ABSTRAK : |
- |
Telekomunikasi dan informatika mempunyai peran yang strategis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menunjang dan mendukung kegiatan perekonomian, memperkuat ketahanan nasional, dan pelindungan atas bencana dan situasi darurat. Kewajiban pelayanan universal dapat menjadi pendukung penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur dan ekosistem telekomunikasi dan informatika agar dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, dan pengaturan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 39 tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 82 Tahun 2012; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; KEPMENHUB No. KM.21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 01/PM.Kominfo/01/2010; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika mencakup penyediaan Infrastruktur TIK dan penyediaan Ekosistem TIK di wilayah pelayanan universal telekomunikasi dan informatika dan untuk kelompok masyarakat dengan ketidakmampuan. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan 8 Juli 2015, dan ditetapkan tanggal 7 Juli 2015. Lamp. : 11 hlm. |