PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2023
TENTANG
RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN
JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
- bahwa untuk memperoleh manfaat yang optimal, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas harus memperhatikan efisiensi dan perkembangan teknologi serta arah kebijakan dan strategi transformasi digital;
- bahwa penggunaan pita frekuensi radio Medium Frequency (MF) untuk keperluan jasa penyiaran radio wajib sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam The Final Acts of the Regional Administrative LF/MF Broadcasting Conference (Regions 1 and 3) Geneva, 1975 dimana ditetapkan channel allotment radio siaran bagi seluruh negara pada pita frekuensi radio medium frequency termasuk negara Indonesia, dan tata cara penggunaannya perlu
Memperhatikan
tentuan yang diatur dalam ITU-R Rules of Procedure;
- bahwa perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan jasa penyiaran radio dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis amplitude modulation pada medium frequency dan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan jasa penyiaran radio dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis frequency modulation, perlu disesuaikan dengan GE75, ITU–R Rules of Procedure, dan mengikuti perkembangan teknologi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial; SALINAN - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sa
- " - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan iOTENTIK/BSrE
Mengingat
- Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
- Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1092);
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
- Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
- Medium Frequency yang selanjutnya disingkat MF adalah Pita Frekuensi Radio yang berada pada rentang frekuensi radio 526,5 kHz – 1606,5 kHz.
- Very High Frequency Band II yang selanjutnya disebut VHF Band II adalah Pita Frekuensi Radio yang berada pada rentang frekuensi radio 87 MHz – 108 MHz.
- Very High Frequency Band III yang selanjutnya disebut VHF Band III adalah Pita Frekuensi Radio yang berada pada rentang frekuensi radio 174 MHz – 230 MHz.
- Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari Pita Frekuensi Radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
- Media Terestrial adalah sarana yang digunakan untuk mengirimkan gelombang elektromagnetik yang merambat melalui udara di permukaan bumi.
- Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) adalah pencantuman Kanal Frekuensi Radio untuk digunakan di suatu wilayah dalam perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
- Effective Radiated Power yang selanjutnya disingkat ERP adalah daya pancar keluaran antena yang dihitung melalui hasil kali dari daya yang diberikan ke antena dengan penguatan (gain) relatif terhadap antena dipole setengah panjang gelombang, dan pelemahan (attenuation) dari kabel yang menghubungkan pemancar dengan antena.
- Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) yang selanjutnya disebut ITU adalah perhimpunan telekomunikasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation).
- Peraturan Radio (Radio Regulations) yang selanjutnya disebut ITU-RR adalah peraturan mengenai Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan oleh ITU berdasarkan hasil World Radio Communication Conference.
- The Final Acts of the Regional Administrative LF/MF Broadcasting Conference (Regions 1 and 3) Geneva, 1975 yang selanjutnya disebut GE75 adalah kesepakatan pengaturan penggunaan Pita Frekuensi Radio Low Frequency (LF) di Region 1 dan kesepakatan pengaturan penggunaan Pita Frekuensi Radio MF di Region 1 dan Region 3 untuk keperluan dinas penyiaran yang ditetapkan oleh ITU.
- Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat LPP RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya.
- Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjulnya disebut LPP Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia untuk radio.
- Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
- Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
- Wilayah Layanan adalah wilayah penerimaan pancaran dari stasiun radio yang diproteksi dari gangguan yang merugikan (harmful interference) sinyal frekuensi radio lainnya.
- Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk kanal frekuesi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
BAB II
RENCANA INDUK DAN KETENTUAN OPERASIONAL
PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN
JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
- Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial harus didasarkan pada:
a. rencana induk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan
b. ketentuan teknis.
- Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada:
a. Pita Frekuensi Radio MF di rentang frekuensi radio 526,5–1606,5 kHz menggunakan standar teknologi analog berbasis Amplitude Modulation (AM);
b. Pita Frekuensi Radio MF di rentang frekuensi radio 526,5–1606,5 kHz menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM);
c. Pita Frekuensi Radio VHF Band II di rentang frekuensi radio 87,5–108 MHz menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM);
d. Pita Frekuensi Radio VHF Band II di rentang frekuensi radio 87,0–108 MHz menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM);
e. Pita Frekuensi Radio VHF Band III di rentang frekuensi radio 174–202 MHz menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM); dan
f. Pita Frekuensi Radio VHF Band III di rentang frekuensi radio 202–230 MHz menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Audio Broadcasting (DAB+).
Pasal 3
- Pengguna Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan infrastruktur jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial wajib:
a. memiliki ISR; dan
b. menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis dan dibuktikan dengan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.
- ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio MF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a dan huruf b diberikan kepada:
a. LPP RRI;
b. LPP Lokal; dan
c. LPS.
- ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf c dan huruf d diberikan kepada:
a. LPP RRI;
b. LPP Lokal;
c. LPS; dan
d. LPK.
- ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf e diberikan kepada:
a. LPP RRI;
b. LPP Lokal; dan
c. LPS.
- ISR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf f diberikan kepada LPP RRI. Bagian Kedua Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Pita Frekuensi Radio Medium Frequency Paragraf 1 Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) pada Pita Frekuensi Radio Medium Frequency
Pasal 4
- Pita Frekuensi Radio MF untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Amplitude Modulation (AM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a dan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf b dibagi menjadi beberapa Kanal Frekuensi Radio melalui Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) yaitu:
a. Kanal Frekuensi Radio non-low power channel (non- LPC); dan
b. Kanal Frekuensi Radio low power channel (LPC).
- Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digunakan dengan:
a. standar teknologi analog; atau
b. standar teknologi digital.
- Standar teknologi analog sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan standar teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b tidak dapat digunakan pada waktu yang bersamaan untuk Kanal Frekuensi Radio yang sama dan Wilayah Layanan yang sama.
Pasal 5
- Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio MF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dapat diubah dalam hal diperlukan perubahan:
a. koordinat di luar radius toleransi untuk target Wilayah Layanan yang sama;
b. daya pancar menjadi lebih tinggi dari daya pancar maksimum, sepanjang berdasarkan analisis teknis tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Kanal Frekuensi Radio yang sama maupun Kanal Frekuensi Radio yang bersebelahan baik di Indonesia maupun negara lain; dan/atau
c. tinggi antena menjadi lebih tinggi dari tinggi antena maksimum, sepanjang tidak melebihi ¼ (satu per empat) dari panjang gelombang.
- Perubahan Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) terkait dengan perubahan:
a. daya pancar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b; dan/atau
b. tinggi antena sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c, tidak dapat dilakukan untuk Kanal Frekuensi Radio Low Power Channel (LPC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b.
- Perubahan Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan ITU sesuai prosedur yang diatur dalam GE75.
- Permohonan untuk perubahan Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan pada hari kerja di bulan April setiap tahun kepada Direktur Jenderal.
Pasal 6
- Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio MF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dan perubahan Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 ditetapkan oleh Menteri.
- Penetapan Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio MF sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat deskripsi pembagian Wilayah Layanan paling sedikit sebagai berikut:
a. nama Wilayah Layanan;
b. lokasi antena;
c. unique ID given by ADM;
d. kanal frekuensi radio;
e. bandwidth;
f. lembaga penyiaran;
g. koordinat antena;
h. radius toleransi koordinat antena;
i. daya pancar maksimum;
j. EMRP maksimum;
k. tinggi maksimum antena; dan
l. waktu operasional. Paragraf 2 Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Pita Frekuensi Radio Medium Frequency
Pasal 7
Parameter teknis penggunaan Pita Frekuensi Radio MF untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Amplitude Modulation (AM), yaitu:
- bandwidth setiap Kanal Frekuensi Radio yaitu 9 kHz atau 18 kHz;
- jenis antena pemancar yaitu simple vertical base-fed monopole;
- menggunakan Amplitude Modulation Double Sideband Full Carrier (AM-DSB-FC);
- jenis kelas emisi 9K00A3EGN untuk bandwidth 9 kHz atau 18K0A3EGN untuk bandwidth 18 kHz; dan
- memenuhi emission mas
Pasal 8
Parameter teknis penggunaan Pita Frekuensi Radio MF untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM), yaitu:
- bandwidth setiap Kanal Frekuensi Radio yaitu 9 kHz;
- jenis antena pemancar yaitu simple vertical base-fed monopole;
- robustness mode A dan dapat dilakukan perubahan menjadi robustness mode B sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah;
- modulasi 64QAM dan dapat dilakukan perubahan menjadi modulasi 16QAM sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah;
- protection level 3 dan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah;
- jenis kelas emisi yaitu 9K00X7WWF; dan
- memenuhi emission mas
Pasal 9
Rasio proteksi penggunaan Pita Frekuensi Radio MF untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial terdiri atas:
- rasio proteksi antarteknologi analog berbasis Amplitude Modulation (AM);
- rasio proteksi antara teknologi analog berbasis Amplitude Modulation (AM) dengan teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM);
- rasio proteksi antara teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) dengan teknologi analog berbasis Amplitude Modulation (AM); dan
- rasio proteksi antarteknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM).
Pasal 10
Ketentuan mengenai penggunaan Pita Frekuensi Radio MF meliputi:
- emission mask untuk standar teknologi: 1. analog berbasis Amplitude Modulation (AM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e; dan 2. digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g; dan
- rasio proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri in
Pasal 11
- Klasifikasi kelas stasiun radio untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Amplitude Modulation (AM) pada Pita Frekuensi Radio MF terdiri atas:
a. Kelas I yaitu stasiun radio dengan kemampuan rated output power pemancar lebih dari 500 Watt untuk penggunaan Kanal Frekuensi Radio non-low power channel (non-LPC) sebagaimana dimaksud dalam output power pemancar tidak lebih dari 500 Watt untuk penggunaan Kanal Frekuensi Radio low power channel (LPC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b.
- Klasifikasi kelas stasiun radio untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) pada Pita Frekuensi Radio MF terdiri atas:
a. Kelas I yaitu stasiun radio dengan kemampuan rated output power pemancar lebih dari 100 Watt untuk penggunaan Kanal Frekuensi Radio non-low power channel (non-LPC) sebagaimana dimaksud dalam output power pemancar tidak lebih dari 100 Watt untuk penggunaan Kanal Frekuensi Radio low power channel (LPC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b.
Pasal 12
- Penempatan lokasi antena pemacar dalam penggunaan Pita Frekuensi Radio MF untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial harus sesuai dengan koordinat dan/atau radius toleransi yang ditetapkan oleh Menteri.
- Dalam hal antena pemancar tidak dapat ditempatkan pada koordinat dan radius toleransi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sebelum dilakukan permohonan ISR baru atau perubahan ISR, penempatan lokasi antena pemancar harus memperoleh persetujuan dari ITU sesuai dengan prosedur yang diatur dalam GE75. Bagian Ketiga Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II dengan Menggunakan Standar Teknologi Analog Berbasis Frequency Modulation Paragraf 1 Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II dengan Menggunakan Standar Teknologi Analog Berbasis Frequency Modulation
Pasal 13
- Pita Frekuensi Radio VHF Band II untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf c dibagi menjadi beberapa Kanal Frekuensi Radio dengan lebar setiap Kanal Frekuensi Radio sebesar 100 kHz.
- Setiap Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan nomor kanal (channel numbering).
Pasal 14
- Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM) sebagaimana dimaksud dalam diperuntukkan bagi keperluan jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPP RRI, LPP Lokal, dan LPS dengan cakupan sesuai Wilayah Layanan dalam Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment);
b. kanal nomor 195 diperuntukkan sebagai guardband antara: 1. LPP RRI dengan LPK; 2. LPP Lokal dengan LPK; atau 3. LPS dengan LPK.
c. kanal nomor 196 sampai dengan kanal nomor 203 diperuntukkan bagi keperluan jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPK dengan menerapkan pola penggunaan kembali Kanal Frekuensi Radio (frequency reuse) dengan LPK lainnya.
- Jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dibatasi ketentuan sebagai berikut:
a. tinggi antena paling tinggi 20 (dua puluh) meter; dan
b. ERP dari keseluruhan sistem pemancar paling tinggi 46,99 dBm, atau cakupan Wilayah Layanan yang diproteksi dari gangguan yang merugikan (harmful interference) paling jauh 2,5 (dua koma lima) kilometer dari lokasi antena pemancar.
Pasal 15
- Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM) sebagaimana dimaksud dalam pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II untuk keperluan jasa penyiaran radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat deskripsi pembagian Wilayah Layanan paling sedikit sebagai berikut:
a. nama Wilayah Layanan;
b. cakupan wilayah administratif;
c. koordinat titik pusat dari Wilayah Layanan;
d. kelas stasiun radio; dan
e. pembagian Kanal Frekuensi Radio VHF Band II. Paragraf 2 Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II dengan Menggunakan Standar Teknologi Analog Berbasis Frequency Modulation
Pasal 16
Parameter teknis penggunaan Pita Frekuensi Radio VHF Band II untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM), yaitu:
- bandwidth setiap Kanal Frekuensi Radio yaitu 300 kHz;
- jenis kelas emisi 300KF8EHF;
- deviasi frekuensi radio (frequency deviation) setiap Kanal Frekuensi Radio paling tinggi ±75 kHz;
- toleransi frekuensi radio pemancar (transmitter frequency tolerance) sebesar 2000 Hz sesuai dengan Appendix 2 ITU- RR; dan
- memenuhi emission mas
Pasal 17
Rasio proteksi penggunaan Pita Frekuensi Radio VHF Band II untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM) terdiri atas:
- rasio proteksi antarteknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM); dan
- rasio proteksi antara teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM) dengan teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM).
Pasal 18
- Klasifikasi kelas stasiun radio untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM) pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II meliputi:
a. Kelas A, Kelas B, dan Kelas C untuk penggunaan Kanal Frekuensi Radio oleh: 1. LPP RRI; 2. LPP Lokal; dan 3. LPS, sesuai dengan Wilayah Layanan; dan
b. Kelas D untuk penggunaan Kanal Frekuensi Radio oleh LPK.
- Pemetaan klasifikasi kelas stasiun radio untuk LPP RRI, LPP Lokal, dan LPS pada masing-masing Wilayah Layanan menjadi kesatuan dengan Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM) pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II.
Pasal 19
Batasan kuat medan (field strength) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM) pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II paling tinggi:
- 66 dBμV/m pada radius terluar kelas stasiun radio untuk wilayah di dalam negeri;
- 66 dBμV/m pada garis pantai Indonesia yang menghadap Malaysia dan Singapura; dan
- 54 dBμV/m pada garis perbatasan darat antara Indonesia dengan Malaysi
Pasal 20
- Antena pemancar untuk jasa penyiaran radio oleh LPP RRI, LPP Lokal, dan LPS pada setiap Wilayah Layanan wajib ditempatkan di dalam Wilayah Layanan.
- Penempatan antena pemancar di dalam Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan ketentuan jarak paling dekat 2 (dua) kilometer dari batas radius proteksi Wilayah Layanan.
- Ketentuan jarak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 untuk menghindari sinyal dari antena pemancar melebihi batasan kuat medan (field strength) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Pasal 21
- Untuk menghindari gangguan yang merugikan (harmful interference) pada sistem navigasi penerbangan yang digunakan untuk keperluan keselamatan penerbangan udara, penempatan antena pemancar untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM) oleh LPK yang menggunakan kanal nomor 202 dan kanal nomor 203 pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II harus memperhatikan ketentuan jarak udara (aerial distance).
- Untuk menghindari gangguan yang merugikan (harmful interference) antarjasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM) oleh LPK, penempatan antena pemancar LPK wajib memenuhi ketentuan jarak udara (aerial distance).
- Ketentuan jarak udara (aerial distance) sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak berlaku dalam hal antarantena pemancar LPK terdapat rintangan geografis yang menghalangi kondisi baik line-of-sight (LOS) maupun near-line-of-sight (nLOS).
Pasal 22
Ketentuan mengenai penggunaan Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM) meliputi:
- nomor Kanal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
- emission mask sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e;
- rasio proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- klasifikasi kelas stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
- ketentuan jarak udara (aerial distance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri in
- Bagian Keempat Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II dan Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band III dengan Menggunakan Standar Teknologi Digital Berbasis Digital Radio Mondiale Paragraf 1 Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II dan Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band III dengan Menggunakan Standar Teknologi Digital Berbasis Digital Radio Mondiale
Pasal 23
- Pita Frekuensi Radio VHF Band II untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf d dan Pita Frekuensi Radio VHF Band III menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf e dibagi menjadi beberapa Kanal Frekuensi Radio dengan lebar setiap Kanal Frekuensi Radio sebesar 100 kHz.
- Setiap Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan nomor kanal (channel numbering).
Pasal 24
- Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
a. kanal nomor A sampai dengan kanal nomor E diperuntukkan bagi keperluan jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPP RRI dengan cakupan yang dapat menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. kanal nomor 1 sampai dengan kanal nomor 194 diperuntukkan bagi keperluan jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPP RRI, LPP Lokal, dan LPS dengan cakupan sesuai Wilayah Layanan dalam Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment);
c. kanal nomor 195 diperuntukkan sebagai guardband antara: 1. LPP RRI dengan LPK; 2. LPP Lokal dengan LPK; atau 3. LPS dengan LPK.
d. kanal nomor 196 sampai dengan kanal nomor 204 diperuntukkan bagi keperluan jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPK dengan menerapkan pola penggunaan kembali kanal frekuensi radio (frequency reuse) dengan LPK lainnya.
- Jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d dibatasi ketentuan sebagai berikut:
a. tinggi antena paling tinggi 20 (dua puluh) meter; dan
b. ERP dari keseluruhan sistem pemancar paling tinggi 46,99 dBm atau cakupan Wilayah Layanan yang diproteksi dari gangguan yang merugikan (harmful interference) paling jauh 2,5 (dua koma lima) kilometer dari lokasi antena pemancar.
- Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band III dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yaitu kanal nomor 5-01 sampai dengan kanal nomor 8- 70 diperuntukkan bagi keperluan jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPP RRI, LPP Lokal, dan LPS dengan cakupan sesuai Wilayah Layanan dalam Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment).
Pasal 25
Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 huruf b, dan Pita Frekuensi Radio VHF Band III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 3 meliputi:
- nama Wilayah Layanan;
- cakupan wilayah administratif;
- batas Wilayah Layanan;
- pembagian Kanal Frekuensi Radio VHF Band II dan Kanal Frekuensi Radio VHF Band III;
- lokasi titik pengujian (test points) yang diperlukan; dan
- referensi nilai maksimal kuat medan (field strength) pada setiap lokasi titik pengujian (test points) untuk mencegah luberan (spillover) sinyal yang dapat mengganggu Wilayah Layanan lainny
Pasal 26
- Penggunaan Pita Frekuensi Radio VHF Band II dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf d pada suatu Wilayah Layanan dibatasi pada nomor kanal tertentu apabila pada Wilayah Layanan dimaksud terdapat penggunaan Pita Frekuensi Radio VHF Band II dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM).
- Nomor kanal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu Kanal Frekuensi Radio yang memiliki spasi frekuensi tengah (center frequency) paling sedikit 400 kHz terhadap frekuensi tengah (center frequency) Kanal Frekuensi Radio untuk jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM). Paragraf 2 Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II dan Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band III dengan Menggunakan Standar Teknologi Digital Berbasis Digital Radio Mondiale
Pasal 27
- Parameter teknis penggunaan Pita Frekuensi Radio VHF Band II dan Pita Frekuensi Radio VHF Band III untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM), yaitu:
a. bandwidth setiap Kanal Frekuensi Radio yaitu 96 kHz;
b. robustness mode E;
c. modulasi 16QAM dan dapat dilakukan perubahan menjadi modulasi 4QAM sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah;
d. protection level 3 dan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah;
e. jenis kelas emisi yaitu 96K0X7WWF; dan
f. memenuhi emission mask.
- Dalam menggunakan parameter teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penggunaan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan jasa penyiaran radio pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II dan Pita Frekuensi Radio VHF Band III oleh LPP dan LPS dapat menggunakan:
a. lebih dari 1 (satu) pemancar; dan
b. teknik Single Frequency Network (SFN), untuk melayani Wilayah Layanan yang sama.
- Dalam menggunakan parameter teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penggunaan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan jasa penyiaran radio pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II oleh LPK tidak dapat menggunakan:
a. lebih dari 1 (satu) pemancar; dan
b. teknik Single Frequency Network (SFN).
Pasal 28
- Rasio proteksi penggunaan Pita Frekuensi Radio VHF Band II untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) terdiri atas:
a. rasio proteksi antara teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) dengan teknologi analog berbasis Frequency Modulation (FM); dan
b. rasio proteksi antarteknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM).
- Rasio proteksi penggunaan Pita Frekuensi Radio VHF Band III untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) merupakan rasio proteksi antarteknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM).
Pasal 29
Klasifikasi kelas stasiun radio untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II dan Pita Frekuensi Radio VHF Band III terdiri atas:
- Kelas I yaitu stasiun radio dengan kemampuan rated output power pemancar lebih dari 40 Watt untuk penggunaan Kanal Frekuensi Radio oleh LPP RRI, LPP Lokal, dan LPS sesuai Wilayah Layanan dalam Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment); dan
- Kelas II yaitu stasiun radio dengan kemampuan rated output power pemancar tidak lebih dari 40 Watt untuk penggunaan Kanal Frekuensi Radio oleh LPK.
Pasal 30
- Nilai maksimal kuat medan (field strength) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f dikecualikan bagi jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPP RRI yang menggunakan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 huruf a.
- Batasan kuat medan (field strength) untuk penggunaan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II pada Wilayah Layanan yang berbatasan dengan negara lain, paling tinggi:
a. 66 dBμV/m pada garis pantai Indonesia yang menghadap Malaysia dan Singapura; dan
b. 54 dBμV/m pada garis perbatasan darat antara Indonesia dengan Malaysia.
Pasal 31
- Antena pemancar untuk jasa penyiaran radio oleh LPP RRI, LPP Lokal, dan LPS pada setiap Wilayah Layanan wajib ditempatkan di dalam Wilayah Layanan.
- Penempatan antena pemancar di dalam Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan ketentuan jarak paling dekat 2 (dua) kilometer dari batas Wilayah Layanan.
- Ketentuan jarak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 untuk menghindari sinyal dari antena pemancar melebihi batasan kuat medan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
- Ketentuan mengenai penempatan antena pemancar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPP RRI yang menggunakan Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 huruf a.
Pasal 32
Ketentuan mengenai penggunaan Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II dan Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band III dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) meliputi:
- nomor kanal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 2;
- Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
- emission mask sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 huruf f; dan
- rasio proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri in
- Bagian Kelima Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band III dengan Menggunakan Standar Teknologi Digital Berbasis Digital Audio Broadcasting Paragraf 1 Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band III dengan Menggunakan Standar Teknologi Digital Berbasis Digital Audio Broadcasting
Pasal 33
- Pita Frekuensi Radio VHF Band III untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Audio Broadcasting (DAB+) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf f dibagi menjadi beberapa Kanal Frekuensi Radio dengan lebar setiap Kanal Frekuensi Radio sebesar 1536 kHz.
- Setiap Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan nomor kanal (channel numbering).
Pasal 34
- Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Audio Broadcasting (DAB+) pada Pita Frekuensi Radio VHF Band III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yaitu kanal nomor 9A sampai dengan kanal nomor 12D diperuntukkan bagi keperluan jasa penyiaran radio yang diselenggarakan oleh LPP RRI dengan cakupan sesuai Wilayah Layanan dalam Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment).
- Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. nama Wilayah Layanan;
b. cakupan wilayah administratif;
c. batas Wilayah Layanan;
d. pembagian Kanal Frekuensi Radio VHF Band III;
e. lokasi titik pengujian (test points) yang diperlukan; dan
f. referensi nilai maksimal kuat medan (field strength) pada setiap lokasi titik pengujian (test points) untuk mencegah luberan (spill over) sinyal yang dapat mengganggu Wilayah Layanan lainnya. Paragraf 2 Ketentuan Teknis Operasional Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band III dengan Menggunakan Standar Teknologi Digital Berbasis Digital Audio Broadcasting
Pasal 35
- Parameter teknis penggunaan Pita Frekuensi Radio VHF Band III untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Audio Broadcasting (DAB+), yaitu:
a. bandwidth setiap Kanal Frekuensi Radio yaitu 1536 kHz;
b. protection level 4A dan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah;
c. jenis kelas emisi yaitu 1M54X7EXF;
d. bitrate audio untuk setiap program siaran paling tinggi 64 kbps;
e. bitrate audio beserta Programme Associated Data (PAD) dan Data Services untuk setiap program siaran paling tinggi 128 kbps; dan
f. memenuhi emission mask.
- Dalam menggunakan parameter teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penggunaan Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan jasa penyiaran radio pada Pita Frekuensi Radio VHF Band III oleh LPP RRI dapat menggunakan:
a. lebih dari 1 (satu) pemancar;
b. teknik Single Frequency Network (SFN); dan
c. kapasitas sampai dengan 50% (lima puluh persen) pada 1 (satu) kanal frekuensi radio, untuk melayani Wilayah Layanan yang sama.
Pasal 36
Rasio proteksi penggunaan Pita Frekuensi Radio VHF Band III untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Audio Broadcasting (DAB+) merupakan rasio proteksi antarteknologi digital Digital Audio Broadcasting (DAB+).
Pasal 37
Ketentuan mengenai penggunaan Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band III dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Audio Broadcasting (DAB+) meliputi:
- nomor kanal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2);
- Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 2;
- emission mask sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat 1 huruf f; dan
- rasio proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri in
- Bagian Keenam Pemekaran Wilayah Administratif, Perpindahan Wilayah Administratif, Perbatasan Negara, dan Cakupan Pancaran Menjangkau Negara Lain
Pasal 38
- Dalam hal wilayah administratif dalam suatu Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2 huruf a, Pasal 25 huruf a, Pasal 34 ayat 2 huruf a terjadi:
a. pemekaran menjadi 2 (dua) atau lebih wilayah administratif, pengaturan Kanal Frekuensi Radio pada wilayah administratif hasil pemekaran tetap mengikuti Wilayah Layanan sebelum terjadi pemekaran wilayah administratif; dan
b. perpindahan wilayah administratif dalam suatu Wilayah Layanan, pengaturan Kanal Frekuensi Radio di wilayah administratif tetap mengikuti Wilayah Layanan sebelum terjadi perpindahan wilayah administratif.
- Dalam hal Wilayah Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2 huruf a, Pasal 25 huruf a, Pasal 34 ayat 2 huruf a berbatasan dengan negara tetangga atau cakupan pancarannya dapat menjangkau negara lain, Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) dan penetapan Kanal Frekuensi Radio mengikuti hasil koordinasi antara administrasi telekomunikasi Indonesia dengan administrasi telekomunikasi negara lain. Bagian Ketujuh Ketentuan Lain-Lain
Pasal 39
- Bandwidth sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a, Pasal 8 ayat 1 huruf a, Pasal 16 ayat 1 huruf a, mengirimkan sinyal yang dibatasi oleh nilai setengah (-3 dB) dari daya pancar (carrier power).
- Single Frequency Network (SFN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 huruf b dan Pasal 35 ayat 2 huruf b merupakan suatu teknik pembentukan jaringan yang terdiri dari sejumlah pemancar tersinkronisasi yang semuanya memancarkan sinyal identik menggunakan Kanal Frekuensi Radio yang sama.
BAB III
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
YANG BERSIFAT SEMENTARA
Pasal 40
- Selain untuk keperluan jasa penyiaran radio, pita frekuensi radio VHF Band II dapat ditetapkan untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang bersifat sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi ketentuan:
a. berdasarkan ISR;
b. memanfaatkan standar teknologi jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf c dan huruf d;
c. menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis dan dibuktikan dengan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;
d. dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) kepada jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial yang telah memiliki ISR; dan
e. tidak mendapatkan proteksi dari interferensi yang bersumber dari jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial yang memiliki ISR.
- Dalam hal penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) kepada jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial yang memiliki ISR, maka pemegang ISR untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang bersifat sementara wajib:
a. melakukan penyesuaian teknis; atau
b. menghentikan penggunaan Kanal Frekuensi Radio.
BAB IV
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 41
- Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 secara teknis dan administratif dilaksanakan oleh Direktur Jenderal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 42
Pengguna Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Amplitude Modulation (AM) pada Pita Frekuensi Radio MF yang telah memiliki ISR sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
- LPP RRI, LPP Lokal, dan LPS yang telah memiliki ISR pada Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat menggunakan Kanal Frekuensi Radio berdasarkan data teknis sebagaimana tercantum dalam ISR sampai dengan berakhirnya masa laku ISR.
- Dalam hal LPP RRI, LPP Lokal, dan LPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 akan melakukan perpanjangan atau permohonan baru ISR, harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
- LPP RRI, LPP Lokal, dan LPS yang telah memiliki ISR pada Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II kanal nomor 195 sampai dengan kanal nomor 200 sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dapat menggunakan nomor kanal yang sama sesuai ISR.
- Dalam hal LPP RRI, LPP Lokal, dan LPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 akan melakukan perpanjangan atau permohonan baru ISR, dapat mengajukan permohonan untuk nomor kanal yang sama namun harus berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
- LPK yang telah memiliki ISR pada Pita Frekuensi Radio Very High Frequency Band II sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat menggunakan Kanal Frekuensi Radio berdasarkan data teknis sebagaimana tercantum dalam ISR sampai dengan berakhirnya masa laku ISR.
- Dalam hal LPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 akan melakukan perpanjangan atau permohonan baru ISR harus berdasarkan Peraturan Menteri ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 21/PER/M.KOMINFO/4/2009 tentang Standar Penyiaran Digital untuk Penyiaran Radio pada Pita Very High Frequency (VHF) di Indonesia;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) Pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz - 1605,5 kHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 101); dan
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 187), dicabut dan dinyatakan tidak berlak
Pasal 47
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2023
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd BUDI ARIE SETIADI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 654