Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 Tanggal 8 Juli 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution

menimbang

  1. bahwa sesuai ketentuanPasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, setiap alat dan perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis;

  2. bahwa saat ini belum ada persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi long term evolution;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband);

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/07/2011 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Sejumlah Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Penataan Frekuensi 800 MHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;

  12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/MIND/PER/9/2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Elektronika dan Telematika;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERBASIS STANDAR TEKNOLOGI LONG TERM EVOLUTION.

Pasal 1

Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

  1. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri dari:

    1. Base station; dan

    2. Subscriber station.

  2. Persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi Base station berbasis Long Term Evolution (LTE), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  3. Persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi Subscriber Station berbasis Long Term Evolution (LTE), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

  1. Penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan/atau Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

  1. Selain wajib memenuhi persyaratan teknis, alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 juga wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai berikut:

    1. paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk Base Station; dan

    2. paling rendah 20% (dua puluh persen) untuk Subscriber Station.

  2. Pemenuhan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

  3. Pada tanggal 1 Januari 2017 Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2 100 MHz, 1 800 MHz, 900 MHz, 800 MHz, dan pada tanggal 1 Januari 2019 untuk telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2 300 MHz, yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diubah menjadi:

    1. paling rendah 40% (empat puluh persen) untuk BaseStation; dan

    2. paling rendah 30% (tiga puluh persen) untukSubscriber Station.

  4. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Base Station sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. Perangkat Base Station; dan

    2. layanan-layanan yang antara lain terdiri dari instalasi, commissioning, optimasi, dan pemeliharaan, yang dilakukan untuk membangun Base Station sampai dapat dioperasikan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 27 TAHUN 2015
TENTANG
PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERBASIS STANDAR TEKNOLOGI LONG TERM EVOLUTION

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa sesuai ketentuanPasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, setiap alat dan perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis;

  2. bahwa saat ini belum ada persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi long term evolution;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7/PER/KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband);

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/07/2011 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Sejumlah Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Penataan Frekuensi 800 MHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;

  12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/MIND/PER/9/2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Elektronika dan Telematika;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERBASIS STANDAR TEKNOLOGI LONG TERM EVOLUTION.

Pasal 1

Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

  1. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri dari:

    1. Base station; dan

    2. Subscriber station.

  2. Persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi Base station berbasis Long Term Evolution (LTE), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  3. Persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi Subscriber Station berbasis Long Term Evolution (LTE), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

  1. Penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan/atau Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

  1. Selain wajib memenuhi persyaratan teknis, alat dan/atau perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 juga wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai berikut:

    1. paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk Base Station; dan

    2. paling rendah 20% (dua puluh persen) untuk Subscriber Station.

  2. Pemenuhan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

  3. Pada tanggal 1 Januari 2017 Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2 100 MHz, 1 800 MHz, 900 MHz, 800 MHz, dan pada tanggal 1 Januari 2019 untuk telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2 300 MHz, yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diubah menjadi:

    1. paling rendah 40% (empat puluh persen) untuk Base
      Station; dan

    2. paling rendah 30% (tiga puluh persen) untuk
      Subscriber Station.

  4. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Base Station sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. Perangkat Base Station; dan

    2. layanan-layanan yang antara lain terdiri dari instalasi, commissioning, optimasi, dan pemeliharaan, yang dilakukan untuk membangun Base Station sampai dapat dioperasikan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Juli 2015

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juli 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 Tanggal 8 Juli 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 27
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 07-07-2015  /  08-07-2015
Sumber

BN (1031) : 5 hlm.

Subjek KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL - TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran