bahwa perkembangan teknologi penyiaran televisi terestrial di dunia saat ini beralih dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital;
bahwa dalam sistem penyiaran televisi digital terestrial terdapat beberapa standar yang masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan;
bahwa Tim Nasional Migrasi Sistem Penyiaran dari Analog ke Digital telah melakukan kajian dan uji coba terhadap beberapa standar penyiaran televisi digital terestrial yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf c, Tim Nasional telah merekomendasikan standar Digital Video Broadcasting–Terrestrial (DVB-T) untuk ditetapkan sebagai Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas. perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817) 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4485) :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4566);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4567);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4568).
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL DI INDONESIA.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 07/P/M.KOMINFO/3/2007 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PENYIARAN DIGITAL TERESTRIAL UNTUK TELEVISI TIDAK BERGERAK DI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa perkembangan teknologi penyiaran televisi terestrial di dunia saat ini beralih dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital;
bahwa dalam sistem penyiaran televisi digital terestrial terdapat beberapa standar yang masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan;
bahwa Tim Nasional Migrasi Sistem Penyiaran dari Analog ke Digital telah melakukan kajian dan uji coba terhadap beberapa standar penyiaran televisi digital terestrial yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf c, Tim Nasional telah merekomendasikan standar Digital Video Broadcasting–Terrestrial (DVB-T) untuk ditetapkan sebagai Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas. perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia;
mengingat
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817) 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4485) :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4566);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4567);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4568).
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL DI INDONESIA.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 21 Maret 2007
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
ttd.
SOFYAN A. DJALIL
Tembusan Yth :
1. Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Wakil Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
3. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu.
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 7 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 21-03-2007 / 21-03-2007 |
Sumber | |
Subjek | TELEVISI TIDAK BERGERAK DI INDONESIA – STANDAR PENYIARAN DIGITAL |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 05/PER/M.KOMINFO/2/2012 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |