ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna dalam penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap mobilitas terbatas perlu ditetapkan parameter standar kualitas pelayanan serta tolok ukurnya. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 94 Tahun 2006; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 72 Tahun 2007; KEPMEN No. KM. 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 06/P/M.KOMINFO/04/2008; KEPMEN No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 07/P/M.KOMINFO/04/2008; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Standar kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap mobilitas terbatas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap penyelenggara jasa teleponi dasar wajib memenuhi standar kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan Peraturan menteri ini dan wajib membuat Service Level Agreement dengan penyelenggaran jasa lain atau penyelenggara jaringan lain. Selain itu, diatur pula mengenai standar kinerja layanan, kinerja jaringan yang terdapat dalam bab III dan bab IV. Mengenai pelaporan, penilaian pencapaian standar kualitas pelayanan, serta sanksi dan penghargaan terdapat di dalam bab V-VII. |
|
CATATAN : |
- |
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka kinerja layanan dan kinerja jaringan yang tercantum dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap mobilitas terbatas dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 21 April 2008. - Lamp. : 2 Hlm. |