Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency
Pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi
Televisi Siaran Digital Terestrial
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency
Pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi
Televisi Siaran Digital Terestrial
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan
17
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri KOMINFO
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMENKOMINFO
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
25-04-2013
/
07-05-2013
Sumber
BN (682) : 8 hlm.
Subjek
TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL – PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY