Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Tele[poni Dasar pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 13 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 21-04-2008 / 21-04-2008 |
Sumber |
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka kinerja layanan dan kinerja jaringan yang tercantum dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap mobilitas terbatas dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 21 April 2008. - Lamp. : 2 Hlm. |
Subjek | JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS - STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |