Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 12-01-2017  /  30-01-2017
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2017, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Januari 2017.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1. PERMENKOMINFO No. 13/PER/M.KOMINFO/08/2010;

2. KEPMENHUB No. KM. 15 Tahun 2003;

3. KEPMENHUB No. KM. 15 Tahun 2004;

4. KEPMENHUB No. KM. 27 Tahun 2004; dan

5. KEPDIRJEN Pos dan Telekomunikasi No. 15A/DIRJEN/2004

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp : 68 hlm.

Subjek FREKUENSI RADIO – RENCANA INDUK – PENYELENGGARAAN RADIO SIARAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan

PERMENKOMINFO No.13/PER/M.KOMINFO/08/2010

KEPMENHUB No.KM. 15 Tahun 2003

KEPMENHUB No.KM. 14 Tahun 2004

KEPMENHUB No.KM. 27 Tahun 2004

KEPDIRJEN POS dan TELEKOMUNIKASI No. 15A/DIRJEN/2004

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran