Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Tele[poni Dasar pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Tele[poni Dasar pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan
13
Jenis / Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERMEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan
21-04-2008
/
21-04-2008
Sumber
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka kinerja layanan dan kinerja jaringan yang tercantum dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap mobilitas terbatas dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 21 April 2008.
- Lamp. : 2 Hlm.
Subjek
JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS - STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR