Abstrak

Abstrak
RENCANA INDUK – SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
2023
PERMENKOMINFO NO. 5, BN 2023/NO. 654, 23 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL

ABSTRAK :

-
Untuk memperoleh manfaat yang optimal, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas harus memperhatikan efisiensi dan perkembangan teknologi serta arah kebijakan dan strategi transformasi digital. Penggunaan pita frekuensi radio Medium Frequency (MF) untuk keperluan jasa penyiaran radio wajib sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam The Final Acts of the Regional Administrative LF/MF Broadcasting Conference (Regions 1 and 3) Geneva, 1975. Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan jasa penyiaran radio dan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan jasa penyiaran radio, perlu disesuaikan dengan GE75, ITU–R Rules of Procedure, dan mengikuti perkembangan teknologi.

  -
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 39 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2023; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 46 Tahun 2021; PERPRES No. 22 Tahun 2003; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2022.
  -
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial harus didasarkan pada rencana induk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan ketentuan teknis. Pengguna Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan infrastruktur jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial wajib memiliki ISR dan menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis dan dibuktikan dengan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi. Pita Frekuensi Radio VHF Band III untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Audio Broadcasting (DAB+) dibagi menjadi beberapa Kanal Frekuensi Radio dengan lebar setiap Kanal Frekuensi Radio sebesar 1536 kHz. Rasio proteksi penggunaan Pita Frekuensi Radio VHF Band III untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi digital berbasis Digital Audio Broadcasting (DAB+) merupakan rasio proteksi antarteknologi digital Digital Audio Broadcasting (DAB+). Selain untuk keperluan jasa penyiaran radio, pita frekuensi radio VHF Band II dapat ditetapkan untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang bersifat sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Agustus 2023 dan ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2023.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 21/PER/M.KOMINFO/4/2009, PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2014, dan PERMENKOMINFO No. 3 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pengguna Kanal Frekuensi Radio untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial dengan menggunakan standar teknologi analog berbasis Amplitude Modulation (AM) pada Pita Frekuensi Radio MF yang telah memiliki ISR sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

Lamp. : 778 hlm.