Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 3 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 12-01-2017 / 30-01-2017 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2017, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Januari 2017. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. PERMENKOMINFO No. 13/PER/M.KOMINFO/08/2010; 2. KEPMENHUB No. KM. 15 Tahun 2003; 3. KEPMENHUB No. KM. 15 Tahun 2004; 4. KEPMENHUB No. KM. 27 Tahun 2004; dan 5. KEPDIRJEN Pos dan Telekomunikasi No. 15A/DIRJEN/2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lamp : 68 hlm. |
Subjek | FREKUENSI RADIO – RENCANA INDUK – PENYELENGGARAAN RADIO SIARAN |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan PERMENKOMINFO No.13/PER/M.KOMINFO/08/2010 KEPMENHUB No.KM. 15 Tahun 2003 KEPMENHUB No.KM. 14 Tahun 2004 KEPMENHUB No.KM. 27 Tahun 2004 KEPDIRJEN POS dan TELEKOMUNIKASI No. 15A/DIRJEN/2004 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |