Abstrak

Abstrak
TELEVISI TIDAK BERGERAK DI INDONESIA – STANDAR PENYIARAN DIGITAL TERESTRIAL
2007
PERMENKOMINFO NO. 07/P/M.KOMINFO/3/2007, LL KEMKOMINFO : 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR PENYIARAN DIGITAL TERESTRIAL UNTUK TELEVISI TIDAK BERGERAK DI INDONESIA

ABSTRAK :

-

Perkembangan teknologi penyiaran televise terrestrial di dunia yang beralih dari sistem penyiaran analog ke system penyiaran digital dimana didalamnya terdapat beberapa standard yang masing-asing mempunyai kelebihan dan kekurangan, sehingga kemudian Tinm Nasional telah merekomendasikan standard Digital Video Broadcating – Terrestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 52 Tahun 2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia yaitu Digital Video Broadcasting – Terrestrial (DVB-T), kmeudian hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan penyiaran televise digital terrestrial dengan standar DVB-T akan diatur dengan peraturan tersendiri, serta semua lembaga Penyiaran jasa televise terrestrial di Indonesia serta industri dan perdagangan terkait dapat mulai mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan peralihan dari sistem penyiaran analog ke sistem penyiaran digital.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2007.