Abstrak

Abstrak
FREKUENSI RADIO – RENCANA INDUK – PENYELENGGARAAN RADIO SIARAN
2017
PERMENKOMINFO NO. 3 TAHUN 2017, BN NO. 187. LL.KEMKOMINFO:13 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA INDUK FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN RADIO SIARAN FREQUENCY MODULATION.

ABSTRAK :

-

Dalam rangka memenuhi ketersediaan atas kebutuhan kanal frekuensi radio siaran Frequency Modulation dan penyempurnaan penataan kanal frekuensi radio sebagai akibat terjadinya perubahan wilayah administratif di Indonesia yang berdampak pada perubahan wilayah layanan penyelenggaraan radio siaran Frequency Modulation secara nasional, Peraturan Menteri Perhubungan KM. 15 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 atas Keputusan Menteri Perhubungan KM.15 Tahun 2003 perlu diganti, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 80 Tahun 2015; PERPRES No 7 Tahun 2015; PERPRES Nomor 54 Tahun 2015; PM KOMINFO No 39 Tahun 2012; PM KOMINFO No 1 Tahun 2016;.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Rencana induk frekuensi Radio untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran frequency modulation dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap penyelenggaraan radio siaran FM wajib memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur pada bab II pada Peraturan Menteri ini. Setiap penyelenggaraan radio siaran FM untuk LPP dan LPS wajib mengikuti pemetaan kanal frekuensi radio. ISR untuk keperluan LPP dan LPS diberikan brdasarkan perencanaan kanal frekuensi radio dan ISR untuk keperluan LPK diberikan berdasarkan perencanaan kanal frekuensi radio. Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan radio siaran FM LPP, LPS dan LPK wajib memiliki sertifikat alat dan perangkat sesuai ketentuan peraturam perundang-undangan. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.  

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2017, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Januari 2017.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

1. PERMENKOMINFO No. 13/PER/M.KOMINFO/08/2010;

2. KEPMENHUB No. KM. 15 Tahun 2003;

3. KEPMENHUB No. KM. 15 Tahun 2004;

4. KEPMENHUB No. KM. 27 Tahun 2004; dan

5. KEPDIRJEN Pos dan Telekomunikasi No. 15A/DIRJEN/2004

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp : 68 hlm.