Abstrak

Abstrak
TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL – PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY
2013
PERMENKOMINFO NO. 17 TAHUN 2013, BN. NO. 682, LL. KEMKOMINFO : 8 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO ULTRA HIGH FREQUENCY PADA ZONA LAYANAN I DAN ZONA LAYANAN XIV UNTUK KEPERLUAN TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERRESTRIAL

ABSTRAK :

-

Dalam rangka penerapan teknologi dalam penyelenggaraan penyiaran televisi digital yang menggunakan spectrum frekuensi radio secara terrestrial untuk penerimaan tetap tidak berbayar (free to air), perlu dilakukan rencana transisi pengkanalan.

  -

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011; KEPMENHUB No. KM. 76 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 12/PER/M.KOMINFO/02/2009; PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 25/PER/M.KOMINFO/12/2010; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; dll.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penggunaan pita spectrum frekuensi radio ultra high frequency pada zona layanan I dan zona layanan XIV untuk keperluan transisi televisi siaran digital terrestrial, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Untuk implementasi penggunaan pita spectrum frekuensi radio 478-694 MHz guna keperluan penyelenggaraan penyiaran televisi digital yang menggunakan spectrum frekuensi radio secara terrestrial untuk penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) diperlukan kanal tertentu pada zona layanan tertentu yang diberlakukan selama masa transisi televisi siaran digital teresterial. Dalam rangka transisi penyelenggaraan penyiaran televisi digital yang menggunakan spectrum frekuensi radio secara terrestrial untuk penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diperlukan ketersediaan kanal transisi televisi siaran digital teresterial.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Mei 2013 dan ditetapkan tanggal 25 April 2013.

Lamp. : 3 hlm.