1. Tarif Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya untuk setiap Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan oleh Penyelenggara Pos Dinas Lainnya berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya.
  2. Formula perhitungan berbasis biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengacu pada formula tarif layanan pos komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

  1. Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Penyelenggara Pos Dinas Lainnya yang tidak memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dicabut penetapannya sebagai Penyelenggara Pos Dinas Lainnya. Pasal 13 Penyelenggara Pos yang telah menyelenggarakan Pos Dinas Lainnya tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pasal 2 ayat 5, Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 232), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG

PENYELENGGARAAN POS DINAS LAINNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan khususnya pemenuhan kebutuhan atas komunikasi dan informasi yang efektif dan efisien, perlu penyelenggaraan pos dinas lainnya yang memenuhi standar kualitas layanan;
  2. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan pos dinas lainnya yang memenuhi standar kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan, perlu pengaturan teknis penyelenggaraan pos dinas lainnya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya;

Mengingat

  1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5403);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
  5. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51);
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 52);
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja SALINAN Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN POS DINAS LAINNYA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pos adalah Layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan Pos untuk kepentingan umum.
  2. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.
  3. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos.
  4. Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya adalah Penyelenggaraan Pos yang bersifat kedinasan dan nonkomersial untuk kepentingan negara.
  5. Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.
  6. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang- undangan.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika.
  8. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
  9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 2

  1. Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya dapat menyediakan layanan Kiriman berupa:
    a. uang dan kertas berharga yang merupakan bukti dalam suatu perkara;
    b. obat cacar, vaksin, dan yang sejenis, yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk atau atas namanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
    c. bahan penyakit menular yang dialamatkan kepada laboratorium resmi atau kepada pejabat yang bertugas memberantas penyakit menular, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    d. binatang hidup yang diizinkan pengirimannya melalui Pos;
    e. bahan radioaktif yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    f. bahan narkotika dan bahan sejenis serta obat terlarang yang dikirim oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
    g. alat-alat pembungkus bahan penyakit menular yang sudah atau belum dipakai yang dikirim antarlaboratorium resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    h. Kiriman diplomatik.
  2. Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berupa semua jenis barang bukti dan/atau barang sitaan untuk kepentingan suatu perkara, surat panggilan pengadilan, salinan putusan pengadilan, salinan akta ketetapan pengadilan, dan sejenisnya.
  3. Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c berupa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d berupa satwa dan tumbuhan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Layanan Kiriman selain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mencakup Kiriman yang berkaitan dengan:
    a. rahasia jabatan;
    b. kepentingan pemilihan umum; dan/atau
    c. keselamatan lingkungan berupa bahan kimia, mikroorganisme, mikrobiologi, spesimen yang diawetkan, dan fosil hewan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

  1. Penyelenggara Pos Dinas Lainnya wajib menyediakan sarana dan prasarana paling sedikit berupa:
    a. gerai layanan;
    b. moda pengiriman darat, laut, dan/atau udara;
    c. sistem pelacakan Kiriman;
    d. sistem keamanan dan keselamatan Kiriman paling sedikit berupa penggunaan kamera pengawas, asuransi, dan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan Kiriman; dan
    e. fasilitas pengemasan.
  2. Pengguna layanan Pos dinas lainnya merupakan Instansi Penyelenggara Negara dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.

Pasal 4

  1. Penyelenggara Pos dapat melaksanakan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri.
  2. Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. memiliki jaringan layanan milik sendiri yang menjangkau sebagian besar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    b. memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    c. membuat surat pernyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan negara.

Pasal 5

  1. Jaringan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a merupakan ketersediaan jangkauan layanan Pos yang memungkinkan pengguna layanan untuk mengirim dan/atau menerima Kiriman.
  2. Jaringan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditandai dengan kepemilikan gerai layanan yang berada di setiap kabupaten/kota.

Pasal 6

  1. Standar kualitas layanan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b meliputi:
    a. keamanan, keselamatan, dan kerahasiaan Kiriman;
    b. pengemasan Kiriman;
    c. sarana, prasarana, dan fasilitas;
    d. waktu tempuh Kiriman;
    e. penarifan; dan
    f. penanganan pengaduan.
  2. Standar kualitas layanan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

  1. Surat pernyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf c merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan/penanggung jawab Penyelenggara Pos dan memuat kesanggupan menjaga kerahasiaan negara.
  2. Format surat pernyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan negara tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

  1. Dalam rangka memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1, Penyelenggara Pos menyampaikan permohonan kepada Menteri.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
    a. laporan penguasaan jaringan Pos;
    b. pengukuran atas kerusakan dan keterlambatan Kiriman selama 1 (satu) tahun terakhir;
    c. prasarana yang dilengkapi kamera pengawas;
    d. segel yang digunakan pada moda angkutan dan kantong Kiriman;
    e. surat penyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan negara;
    f. Standar Operasi dan Prosedur (SOP) untuk semua jenis layanan dan Kiriman;
    g. struktur organisasi yang menggambarkan adanya unit khusus yang melakukan pengemasan Kiriman;
    h. menggambarkan proses operasi untuk setiap moda transportasi;
    i. bukti pemanfaatan sistem pelacakan Kiriman;
    j. salinan dokumen sertifikasi;
    k. laporan kinerja waktu tempuh Kiriman 1 (satu) tahun terakhir;
    l. bukti pemanfaatan layanan pengaduan dan informasi; dan
    m. laporan pengukuran penanganan pengaduan.
  3. Menteri melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan standar kualitas layanan.

Pasal 9

  1. Menteri menetapkan Penyelenggara Pos Dinas Lainnya sesuai dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3.
  2. Hasil penetapan Penyelenggara Pos Dinas Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal melalui situs Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 10

  1. Tarif Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya untuk setiap Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan oleh Penyelenggara Pos Dinas Lainnya berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya.
  2. Formula perhitungan berbasis biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengacu pada formula tarif layanan pos komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

  1. Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Penyelenggara Pos Dinas Lainnya yang tidak memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dicabut penetapannya sebagai Penyelenggara Pos Dinas Lainnya. Pasal 13 Penyelenggara Pos yang telah menyelenggarakan Pos Dinas Lainnya tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pasal 2 ayat 5, Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 232), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Juni 2023

PLT. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOH. MAHFUD MD

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juli 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 547

Salinan sesuai dengan aslinya

Kementerian Komunikasi dan Informatika


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 23-06-2023  /  17-07-2023
Sumber BN 2023 (547): 12 hlm.
Subjek PENYELENGGARAAN – POS DINAS
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

Pasal2 ayat (5), Pasal 28, dan Pasal 29 PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2017

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM KOMINFO
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran